30 C
Jakarta

Tidak Berdiri Saat Mengumandangkan Adzan, Sahkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamTidak Berdiri Saat Mengumandangkan Adzan, Sahkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com- Adzan adalah salah satu sarana untuk memberikan informasi bahwa waktu sholat telah masuk, sesuai dengan tujuan awal disyariatkannya. dan seperti yang jamak diketahui, lazimnya para muadzin akan mengumandangkan adzan dengan posisi berdiri. hal itu dilakukan karena sebagai bentuk mengikuti perintah Nabi kepada sahabat Bilal untuk mengumandangkan adzan dengan berdiri. sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim :

“يَا بِلَالُ قُمْ فَنَادِ”

“Wahai Bilal berdirilah lalu panggil (adzan)” (H.R. Imam Bukhari Muslim.)

Lalu apakah memang harus mengumandangkan adzan dengan posisi berdiri ?

Dalam rangkaian literatur kitab fikih dapat dijumpai beberapa keterangan yang menyinggung mengenai posisi muadzin Ketika mengumandangkan adzan. Sebagaimana yang termaktub dalam kitab fathul mu’in halaman 61 :

وسن ‌فيهما أي في الأذان والإقامة قيام

Artinya : disunnahkan berdiri Ketika adzan dan iqomah

Sekalipun posisi berdiri ketika mengumandangkan adzan dihukumi sunnah, kita tetap diharuskan mengumandangkan adzan dalam posisi berdiri karena dapat dihukumi makruh apabila meninggalkannya.

Sebagaimana yang dikutip dalam kitab kifayatul akhyar juz 1 halaman

وَيَنْبَغِي أَن يُؤذن وَيُقِيم قَائِما مُسْتَقْبل الْقبْلَة فَلَو تَركهمَا مَعَ الْقُدْرَة صَحَّ أَذَانه وإقامته على الْأَصَح لَكِن يكره إِلَّا إِذا كَانَ مُسَافِرًا فَلَا بَأْس بأذانه رَاكِبًا وأذان المضطجع كالقاعد إِلَّا أَنه أَشد كَرَاهَة

Artinya : Seharusnya orang yang adzan dan iqomah itu dalam posisi berdiri dan menghadap kiblat, seaindainya meninggalkan dua posisi tersebut maka adzan dan iqomahnya dihukumi sah oleh qoul ashah, namun makruh hukumnya meninggalkan posisi tersebut. Kecuali sang muadzin adalah musafir maka boleh adzan dengan kondisi berkendara, sedangkan adzan dengan kondisi berbaring itu sama seperti kondisi duduk bahkan lebih makruh. Hal senada juga disuarakan oleh Imam Abu Bakar Syatho dalam kitabnya I’anatut thalibin juz 1 halaman 452 :

BACA JUGA  Lupa Jumlah Hutang yang Harus Dibayar, Ini Solusinya dalam Islam

فيكرهان للقاعد وللمضطجع أشد كراهة وللراكب المقيم بخلاف المسافر.

Artinya : Dimakruhkan keduanya (adzan dan iqomah) bagi orang yang duduk , bagi orang yang berbaring itu lebih makruh, dan bagi pengendara yang mukim, dan, beda halnya dengan pengendara yang bepergian.

Kesimpulan yang tepat adalah bahwa hukum adzan dengan posisi berdiri adalah sunnah dan meninggalkan posisi berdiri dihukumi makruh berdasarkan hadist shohih diatas. Hanya saja hukum dari adzannya tetap dihukumi sah sebagaimana teks yang telah disebutkan.

Dari penjelasan diatas dapat deketahui bahwa mengumandangkan adzan dengan posisi berdiri memang tidak diwajibkan dan hanya dihukumi sunnah selama sang muadzin mampu untuk berdiri, namun jika meninggalkan posisi berdiri tanpa adanya udzur maka hukumnya makruh lebih lebih sampai kepada posisi berbaring. Sedangkan hukum adzannya sendiri tetap dihukumi sah.

Demikian penjelasan tentang haruskah mengumandangkan adzan dengan posisi berdiri?, semoga bermanfaat.

Oleh Nouval Maulana

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru