26.1 C
Jakarta
Array

Tempat Shalat ‘Ied

Artikel Trending

Tempat Shalat 'Ied
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kalau mengacu kepada haditsnya, Rasulullah SAW memang tidak menyelenggarakan shalat Idul Fithr atau Idul Adha di masjid Nabawi. Sebaliknya beliau malah melaksanakannya di mushalla, sebagaimana hadits berikut ini :

كَانَ رَسُول اللَّهِ  يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأْضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى

Rasulullah SAW keluar pada Idul Fithr dan Idul Adha ke mushalla. (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagi yang membaca hadits ini secara harfiyah lewat terjemahan apa adanya, pasti akan berkerut dahinya. Kenapa malah melaksanakannya di mushalla? Bukankah lebih afdhal di masjid? Lagian mushalla itu kan sempit, apa cukup menampung orang sebanyak itu?

Coba kita jawab rasa penasaran ini dengan penjelasan yang lebih kritis.

  1. Pengertian Mushalla

Istilah mushalla di dalam hadits di atas tentunya berbeda maksudnya dengan istilah mushalla yang kita kenal sekarang. Kalau di masa kita ini, mushalla memang tempat shalat yang umumnya lebih kecil dari masjid, bahkan tidak dilaksanakan shalat Jumat disana.

Jangan bayangkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan dua shalat hari raya itu di mushalla kecil-kecil seperti di negeri kita saat ini.

Mushalla yang dimaksud ternyata adalah pasang pasir yang luas tak bertepi. Posisinya di luar pemukiman penduduk di Madinah Al-Munawwarah saat itu. Tidak ada bangunannya, hanya berupa padang pasir luas tak bertepi.

Hal itu sebagaimana yang disebutkan oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya :

الصحراء خارج البلد على أن يكون قريباً من البلد

Padang pasir yang terletak di luar kota namun masih tidak terlalu jauh jaraknya. (Wahbah Az-Zuhaili, Mausu’ah Al-Fiqhi Al-Islami, jilid 2 hal. 329)

  1. Mengapa Tidak di Masjid?

Ini adalah pertanyaan yang cerdas sekali, sebab Masjid Nabawi ada di depan mata dan pahala shalat di masjid itu dilipat gandakan seribu kali, sebagaimana hadits berikut :

صَلاَةٌ فيِ مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدِ الحَرَامِ وَصَلاَةٌ فيِ الْمَسْجِدِ الحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ

Satu kali shalat di masjidku ini, lebih besar pahalanya dari seribu kali shalat di masjid yang lain, kecuali di Masjidil Haram. Dan satu kali shalat di Masjidil Haram lebih utama dari seratus ribu kali shalat di masjid lainnya.” (HR.  Ahmad).

Tapi kenapa kok Nabi SAW malah melewatkan pahala yang dilipat-gandakan seribu kali dan lebih memilih padang pasir?

Adakah alasan logis yang menjadi ‘illat atas pemindahannya ke padang pasir? Ataukah pemindahan ini semata-mata hanya merupakan ritual yang bersifat tauqifi belaka tanpa bisa dicerna sebab musababnya?

Jawabannya ternyata ada di dalam hadit berikut ini :

كَانَ رَسُول اللَّهِ يُخْرِجُ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَالْحُيَّضِ فِي الْعِيدِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَكُنَّ يَعْتَزِلْنَ الْمُصَلَّى وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ

Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahuanha ia berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan supaya kami mengerahkan di hari Iedul Fitri dan Iedul Adha, para gadis yang belum menikah, wanita-wanita haidh dan wanita-wanita dalam pingitan. Adapun wanita yang sedang haidh diperintahkan untuk menjauhi tempat shalat, supaya mereka dapat menyaksikan kebaikan dan da’wah kaum muslimin”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Para wanita yang biasanya tidak diwajibkan untuk hadir dalam shalat jamaah, justru di kala shalat dua hari raya mereka dikerahkan. Ada tiga istilah yang digunakan dalam hadits di atas, yaitu :

  • Al-‘awatiq (العواتق) : maksudnya para anak-anak perawan masih baru saja besar, mungkin kita menyebutkan ABG alias perawan ting-ting.
  • Dzawat Al-Khudur (ذَوَاتِ الْخُدُورِ) : maksudnya adalah para wanita yang sudah dewasa, namun masih belum memiliki suami.
  • Huyyadh (حيض) : Maksudnya adalah wanita dewasa yang sudah mendapat haidh. Dalam konteks hadits ini umumnya para ulama menyebutkan bahwa mereka memang sedang mendapat haidh.

Namun intinya jamaah shalat dua hari raya jadi lebih banyak, bisa dua kali lipat dari shalat Jumat yang biasanya diselenggarakan di Masjid Nabawi di Madinah.

Perhitungannya begini, untuk shalat lima waktu, para wanita tidak diwajibkan hadir ke masjid, hanya sebatas laki-laki saja yang disunnahkan secara muakkadah menurut mazhab As-Syafi’iyah.

Demikian juga para anak-anak kecil yang masih dalam pengasuhan (hadhanah) ibunya, juga tidak diwajibkan datang ke masjid untuk shalat lima waktu. Memang yang sudah mumayyiz karena mereka memang dianjurkan ke masjid meski hukumnya tidak wajib.

Sementara itu di Madinah sebenarnya terdapat beberapa masjid dan bukan hanya Masjid Nabawi saja. Namun khusus untuk shalat Jumat, Rasulullah SAW menginstruksikan bahwa semua masjid tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat. Semua penduduk Madinah shalatnya dipusatkan hanya di Masjid Nabawi saja.

Maka shalat Jumat di Masjid Nabawi tentu lebih berdesakan dibandingkan dengan shalat lima waktu. Hal itu mengingat jamaah yang hadir adalah jamaah gabungan dari beberapa masjid.

Apalagi kalau untuk shalat dua hari raya yang juga dipusatkan di satu titik tidak terpecah-pecah. Ditambah lagi adanya pengerahan sejumlah jamaah wanita dan anak-anaknya, maka masjidnya jelas bisa lagi menampung semua jamaah.

Oleh karena itulah maka inisiatifnya adalah memindahkan pelaksanaannya ke pasang pasir. Maka ‘illat penggunaan padang pasir terjawab, yaitu karena alasan tidak tertampungnya jamaah shalat dua hari raya.

‘Illat ini kemudian diperkuat dengan pelaksanaan shalat dua hari raya di Mekkah sejak masa kenabian atau di masa khilafah rasyidah tidak pernah disebutkan pindah ke padang pasir atau mushalla. Sebab daya tampung Masjid Al-Haram di Mekkah memang sangat memungkinkan dengan kapasitas yang besar untuk jamaah haji tiap tahun.

Selain itu di masa sekarang ini, kita juga tidak menemukan penduduk Madinah melakukan shalat dua hari raya di padang pasir seperti di masa-masa kenabian dulu. Semua shalat di Masjid Nabawi, dalam arti di dalam masjid dan bukan di halaman masjid sebagaimana yang sering kita saksikan di negeri kita. Masjidnya ada malah tidak digunakan untuk shalat, mereka pindah ke luar masjid seluruhnya.

  1. Mazhab Asy-Syafi’iyah : Lebih Utama di Masjid

Jumhur ulama diantaranya mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa shalat Idul Fithr dan Idul Adha lebih utama dilaksanakan di tempat khusus yang dimasa Rasulullah SAW disebut dengan mushalla al-‘id.

Namun mazhab Asy-Syafi’iyah memandang apabila masjid berukuran besar dan lebih luas, maka lebih utama untuk dilaksanakan shalat Idul Fithr dan Idul Adha di dalamnya dari pada di lapangan.

Al-Khatib Asy-Syiribini (w. 977 H) menuliskan di dalam kitab Mughni Al-Muhtaj sebagai berikut :

وفعلها أي صلاة العيد بالمسجد عند اتساعه كالمسجد الحرام أفضل لشرف المسجد على غيره

Dan pengerjaan shalat Id di dalam masjid bila lebih luas seperti masjid Al-Haram lebih utama, juga karena kemuliaan masjid dari tempat lain.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah tentang pilihan lebih utama masjid, antara lain :

Pertama : Masjid Lebih Mulia dan Terjamin dari Najis

Masjid itu lebih mulia dan tentu pahala shalat di dalamnya lebih besar, baik untuk shalat fardhu ataupun shalat sunnah.

Kedua : Masjid Lebih Terjamin dari Najis

Alasan kedua karena masjid lebih terjamin dari najis, karena setiap hari dilaksanakan shalat. Berbeda dengan padang pasir dimana di masa lalu sering digunakan untuk buang hajat.

Ketiga : Para Imam Tetap Shalat di Masjid Al-Haram

Meski di masa Rasulullah SAW shalat Idul Fithr dan Idul Adha dilaksanakan di padang pasir, namun harus dicatat bahwa di kota Mekkah Al-Mukarramah di masa yang sama shalat tetap dilaksanakan di dalam masjid Al-Haram.

Bahkan di Madinah sendiri sepeninggal Rasulullah SAW dan para shahabat hingga hari ini, kita tidak pernah lagi menyaksikan shalat di padang pasir. Umat Islam di Madinah hingga hari ini melaksanakan shalat Idul Fithri dan Idul Adha di dalam masjid Nabawi.

  1. Bukan di Halaman Masjid

Lepas dari perbedaan pendapat para ulama di atas, yang menarik untuk dikaji adalah praktek sebagian umat Islam khususnya di Indonesia.

Mereka sengaja menghindari untuk tidak shalat dua hari raya di dalam masjid, namun alih-alih memindahkannya ke padang pasir yang luas tak bertepi sebagaimana di zaman kenabian, yang mereka lakukan justru melakukannya di halaman masjid.

Kadang halaman masjidnya malah terbatas ukurannya, sehingga justru tidak bisa menampung jumlah jamaah yang sedemikian besar. Sedangkan ruang shalat masjid dibiarkan kosong, padahal masih dalam satu bagian dari area shalat.

Sementara kalau kita perhatikan praktek shalat dua hari raya di Madinah sendiri, mereka melaksanakannya di dalam Masjid Nabawi. Kalau pun ada yang melakukannya di halaman masjid, disebabkan karena luapan saja. Dan memang setiap hari dalam shalat lima waktu, yang datangnya telat pasti hanya dapat shalat di halaman.

Sedangkan imam shalat dan khatibnya tetap di dalam masjid, demikian juga sebagian besar jamaah, semuanya juga melakukannya di dalam masjid.

Termasuk mereka yang ketika di Indonesia shalat dua hari selalu di lapangan, kalau pas lagi ada di Madinah atau Mekkah, shalatnya malah tidak di lapangan. Mereka shalat di dalam masjid. Dan tidak ada yang ribut dengan bid’ah atau tidak sesuai sunnah.

Ahmad Sarwat, Lc., M.A.

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru