31.9 C
Jakarta

Bolehkah Membagi Zakat Fitrah Kepada Non Muslim?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Membagi Zakat Fitrah Kepada Non Muslim?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu fungsi zakat adalah untuk meningkatkan kepekaan sosial. Dengan adanya zakat tentu kondisi lingkungan sekitar akan terbantu. Zakat bisa dibagikan atau ditasarufkan kepada fakir, miskin dan orang yang membutuhkan. Namun yang menjadi pertanyaan bolehkan membagikan zakat fitrah kepada non muslim yang membutuhkan.?

Sebagaimana diketahui bersama bahwa, zakat fitrah memang suatu kewajiban bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Zakat sebagai salah satu rukun Islam diatur secara ketat oleh Syariat. Dalam Al-Quran dijelaskan bahwa Zakat hanya boleh dibagikan kepada delapan golongan

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.” (QS. Al-Taubah: 60)

Larangan Membagi Zakat Fitrah Kepada Non Muslim

Karena peruntukkan zakat sudah diatur dengan jelas, maka para ulama sepakat bahwa zakat hanya boleh dibagikan untuk orang Islam, sedangkan membagi zakat kepada non muslim dilarang. Hal ini sebagaimana keterangan dalam Kitab Al-Iqna’ yang ditulis Syaikh Sarbini

BACA JUGA  Maraknya Kawin Kontrak, Begini Hukumnya dalam Islam 

و ) الخامس (لا تصح للكافر) لخبر الصحيحين صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم ، نعم الكيال والحمال والحافظ ونحوهم يجوز كونهم كفارا مستأجرين من سهم العامل لأن ذلك أجرة لا زكاة . وإنما جاز في الحمال والكيال ومن ذكر معهما أن يكون كافرا أو هاشميا أو مطلبيا لأن ما يأخذه العامل أجرة لا زكاة ؛ لأن الاستئجار أخرجه عن كونه زكاة حقيقة كما ذكره الشارح “

Artinya: ”Yang kelima, tidak sah zakat kepada non-Muslim karena hadis al-Bukhari dan Muslim yang berbunyi. “Sedekah yang diambil dari orang kaya mereka (Muslimin)’, kemudian diberikan kepada orang fakir mereka (Muslimin). Namun, penakar, pembawa, penjaga dan sesamanya boleh dari seorang non-Muslim yang disewa dari bagian amil. Sebab hal tersebut adalah upah, bukan zakat,”

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa membagi zakat fitrah kepada non muslim adalah larangan. Namun  Islam mengatur bahwa non muslim boleh dipekerjakan sebagai penimbang, penjaga dan pendistributor zakat lantas diberikan upah. Ingat diberikan upah dan bukan diberikan zakat, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru