- 29 Desember 2019 Densus 88 Anti Teror Mabes Polri tangkap Riswan karena terlibat beberapa aksi terorisme di Poso. Ia berperan sebagai pengantar logistik kelompok MIT Poso pimpinan mendiang Ali Kalora.
- 7 Desember 2020 divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Riswan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Way Kanan, Provinsi Bandar Lampung.
- 23 Desember 2022 dinyatakan bebas. Ia kembali ke kediamannya di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.
Setelah dinyatakan bebas ia kembali ke kediamannya, di Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso. Ia menjalani aktivitas kesehariannya dengan jual beli motor bekas guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Riswan juga mengakui bahwa perbuatannya masuk dalam jaringan teror adalah tindakan salah yang perlu disesali. “Apa yang pernah saya lakukan beberapa tahun silam itu adalah salah dan tidak akan mengulanginya, karena banyak hal yang saya pelajari pada saat di dalam Lapas hingga bebas. Saya sadari apa yang saya lakukan merupakan tindakan yang salah karena melawan hukum yang berdampak merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat.” kata Riswan.