28.4 C
Jakarta

Air Bekas Jilatan Kucing Apakah Menjadi Najis?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamAir Bekas Jilatan Kucing Apakah Menjadi Najis?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Bagi orang yang memelihara kucing, tentu sering memberikan makan dan minum kucingnya. Dan kadang kala kucing juga meminum air yang ada di dalam kolah. Lantas apakah air atau wadah yang digunakan untuk menampung makanan atau minum kucing yang terkena jilatan kucing menjadi najis?

Nabi Muhammad sendiri menjelaskan bahwa kucing buka merupakan hewan yang najis. Dalam hadisnya beliau dengan tegas menyatakan bahwa kucing bukan hewan yang najis

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ فِي اَلْهِرَّةِ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنْ اَلطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ

Artinya: “Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah bersabda tentang kucing, sungguh ia tidaklah najis, karena ia termasuk yang berkeliaran di tengah kalian.” (HR at-Tirmidzi).

Mendasarkan pada hadis ini, Imam Nawawi memberikan keterangan bahwa makanan atau minum dan wadah yang terkena jilatan kucing tidaklah najis. Beliau menuliskan

مَذْهَبُنَا أَنَّ سُؤُرَ الْهِرَّةِ طَاهِرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَكَذَا سُؤُرُ جَمِيْعِ الْحَيَوَانَاتِ مِنَ الْخَيْلِ وَالْبِغَالِ وَالْحَمِيْرِ وَالسِّبَاعِ وَالْفَارِ وَالْحَيَاتِ وَسَامٍّ أَبْرَص وَسَائِرِ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُوْلِ وَغَيْرِ الْمَأْكُوْلِ فَسُؤُرُ الْجَمِيْعِ وَعَرَقَهُ طَاهِرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ اِلاَّ الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيْرَ وَفَرْعَ أَحَدِهِمَا

BACA JUGA  Ini Amalan Baik pada Hari Idul Fitri Sesuai Sunnah Nabi

Artinya: “Mazhab kami (Syafi’iyah) itu berpendapat bahwa sisa makanan kucing itu suci tidak makruh, begitu juga sisa makanan semua hewan, seperti kuda, keledai, binatang buas, tikus, ular, tokek, dan binatang lainnya baik yang boleh dimakan dagingnya atau tidak. Maka sisa makanan semua hewan tersebut suci, begitu juga keringatnya, kecuali anjing, babi, dan yang diperanakkan dari keduanya.” (Imam Nawawi, Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: tt], juz I, halaman 172).

Senada dengan apa yang diungkapkan Imam Nawawi, dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah karya Al-Jazairi pada Juz I halaman 245 juga dikatakan hal yang sama

سؤر الحيوان المأكول اللحم طاهر، قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن سؤر ما أكل لحمه يجوز شربه والتوضؤ به

Artinya: ”Air bekas hewan yang halal dimakan dagingnya hukumnya juga suci. Ibn Mundzir berkata. “Para pakar ilmu sepakat bahwa air bekas hewan yang halal dimakan dagingnya boleh diminum dan digunakan untuk wudhu”.

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa barang-barang yang telah terkena jilatan kucing. Baik itu makanan, minuman atau wadah tidaklah menjadi najis, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru