30.8 C
Jakarta
Array

Teror Sri Lanka dan Ancamannya bagi Indonesia

Artikel Trending

Teror Sri Lanka dan Ancamannya bagi Indonesia
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Belum lenyap ingatan tentang aksi terorisme yang terjadi di Selandia Baru Maret lalu, kini terorisme kembali mengguncang dunia. 8 bom meledak di kota Kolombo, Sri Lanka bertepatan dengan perayaan hari Paskah, pada Minggu, (21/4). Delapan bom ini meledak di tiga gereja, tiga di hotel, satu di luar kebun binatang di selatan ibukota Kolombo, dan satu lagi di pinggiran kota.

Sejauh ini jumlah korban jiwa akibat bom ini mencapai 359 orang dan ratusan lainnya luka-luka. Pihak keamanan Sri Lanka bergerak cepat dengan menangkap puluhan orang yang diduga terlibat dalam aksi terorisme tersebut. Seluruh yang ditangkap kini sedang diperiksa untuk mencari tahu motif dari aksi tersebut, apakah ada motif agama atau motif politik yang mendasari tindakan itu.

Aksi terorisme di Sri Lanka menjadi lanjutan atas tindak terorisme yang selama ini telah terjadi di dunia. Seperti diketahui, Maret lalu, aksi teror serupa terjadi di Masjid Al-Noor dan di Masjid Linwood, kota Christcruch, Selandia Baru. Tindakan tersebut menewaskan 50 orang dan melukai puluhan lainnya.

Pelaku utama dari tindakan keji ini ialah Brenton Tarrant, seorang warga Australia yang tinggal di Selandia Baru. Tarrant secara sadis menembak para jamaah salat jumat yang dijumpainya, bahkan dengan tanpa rasa bersalah ia menyiarkan secara langsung aksinya di Facebook. Tarrant juga menulis manifesto setebal 73 halaman yang berisi alasan serta tujuan aksinya.

Apapun alasannya, terorisme tidak bisa dibenarkan dalam sudut pandang apapun. Terorisme adalah tindakan yang menciderai kemanusiaan. Semua ajaran agama di muka bumi menolak hal ini. Dalam islam misalnya, terorisme bertentangan dengan tujuan islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin atau merahmati segala hal. Hal ini terlihat dari jaminan islam terhadap lima hak dasar manusia tanpa memandang agama, ras, suku, ataupun bangsa yang berupa; (1) jaminan keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum (Hifdzu an-nafs); (2) keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama (hifdzuad-din); (3) keselamatan keluarga dan keturunan (hifdzu an-nasl); (4) keselamatan harta benda dan milik pribadi dari gangguan atau penggusuran di luar prosedur hukum (hifdzu al-mal); (5) keselamatan hak milik dan profesi (hifdzu al-aqli), (Abdurrahman Wahid, 2007).

Terorisme tidak dapat dibenarkan bila ditinjau dari lima jaminan dasar tersebut. Setidaknya ada satu jaminan dasar yang dilanggar oleh terorisme; hifdzu an-nafs. Dalam hifdzu an-nafs diberikan jaminan keselamatan fisik kepada masyarakat tanpa memandang latar belakang apapun. Sedangkan terorisme justru mengancam atau malah merenggut keselamatan warga masyarakat itu sendiri. Artinya keselamatan fisik yang telah dijamin islam justru dilanggar oleh aksi terorisme.

Ancaman Bagi Indonesia

Aksi terorisme yang terjadi di Sri Lanka menjadi indikasi dari makin berkembangnya paham politik kanan di dunia. Seperti diketahui, beberapa tahun belakangan politik kanan yang cenderung rasis, anti imigran, dan anti terhadap agama tertentu berkembang pesat di Eropa dan Amerika Serikat. Politisi seperti Donald Trump dan Geert Wilders adalah sedikit contoh tokoh politik kanan yang dalam retorikanya sering mengkampanyekan hal ini.

Berkembangnya pandangan ini kalau dicermati menjadi sesuatu yang aneh mengingat negara-negara Eropa dan Amerika adalah bangsa yang terkenal menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Tapi justru pandangan sempit yang bertentangan dengan HAM malah berkembang pesat di sana. Hal ini menunjukan bahwa ada persoalan mendasar/struktural yang terjadi di negara-negara maju sehingga membuat politik sayap kanan tumbuh sedemikian pesat.

Politik sayap kanan sebenarnya tidak hanya berkembang di Eropa dan Amerika Serikat (AS). Politik semacam ini sesungguhnya juga tumbuh di negara-negara berkembang macam Indonesia. Hanya saja pengaruh dan bentuknya belum sangat signifikan seperti yang ada di Eropa dan Amerika.

Untuk konteks Indonesia, berkembangnya politik sayap kanan bisa dilihat dari banyaknya ujaran kebencian yang terdapat di ruang publik, yang kalau dicermati, cenderung rasis, dan anti terhadap agama tertentu. Contoh ujaran kebencian ini, berupa kampanye anti asing, aseng (etnis Tionghoa), dan orang kafir yang kian marak di media sosial belakangan ini. Praktik ujaran kebencian ini tumbuh subur semenjak kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaya Purnama (BTP) pada 2016 lalu, yang berujung pada demo berjilid-jilid menuntut BTP dipenjara.

Pandangan anti asing, aseng, dan orang kafir ini berkali-kali dikampanyekan oleh para tokoh nasional, baik yang berlatar belakang agama (islam) maupun yang nasionalis-sekuler. Dalam banyak kesempatan, mereka kerap mengatakan bahwa, ada ancaman dari para orang asing dan kafir terhadap penduduk pribumi yang mayoritas islam. Bagi mereka, orang asing dan kafir inilah yang menjadi sebab kesengsaraan masyarakat. Pandangan demikian oleh sebagian masyarakat sayangnya dipercayai begitu saja. Hal itulah yang membuat politik sayap kanan kian berkembang di tanah air.

Menurut Prof. Ariel Heryanto, pandangan sempit seperti di atas adalah bentuk ekspresi perasaan merasa paling murni dari sesuatu yang lain. Dalam konteks kampanye anti aseng, orang yang mengkampanyekan hal ini merasa bahwa dirinyalah yang paling murni ke-Indonesiaannya daripada orang-orang aseng itu sendiri. Padahal ukuran untuk kemurnian tersebut tidak jelas.

Apa yang terdapat di Indonesia jelas berbeda dengan yang ada di Eropa dan AS. Jika di sana, politik sayap kanan tidak hanya sebatas ujaran semata, tapi sudah sampai pada bentuk tindakan nyata, baik sifatnya individual seperti yang terjadi di Selandia Baru, maupun berkelompok dalam perkumpulan seperti white supremacy yang berkembang cukup pesat di Eropa dan Amerika. Sedangkan di Indonesia, politik sayap kanan masih sebatas pada ujaran saja, belum sampai pada tindakan brutal yang merenggut nyawa. Meski begitu, hal ini harus diwaspadai secara serius. Kalau tidak waspada, bukan tidak mungkin kejadian tragis yang terjadi di Sri Lanka bisa terjadi di Indonesia.

Saat ini, di Indonesia bermunculan orang-orang yang berpandangan sempit mengenai nasionalisme dan agama. Hal ini menjadi benih awal terorisme. Apalagi, Indonesia memiliki rekam jejak yang tidak sedikit mengenai terorisme. Berbagai aksi teror pernah terjadi di tanah air. Bom gereja di Surabaya 2018 lalu menjadi salah satu contoh hal ini. Selain itu, sama seperti di Sri Lanka, Indonesia tercatat sejarah sebagai negeri yang sebagian warganya pernah  berkonflik karena didasarkan etnis dan agama tertentu. Hal ini lebih dari cukup menjadi peringatan bagi kita untuk waspada atas berbagai kemungkinan tindak terorisme di Indonesia.

Untuk itu pemerintah dan aparat keamanan (TNI dan Polisi), perlu melakukan upaya pencegahan dini terhadap kemungkinan terjadinya aksi terorisme. Pencegahan ini bisa berupa pengawasan yang diperketat, maupun edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya pandangan sempit dalam melihat bangsa dan agama. Bila ini dilakukan, kemungkinan terjadinya aksi teror seperti di Sri Lanka bisa diminimalisir. Hal ini jauh lebih bermanfaat daripada sibuk mengecam terorisme di media sosial tanpa melakukan upaya kongkrit pencegahannya.

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru