31.2 C
Jakarta
Array

Apa Hukum Arisan dalam Islam?

Artikel Trending

Apa Hukum Arisan dalam Islam?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sudah tidak lumrah lagi diperbincangkan biasanya pelaku yang mengikuti arisan tersebut itu seperti teman sebaya, keluarga, teman kerja, teman sekolah dan lainnya. Dalam tradisi asiran biasanya diberlakukan undian. Tapi sebagian orang pasti ada yang tidak mengetahui bagaimana uang yang kita miliki itu dapat disalurkan kemana. Hingga pada akhirnya banyak orang yang ingin menggandakan uang dengan uang atau dengan barang, setelah itu di undi. Lalu bagaimana menurut para ulama hukum arisan? berikut penjelasan nya.

Hakekat Arisan

Kata Arisan adalah istilah yang berlaku di Indonesia. Dalam kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang. Lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Wjs. Poerwadarminta, PN Balai Pustaka, 1976 hlm:57)
Menurut

Syekh Ibnu Utsaimin berkata: “Hukum arisan adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut adalah keliru. Sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. (Syarh Riyadhus Sholihin, Ibnu Utsaimin: 1/838).

Dengan penjelasan diatas kita tau bahwa jika ada yang beranggapan bahwa arisan memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka tanggapan tersebut salah tetapi banyak ulama yang berbeda pendapat
Ada beberapa ulama yang memperbolehkan dan tidak memperbolehkan, jika arisan hanya untuk ria, membicarakan orang lain, adu domba, dan untuk keburukan sesaat maka itu tidak diperbolehkan tetapi jika arisan itu untuk kebaikan misalnya berdakwah dalam perkumpulan arisan maka diperbolehkan.

Tidak semua arisan halal dalam islam, salah satu contoh yang dilarang ialah arisan haji, dimana yang mendapat bagian akan berangkat haji dengan kemungkinan masih memiliki sisa hutang atau memiliki jumlah uang arisan yang belum dibayarkan, padahal belum tentu ke depannya orang tersebut mampu untuk membayar sementara ia sudah menikmati hajinya, hal ini dilarang sebab memaksakan sesuatu dan memberatkan.

Jika arisan di gunakan dengan kebaikan tidak disertai dengan yang tidak bermanfaat maka itu tidak diperbolehkan maka dari itu kita harus pintar pintar untuk menggunakan uang dengan baik jika tidak kekuasaan akan jadi pertikaian, atau permasalahan.
Sekian artikel yang saya sampaikan semoga bermanfaat.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru