28.2 C
Jakarta

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Dirias oleh Waria?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBagaimana Hukumnya Jika Wanita Dirias oleh Waria?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Sudah menjadi kebiasaan ketika seorang wanita hendak menikah biasanya akan dirias oleh make up artist (MUA). Di zaman dahulu, Asma juga pernah menjadi perias ketika Aisyah binti Abu Bakar akan menikah dengan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Akan tetapi, pada saat itu Aisyah tetap berada di dalam kamar tanpa terlihat oleh para tamu. Hal ini bisa menjadi bukti bahwa wanita diperbolehkan untuk berhias, tidak terkecuali ketika akan menikah.

Itulah mengapa dalam agama Islam, para ulama memperbolehkan seorang wanita berhias ketika akan menikah dengan syarat tidak berlebih-lebihan dan tabarruj. Namun, selain dua syarat tersebut juga harus diperhatikan siapa periasnya.

Hal tersebut lantaran zaman sekarang profesi MUA tidak hanya digeluti oleh wanita saja. Laki-laki pun kini banyak menjadi perias pengantin. Oleh karena itu, sudah seharusnya jika wanita yang menikah juga dirias oleh MUA wanita. Karena seperti yang kita ketahui seorang lelaki tidak diperbolehkan menyentuh wanita yang bukan mahramnya.

رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ [رواه الطبراني والبيهقي، ورجال الطبراني ثقات رجال الصحيح].

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya” [HR. ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabir 20: 212].

BACA JUGA  Hukum Baca Qunut di Separuh Terakhir Ramadhan

Bukan hanya itu saja, seorang wanita juga tidak diperbolehkan untuk menampakkan aurat di depan lelaki yang bukan mahramnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ [النور (24):

31].“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita [QS. an-Nur: 31].

Dalam bahasa fiqih terdapat istilah mukhannats, artinya seorang lelaki yang mengikuti gaya dan tabiat seorang wanita. Itulah mengapa meskipun waria berpakaian dan bertingkah laku layaknya wanita, bagaimanapun dia tetap seorang lelaki yang tidak diperbolehkan untuk menyentuh dan melihat wanita yang bukan mahramnya. Wallahu A’lam Bishowab.

oleh Satriani

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru