30.2 C
Jakarta

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamApakah Menangis Membatalkan Puasa?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Ketika memasuki bulan Ramadan seperti sekarang ini, ilmu yang wajib dipelajari dan diketahui adalah ilmu-ilmu yang berkaitan dengan puasa seperti hal-hal yang membatalkan puasa. Jangan sampai kita melakukan puasa, akan tetapi karena ketidaktahuannya malah melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah menangis membatalkan puasa?

Dalam kitab matan Abi Sujak diterangkan bahwa hal yang membatalkan puasa itu ada 10.

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Artinya: Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (kubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad.

BACA JUGA  Bagaimana Hukum Fidyah Puasa Bagi Orang Hamil

Dilihat dari keterangan ini, menjadi jelas bahwa menangis itu tidak membatalkan puasa. Dalam kitab Raudhatut Talibin dijelaskan alasan menangis tidak membatalkan puasa. Yaitu karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf (Saluran yang menuju tenggorokan). Sehingga saat menangis tidak terdefinisikan ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan.

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya: Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan. (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Talibin, juz 3, halaman: 222)

Walhasil dari keterangan ini semua, bisa diketahui bahwa menangis saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasanya, Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru