26.1 C
Jakarta
Array

Guru Besar Fakultas Hukum USU: UU Ormas Harus Didukung

Artikel Trending

Guru Besar Fakultas Hukum USU: UU Ormas Harus Didukung
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Medan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Suhaili mengungkapkan, bahwa Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat harus didukung.

“Perppu Ormas yang sudah disahkan harus didukung meskipun ada beberapa yang menolak dan ini biasa saja dalam alam demokrasi,” katanya saat menjadi narasumber pada Halaqah Nasional di Universitas Sumatera Utara, Medan, Kamis (26/10/2017).

Orang yang melakukan tindakan yang bersifat mengancam NKRI, menurutnya, wajib ditindak oleh aparat keamanan. “Kalau ada aktivitas yang mengancam NKRI maka layak disebut radikal dan wajib ditindak oleh aparat keamaan,” tegasnya.

Suhaili mengungkapkan, bahwa penyebab merebaknya radikalisme di Indonesia itu dipengaruhi oleh ideologi global. “Radikalisme disebabkan oleh pengaruh ideologi global dan ini perlu difahami dengan baik oleh mahasiswa.”

Ia menyebut ISIS sebagai gerakan yang tidak menjadi cerminan Islam sesungguhnya.

“Gerakan ISIS misalnya adalah gerakan ideologi transnasional yang sama sekali tidak mencerminkan watak Islam yang sebenarnya,” katanya.

Menurutnya, mahasiswa saat ini harus waspada terhadap ideologi transnasional tersebut. “Tantangan untuk mahasiswa adalah mewaspadai akan pengaruh dan serbuan ideologi transnasional yang bertentangan dengan ideologi berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Pada acara tersebut, hadir juga Ketua Departemen Politik FISIP USU Warijo dan Penulis buku Kontroversi Dalil-dalil Khilafah Muhammad Sofi Mubarok.

Syakirnf

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru