28.4 C
Jakarta
Array

Sikap MPII atas Provokasi Terhadap Ketum MUI

Artikel Trending

Sikap MPII atas Provokasi Terhadap Ketum MUI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sikap MPII atas Provokasi Terhadap Ketum MUI

Harakatuna.com-Jakarta. Mencermati perkembangan sosial, politik, dan budaya Indonesia terakhir ini, khususnya terjadinya tindakan kurang menghormati Ketua Umum MUI Dr. KH. Ma’ruf Amin pada sidang ke 8 tentang penistaan Agama kasus QS. Al-Maidah 51 yang menghadirkan saksi yaitu Dr. KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI, maka Majelis Pemuda Islam Indonesia memandang telah terjadi perilaku yang bertentangan dengan moral, akhlak, hukum, dan karakter bangsa Indonesia yang luhur. Oleh karenanya Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) sebagai representasi kader ulama Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari pemuda lintas Ormas Islam menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Telah terjadi sikap yang tidak menghormati MUI sebagai pihak yang memiliki otoritas keislaman yang independen dalam mengeluarkan pandangan dan sikap keagamaan. Hal tersebut terlihat dari adanya tuduhan terhadap Ketua Umum MUI, Dr. KH. Ma’ruf Amin yang dianggap kurang kapabel dalam memandang dan menilai peristiwa penistaan terhadap QS. Al-Maidah 51. Padahal sikap dan pandangan Keagamaan MUI tersebut lahir dari sistem dan mekanisme pengkajian dan penelitian yang sesuai dengan standar dan peraturan MUI.
2. Adanya tindakan yang mengarah kepada teror dan provokasi terhadap Ketua Umum MUI berupa ancaman hukuman yang tidak berdasarkan bukti yang sah dan terlihat tendensius yang berupaya menggiring kepada nuansa dependensi Sikap dan Pandangan Keagamaan MUI tentang penistaan QS. Al-Maidah 51 kepada kelompok politik tertentu.
3. Meminta aparat hukum untuk mengusut adanya pihak yang mengklaim memiliki data penyadapan komunikasi secara ilegal. Karena tindak penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang adalah perilaku melanggar hukum. Apalagi data ilegal tersebut digunakan sebagai alat agitasi dan teror kepada ketua Umum MUI.
4. Meminta kepada Majelis Hakim dan seluruh pihak yang terkait agar tetap fokus pada masalah penistaan agama. Karena di situ lah titik pijak sikap dan pandangan keagamaan MUI dikeluarkan. Jangan ditarik-tarik ke ranah politik Pilkada DKI Jakarta.
5. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan prinsip keadilan, independent, dan ketegasan agar tetap fokus pada masalah Penistaan Agama, dan tidak mengakomodir hal-hal yang terkait masalah kontestasi politik praktis.
6. Mengajak seluruh pemuda dan seluruh elemen Rakyat Indonesia untuk tetap memegang teguh nilai dan karakter bangsa Indonesia yang menghormati orang tua dan menghormati ulama. Mari jauhkan budaya balas dendam karena tendensi syahwat kekuasaan dengan cara-cara yang menabrak hukum dan karakter luhur bangsa Indonesia sendiri.
7. Mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk tetap teguh berkomitmen kepada Pancasila, NKRI, dan menjaga persaudaraan sesama anak bangsa Indonesia yang rukun.

Jakarta, 1 Februari 2017

Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII)

Ishfah Abidal Aziz (Ketua Umum)
Arif Fahrudin (Wakil Ketua Umum)
Nur Khamim Djuremi (Wakil Ketua Umum).
Faizi (Sekretaris Jenderal)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru