32.1 C
Jakarta

Bolehkah Mengkonversi Kurban dengan Uang Saat Pandemi Corona?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Mengkonversi Kurban dengan Uang Saat Pandemi Corona?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kurban secara Bahasa berasal dari bahasa Arab “Qariba – Yaqrabu – Qurban” yang artinya dekat. Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan sebagian perintahNya. Sedangkan secara syariat, kurban bisa bermakna menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada hari raya kuran dan tiga hari tasyrik (11,12,13 Zulhijah).Hukum berkurban dalam Islam adalah sunah muakadah atau sunah yang sangat dianjurkan pelaksanaanya.

Sebagaimana yang diketahui bahwa ibadah kurban adalah dengan menyembelih sapi atau domba sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah. Namun demikian saat ini pandemi corona yang menyebabkan kesulitan masyarakat. Lantas bolehkah mengkonversi kurban dengan uang (memberikan uang sebesar harga hewan untuk dibagikan kepada yang membutuhkan) saat adanya pandemi corona…?.

Menurut keputusan Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU) dalam muktamar yang ke 27 di Situbondo menyatakan bahwa kurban tidak diboleh dikonversikan dengan uang. Kurban harus dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak yang kriteria hewannya ditentukan oleh syariat.

Keputusan  LBM-PBNU ini didasarkan kepada pendapat Syekh Nawawi Albantani dalam kitabnya Riyadhul Badi’ah. Syekh Nawawi menuliskan

لا تصح التضحية إلا بالأنعام وهي الابل والبقر الاهلية والغنم لأنها عبادة تتعلق بالحيوان فاختصت بالنعم كالزكاة فلا يجزئ بغيرها

BACA JUGA  Bagaimana Hukum Fidyah Puasa Bagi Orang Hamil

Artinya: “Kurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak yaitu unta, sapi atau kerbau dan kambing. Hal ini karena kurban itu terkait dengan hewan, maka dikhususkan dengan ternak sama seperti zakat, sehingga tidak sah selain dengan hewan ternak”.

Dengan keterangan ini maka kurban saat pandemi corona harus dengan menyembelih hewan dan tidak bisa dikonversikan menjadi uang. Dan jika ada seseorang mengirimkan uang kepada seseorang atau lembaga untuk berkurban maka pastikan uang yang dikirim tersebut dibelikan hewan dan disembelih.

Sedangkan menurut keputusan Muhammadiyah, saat pandemi ini kurban bisa dikonversikan menjadi uang. Dalam surat edaran pimpinan pusat Muhammadiyah, Nomor 06/EDR/1.0/R/2020 dalam poin C nomor 2 bahwa dimasa pandemi bersedakah dengan uang lebih utama daripada menyembelih kurban. Dan ditegaskan dalam nomor 5a apabila hendak berkurban maka sebaiknya kurban tersebut dikonversikan berupa dana untuk disalurkan atau daging kurban diolah menjadi kornet dan dibagikan kepada masyarakat.

Walhasil walaupun di masa pandemi corona ini tetaplah berkurban dengan menyembelih hewan kemudian dagingnya tersebut didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun demikian apabila ingin mengkonversikan dengan uang maka tidaklah mengapa. Wallahu A’lam Bishowab.

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru