26.6 C
Jakarta

Tata Cara Bersiwak Sesuai Sunnah

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahTata Cara Bersiwak Sesuai Sunnah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Telah kita ketahui bersama bahwa hukum bersiwak (menggosok gigi) adalah sunnah. Hal ini sebagaimana hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah, yaitu:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ja’far bin Rabi’ah dari Abdurrahman aku mendengar Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kalaulah tidak memberatkan umatku, niscaya kuperintahkan mereka bersiwak.” [HR. Bukhari].

Hadis ini termaktub dalam kitab Shahih Bukhari, kitab al-Tamaanii (mengandai-andai), bab Maa Yajuuz min al-Lau (ucapan yang sekiranya diperbolehkan) no. 6318.

Dalam redaksi lain dari riwayat Imam Muslim terdapat tambahan lafaz (عند كل الصلاة). Begitupun dalam riwayat Imam Ahmad, tambahan redaksinya yaitu lafaz (مع الضوء). Kedua redaksi tersebut berstatus shahih.

Oleh karena itu, para ulama menganjurkan umat Islam untuk bersiwak setiap saat terlebih pada waktu-waktu tertentu. Dalam waktu-waktu tersebut, anjuran bersiwak lebih disunnahkan dan ditekankan. Syekh Muhammad Hasan dalam kitab Fathul Qariib karangan Syekh Muhammad bin Qasim halaman 30 menjelaskannya sebagai berikut:

ﻭاﻟﺴﻮاﻙ ﻣﺴﺘﺤﺐ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺣﺎﻝ) ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﺗﻨﺰﻳﻬﺎ (ﺇﻻ ﺑﻌﺪ اﻟﺰﻭاﻝ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ) ﻓﺮﺿﺎ ﺃﻭ ﻧﻔﻼ؛ ﻭﺗﺰﻭﻝ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﺑﻐﺮﻭﺏ اﻟﺸﻤﺲ. ﻭاﺧﺘﺎﺭ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﻋﺪﻡ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻣﻄﻠﻘﺎ. (ﻭﻫﻮ) ﺃﻱ اﻟﺴﻮاﻙ (ﻓﻲ ﺛﻼﺛﺔ ﻣﻮاﺿﻊ ﺃﺷﺪ اﺳﺘﺤﺒﺎﺑﺎ) ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻫﺎ؛ ﺃﺣﺪﻫﺎ: (ﻋﻨﺪ ﺗﻏﻴﺮ اﻟﻔﻢ ﻣﻦ ﺃﺯﻡ) ﻗﻴﻞ: ﻫﻮ ﺳﻜﻮﺕ ﻃﻮﻳﻞ. ﻭﻗﻴﻞ: ﻫﻮ ﺗﺮﻙ اﻷﻛﻞ. ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻗﺎﻝ: (ﻭﻏﻴﺮﻫ) ﻟﻴﺸﺘﻤﻞ ﺗﻐﻴﺮ اﻟﻔﻢ ﺑﻏﻴﺮ ﺃﺯﻡ، ﻛﺄﻛﻞ ﺫﻱ ﺭﻳﺢ ﻛﺮﻳﻪ ﻣﻦ ﺛﻮﻡ ﻭﺑﺼﻞ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ؛ (ﻭ) اﻟﺜﺎﻧﻲ (ﻋﻨﺪ اﻟﻘﻴﺎﻡ) ﺃﻱ اﻻﺳﺘﻴﻘﺎﻅ (ﻣﻦ اﻟﻨﻮﻡ)؛ (ﻭ) اﻟﺜﺎﻟﺚ (ﻋﻨﺪ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺓ)، ﻓﺮﺿﺎ ﺃﻭ ﻧﻔﻼ

Artinya: Bersiwak sunnah dilaksanakan setiap saat, kecuali pada saat setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa baik yang sunnah maupun wajib, maka hukum bersiwak makruh tanzih. Kemakruhan tersebut hilang ketika bersiwak dilakukan setelah terbenamnya matahari. Adapun menurut Imam Nawawi (bersiwak pada saat setelah tergelincirnya matahari bagi yang puasa) tidak makruh secara mutlak.

Bersiwak sangat disunnahkan untuk dikerjakan dalam 3 tempat berikut, yaitu pertama pada saat berubahnya aroma mulut karena diam yang lama atau tidak mengkonsumsi apapun dan lainnya (seperti mengkonsmsi bawang putih dan bawang merah -termasuk jengkol, petai, terasi dan lainnya-; kedua pada saat bangun tidur; dan ketiga pada saat hendak melaksanaka shalat, baik fardhu maupun sunnah.

BACA JUGA  Tiga Keutamaan Berbagi Takjil Saat Bulan Ramadhan

Di antara faktor dianjurkannya bersiwak ini adalah agar terhindar dari bau mulut, menguningnya gigi dan menghilangkan sisa makanan yang terdapat pada gigi ketika hendak melaksanakan shalat. Oleh karenanya, selain pada tiga tempat yang tadi, bersiwak juga sangat dianjurkan di beberapa tempat yang lain, seperti saat hendak membaca Alquran, hadir dalam majelis ilmu, bermusyawarah dan lain sebagainya. Selain untuk kemashlatahan diri sendiri, hal itu juga dimaksudkan untuk kemashlatam orang lain agar tidak terganggu dengan aroma mulut kita.

Dengan demikian istilah bersiwak ini dapat kita sebut juga dengan menyikat gigi. Mengingat seluruh manfaat siwak ini persis dengan manfaat menyikat gigi. Dengan demikian, tidak ada bedanya antara siwak dan sikat gigi. Hal ini juga disampaikan oleh Syekh Syamsuddin al-Syafi’i dalam kitab al-Iqnaa’ halaman 35.

ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺑﻜﻞ ﺧﺸﻦ ﻳﺰﻳﻞ اﻟﻘﻠﺢ ﻛﻋﻮﺩ ﻣﻦ ﺃﺭاﻙ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﺃﻭ ﺧﺮﻗﺔ ﺃﻭ ﺃﺷﻨﺎﻥ ﻟﺤﺼﻮﻝ اﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺑﺬﻟﻚ

Artinya: Bersiwak dapat diperoleh dengan segala sesuatu yang dapat menghilangkan karang gigi, seperti kayu arok atau lainnya (sikat gigi, baik disertai dengan pasta giginya atau tidak), kain lap (termasuk tisu) dan ranting pohon usynan (tumbuhan yang hidup di daerah Ramliyah). Karena benda-benda tersebut memiliki fungsi yang sama ketika digunakan untuk bersiwak.

Apapun hal yang dapat difungsikan sebagai siwak dan tidak membahayakan terhadap gigi, maka hal tersebut dapat digunakan untuk bersiwak. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’aanah juz 1 halaman 59.

Adapun teknis pelaksanaan bersiwak adalah sebagai berikut:

ﻭﻳﺴﻦ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﺑﺎﻟﺴﻮاﻙ اﻟﺴﻨﺔ؛ ﻭﺃﻥ ﻳﺴﺘﺎﻙ ﺑﻴﻤﻴﻨﻪ، ﻭﻳﺒﺪﺃ ﺑﺎﻟﺠﺎﻧﺐ اﻷﻳﻤﻦ ﻣﻦ ﻓﻤﻪ، ﻭﺃﻥ ﻳﻤﺮﻩ ﻋﻠﻰ ﺳﻘﻒ ﺣﻠﻘﻪ اﻣﺮاﺭا ﻟﻄﻴﻔﺎ، ﻭﻋﻠﻰ ﻛﺮاﺳﻲ ﺃﺿﺮاﺳﻪ

Artinya: Bersiwak sunnahnya dilakukan dengan niat sunnah. Kemudian siwak dipegang dengan tangan kanan dan memulainya dari sebelah kanan mulut, kemudian digosokan hingga ke bagian atas (langit-langit) mulut dengan lembut, dilanjutkan dengan menggosokannya pada bagian gigi-gigi gerahamnya.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Fathul Qariib halaman 30.

Demkian, semoga bermanfaat. Waallahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru