27.6 C
Jakarta
Array

Ayat-Ayat Puasa Dalam Al-Quran (5)

Artikel Trending

Ayat-Ayat Puasa Dalam Al-Quran (5)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dahulu pada permulaan disyariatkannya puasa Ramadan para sahabat tidak berani menggauli isteri mereka di bulan Ramadan satu bulan penuh (HR al-Bukhari). Jika selesai berbuka puasa –sebagaimana pandangan mayoritas mufassirin- mereka masih boleh makan minum dan berhubungan suami-isteri dengan dua syarat; belum tidur dan belum shalat Isya’. Namun salah satu sahabat merasa mengkhianati diri mereka saat melakukannya pada malam hari Ramadan.

Suatu ketika setelah bangun malam, Umar bin al-Khattab pun pernah bercampur dengan isterinya. Sementara seorang sahabat bernama Qais bin Shirmah tidur selepas shalat Isya dan mengharuskannya tidak makan dan minum hingga esok hari sampai-sampai membuatnya pingsan di siang hari. Pada akhirnya dua kasus tersebut diadukan kepada Nabi saw (HR. al-Bukhari, Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim), tak lama lalu turunlah ayat berikut merubah ketentuan tersebut:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bercampur dengan isteri-isteri kalian. Mereka itu ibarat pakaian bagi kalian dan kalian itu ibarat pakaian bagi mereka. Allah telah mengetahui bahwa kalian tidak mampu menahan nafsu kalian. Oleh karena itu Allah menerima taubat kalian dan memaafkan kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagi kalian. Makan minumlah kalian hingga jelas benar bagi kalian benang putih dari benang hitam yakni fajar. Lalu sempurnakanlah puasa hingga datang malam. Namun janganlah kalian campuri mereka dalam keadaan kalian sedang beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa. QS al-Baqarah [2]: 187

Ayat ini masih berkaitan dengan ketentuan hukum puasa Ramadan. Secara garis besar ayat di atas menerangkan beberapa poin pembahasan:

Pertama, Batas waktu puasa. Mulai masuknya waktu fajar hingga masuk waktu malam dengan ditandai terbenamnya matahari dilarang melakukan makan minum, berhubungan suami isteri dan apapun yang membatalkan puasa. Singkatnya sepanjang malam (di luar batas waktu yang disebutkan) hal-hal tersebut boleh dilakukan.

Kedua, izin kebolehan bercampur dengan isteri di malam hari. Berangkat dari dugaan hal itu dilarang pada malam Ramadan, dengan tegas Allah swt memberi izin kebolehannya dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebut saja di luar masa haid dan di luar saat iktikaf.

Ketiga, interaksi dalam berumah tangga. Ayat di atas mengibaratkan suami isteri sebagai pakaian bagi pasangannya. Di antara fungsi pakaian adalah menutupi aurat, melindungi dari panas dan dingin serta juga berfungsi sebagai hiasan. Setiap suami isteri selayaknya menutupi kekurangan dan aib pasangannya. Setiap suami isteri seharusnya melindungi satu sama lain dari segala gangguan dan mara bahaya. Setiap suami isteri seyogyanya bisa menjadi hiasan bagi pasangannya.

Akhirnya ketentuan kebolehan dan larangan menyangkut hukum puasa telah dijelaskan oleh Allah swt dalam ayat di atas. Jangan sampai batas-batas ketentuan yang telah digariskan Allah swt didekati lebih-lebih lagi dilewati. Semua ini dalam rangka membentuk insan-insan yang selalu bertakwa kepada-Nya. Wallahu Aʻlam

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru