Wudhu merupakan ritual penting dalam Islam untuk menjaga kesucian dalam beribadah. Perintah dan dasar landasan berwudhu berangkat dari firman Allah swt dalam QS al-Maidah [5]: 6 yang kemudian oleh para ulama diramu dengan beberapa riwayat hadis pendukung. Rukun wudhu ada enam; niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan tertib. Berikut rincian dalil rukun wudhu dalam al-Quran dan sunah:
- Niat
Semua kewajiban berniat dalam ibadah dilandaskan pada hadis masyhur yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin al-Khaththab:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Amal (ibadah) hanya akan dianggap dengan niat
Di samping hadis di atas, niat merupakan cara mewujudkan keikhlasan dalam beribadah yang diperintahkan dalam QS al-Bayyinah [98]:5. Sebab niat dan keikhlasan itu tempatnya ada dalam hati.
- Membasuh wajah
Berlandaskan dengan perintah Faghsilû Wujûhakum (basuhlah wajah kalian) dalam QS al-Maidah [5]: 6. - Membasuh kedua tangan hingga siku
Bersumber dari perintah wa Aydiyakum ilâ al-Marâfiq (basuhlah juga tangan kalian hingga siku). Dikuatkan juga oleh riwayat Muslim dari Abu Hurairah:
أَنَّهُ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الوُضُوْءَ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اليُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي العَضُدِ، ثُمَّ يَدَهُ اليُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي العَضُدِ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اليُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اليُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ: هٰكَذَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ
Saat Nabi saw berwudhu, beliau membasuh wajahnya hingga sempurna wudhunya. Lalu membasuh tangan kanan hingga lengan atas, begitu juga tangan kirinya. Kemudian membasuh kaki kanan hingga betis, begitu halnya dengan kaki kirinya. Demikian saya melihat Rasulullah saw berwudhu.
- Mengusap sebagian kepala (rambut)
Juga berdasar pada perintah dalam QS al-Maidah [5]: 6 wamsahû bi ru’ûsikum (usaplah kepala kalian). Riwayat muslim dan yang lain dari al-Mughirah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى العِمَامَةِ
Nabi saw dahulu berwudhu mengusap jambul rambut kepalanya dan surban kepala dengan air
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Berangkat dari penggalan QS al-Maidah [5]: 6 wa arjulakum ilâ al-kaʻbain (basuhlah kaki kalian sampai mata kaki) - Tertib
Berlandaskan pada hadis riwayat Abu Hurairah di atas yang juga menjadi dasar membasuh kedua tangan hingga siku. Sebab hadis yang ada dalam Sahîh Muslim tersebut menjelaskan detail urutan yang dilakukan Nabi saw dalam berwudhu. Dikuatkan lagi oleh riwayat al-Nasai:
اِبْدَؤُوْا بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ
Mulailah sebagaimana Allah memulainya
Demikian rukun wudhu menurut al-Quran dan sunah dalam kaca mata madzhab Syafii yang dianut oleh mayoritas umat Muslim di Indonesia. Tentunya komposisi rukun wudhu ini sedikit berbeda dengan masing-masing tiga madzhab fikih lainnya. [Ali Fitriana]