28.8 C
Jakarta

Sejak 7 Juli 2023 Kemenkominfo Tindak 5.731 Konten Radikalisme hingga Terorisme

Artikel Trending

AkhbarNasionalSejak 7 Juli 2023 Kemenkominfo Tindak 5.731 Konten Radikalisme hingga Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menangani 5.731 konten terkait dengan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di ranah digital dari tanggal 7 Juli 2023 hingga 21 Maret 2024. Hal ini diungkapkan di Jakarta pada hari Jumat.

Selain melakukan pemantauan dan penanganan terhadap konten yang mencakup unsur-unsur radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di berbagai platform digital, Arie Setiadi juga menyebut bahwa Kemenkominfo menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait penyebaran konten semacam itu melalui patroli siber.

Berdasarkan pernyataan Budi Arie, platform media sosial Meta menjadi salah satu yang paling sering digunakan untuk menyebarkan konten-konten yang mengandung unsur ekstremisme, radikalisme, dan terorisme.

“Penyebaran kontennya dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, seperti melalui teks, foto, flyer, video, dan menargetkan kepada siapa saja masyarakat yang diharapkan bisa terpengaruh dengan paham tersebut,” katanya.

Budi Arie menyampaikan bahwa pemerintah berupaya mencegah penyebaran konten terkait radikalisme agar tidak sampai menimbulkan perpecahan bangsa. “Ini kalau tidak dikelola dengan hati-hati akan berpotensi menimbulkan ancaman yang sangat serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa,” kata dia.

Guna menekan penyebaran konten terkait radikalisme di ruang digital, Budi Arie mengatakan, pemerintah menjalankan beberapa langkah pencegahan.

Langkah pencegahan yang dimaksud yakni meningkatkan literasi digital masyarakat serta mendorong masyarakat melakukan cek fakta dan melaporkan konten yang merugikan melalui kanal aduankonten.id.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menindaklanjuti laporan dari Kementerian dan lembaga lain seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan TNI tentang penyebaran konten terkait radikalisme, terorisme, dan ekstremisme. “Jadi, kita dapat laporan dari banyak pihak. Manakala ada konten yang mengandung paham terorisme, radikalisme, dan ekstremisme, langsung kita take down dari ruang digital,” kata Budi Arie.

Dia menyampaikan bahwa sekarang penyebaran konten terkait radikalisme sudah tidak sebanyak pada tahun-tahun sebelumnya. “Sekarang kondisinya lebih sejuk, dan masyarakat, terutama yang mengisi ruang digital, sudah tidak bisa lagi mentoleransi konten radikalisme yang memecah belah bangsa,” katanya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru