28.8 C
Jakarta

Bolehkah Membawa Azimat Yang Berisi Zikir Ke Dalam Toilet?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Membawa Azimat Yang Berisi Zikir Ke Dalam Toilet?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Azimat adalah sesuatu yang telah masyhur di kalangan masyarakat Indonesia. Azimat yang dimaksud di sini adalah bacaan-bacaan zikir dan doa ataupun nama-nama orang yang mulia seperti para nabi yang ditulis pada suatu media seperti kertas, kain dan lain-lain.

Tujuan dari penulisan tersebut adalah meminta perlindungan kepada Allah dengan mengagungkan-Nya dan para orang-orang yang mulia di sisi-Nya. Biasanya azimat atau bacaan zikir tersebut diletakkan di atas pintu rumah ataupun dibungkus dan kemudian dijadikan sebagai gelang dan kalung.

Namun azimat yang berisi bacaan zikir tersebut seringkali dibawa ke dalam toilet oleh sebagian masyarakat karena bacaan zikir tersebut sudah melekat pada tubuhnya dalam berbentuk gelang ataupun kalung.

BACA JUGA  Janji Politik dari Seorang Calon Wajibkah Ditunaikan?

Dalam islam, hukum membawa sesuatu yang mulia ke dalam tempat yang hina adalah haram. Azimat merupakan sesuatu yang mulia karena di dalamnya terdapat nama Allah ataupun orang-orang yang mulia di sisi-Nya.

Di dalam Tuhfah al-Muhtaj terdapat sebuah keterangan bahwa jika seseorang membawa bacaan zikir yang terbuka (tidak dibungkus) ke dalam toilet dengan sengaja, maka orang tersebut sunnah membuat bacaan zikir tersebut menjadi tidak terlihat seperti dengan cara menggenggamnya. Namun jika bacaan tersebut telah dibungkus, maka tidak ada lagi hukum keharaman dan kemakruhannya.

Oleh Asrof Maulana (Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru