Reformasi Jilid II dan Ujian Kedewasaan Demokrasi: Mewaspadai Infiltrasi Ekstremisme

Ikhsan Maulana

22/06/2026

5
Min Read
Reformasi Jilid 2

Harakatuna.com – Gelombang aksi mahasiswa yang belakangan mengusung tajuk “Reformasi Jilid II” kembali mengingatkan publik pada memori kolektif bangsa tentang Reformasi 1998. Di berbagai daerah, mahasiswa turun ke jalan membawa sejumlah tuntutan, mulai dari persoalan ekonomi, harga kebutuhan pokok, transparansi anggaran negara, hingga kritik terhadap berbagai program pemerintah. Beberapa kelompok mahasiswa bahkan memberikan ultimatum kepada pemerintah untuk segera merespons tuntutan mereka atau menghadapi eskalasi gerakan yang lebih besar.

Bagi sebagian kalangan, kemunculan istilah Reformasi Jilid II merupakan alarm terhadap kondisi sosial-politik yang sedang dihadapi bangsa. Namun bagi sebagian lainnya, istilah tersebut dianggap berlebihan karena kondisi Indonesia saat ini masih jauh berbeda dibandingkan situasi menjelang runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998.

Terlepas dari perdebatan tersebut, ada satu hal yang perlu dicermati secara serius: bagaimana menjaga agar energi kritik dan aspirasi publik tetap berada dalam koridor demokrasi, kebangsaan, dan nilai-nilai keislaman yang moderat. Sebab sejarah menunjukkan bahwa ketidakpuasan sosial yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi lahan subur bagi tumbuhnya radikalisme dan ekstremisme.

Secara kronologis, wacana Reformasi Jilid II mulai menguat setelah sejumlah aliansi mahasiswa menyoroti berbagai persoalan ekonomi yang dianggap membebani masyarakat. Tuntutan yang muncul antara lain penghentian pemborosan anggaran negara, penurunan harga kebutuhan pokok, evaluasi sejumlah program pemerintah, hingga penguatan nilai tukar rupiah. Di Jawa Tengah, mahasiswa bahkan memberikan tenggat waktu tertentu kepada pemerintah sebelum mempertimbangkan aksi yang lebih besar dengan tajuk Reformasi Jilid II.

Dalam perspektif demokrasi, fenomena tersebut sesungguhnya merupakan sesuatu yang wajar. Samuel P. Huntington dalam teori gelombang demokratisasi menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan. Kritik terhadap pemerintah tidak selalu identik dengan ancaman terhadap negara. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara konstitusional justru menjadi mekanisme koreksi agar penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai cita-cita demokrasi.

Islam pun memberikan ruang yang luas terhadap kritik sosial. Konsep amar ma’ruf nahi munkar mengajarkan umat Islam untuk mengingatkan ketika melihat kemungkaran atau ketidakadilan. Namun Islam juga mengajarkan hikmah, kebijaksanaan, dan tanggung jawab dalam menyampaikan kritik. Karena itu, perjuangan memperbaiki keadaan tidak boleh dilakukan dengan cara yang merusak persatuan bangsa atau menimbulkan kekacauan yang lebih besar.

Di sinilah relevansi pendekatan keislaman dan kebangsaan menjadi penting. Kritik boleh keras, tetapi jangan kehilangan akhlak. Perbedaan pendapat boleh tajam, tetapi jangan berubah menjadi permusuhan. Sebab tujuan utama demokrasi bukanlah menjatuhkan lawan politik, melainkan menghadirkan kebijakan yang lebih baik bagi masyarakat.

Tantangan terbesar saat ini bukanlah demonstrasi mahasiswa itu sendiri. Tantangan yang lebih serius adalah kemungkinan munculnya kelompok-kelompok yang berusaha menunggangi keresahan publik untuk menyebarkan agenda radikal dan ekstrem.

Teori “Political Opportunity Structure” dalam kajian gerakan sosial menjelaskan bahwa kondisi ketidakpuasan masyarakat sering kali dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memperluas pengaruh ideologis mereka. Ketika kepercayaan terhadap institusi melemah, sebagian masyarakat menjadi lebih mudah menerima narasi alternatif yang menawarkan perubahan secara instan, termasuk melalui cara-cara ekstrem.

BACA JUGA  Saat Presiden Nyerang Paus: Krisis Moral Global dan Tantangan Moderasi

Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa radikalisme jarang muncul secara tiba-tiba. Ia sering lahir dari akumulasi rasa frustrasi, ketidakpercayaan, dan kekecewaan sosial yang tidak mendapatkan saluran yang sehat. Karena itu, ruang demokrasi yang terbuka justru menjadi salah satu benteng penting dalam pencegahan radikalisme.

Data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan bahwa potensi radikalisme di Indonesia masih menjadi perhatian serius pemerintah. BNPT terus menerbitkan pemetaan dan pengukuran Indeks Potensi Radikalisme sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan.

Temuan BNPT pada survei sebelumnya juga menunjukkan bahwa kelompok generasi muda dan masyarakat yang sangat aktif di ruang digital memiliki tingkat kerentanan tertentu terhadap paparan narasi radikal.

Kondisi ini semakin relevan jika dikaitkan dengan perkembangan media sosial saat ini. Penelitian mengenai ruang digital Indonesia menemukan peningkatan signifikan penyebaran ujaran kebencian dan konten toksik selama periode politik yang panas. Fenomena tersebut memperlihatkan bagaimana polarisasi dapat berkembang dengan cepat melalui algoritma media sosial.

Karena itu, ketika isu Reformasi Jilid II bergema di berbagai kampus, yang harus diwaspadai bukanlah gerakan mahasiswa sebagai bagian dari demokrasi. Yang harus diwaspadai adalah masuknya aktor-aktor yang mencoba menggeser narasi dari kritik konstitusional menjadi sentimen kebencian, delegitimasi negara, atau bahkan ajakan pada tindakan ekstrem.

Dalam konteks ini, pesantren, kampus, organisasi keagamaan, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab yang sama besar. Mereka perlu memastikan bahwa ruang diskusi publik tetap sehat, rasional, dan berbasis data. Kritik terhadap pemerintah harus dilandasi argumentasi, bukan provokasi. Dukungan terhadap negara juga tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap setiap kebijakan tanpa evaluasi.

Bangsa ini telah belajar banyak dari Reformasi 1998. Reformasi sejati bukan sekadar pergantian elite politik, melainkan perubahan sistemik yang memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, apabila mahasiswa hari ini berbicara tentang Reformasi Jilid II, maka semangat yang harus dikedepankan bukanlah romantisme menjatuhkan kekuasaan, melainkan memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Kritik harus menjadi sarana perbaikan, bukan jalan menuju perpecahan.

Indonesia membutuhkan generasi muda yang berani bersuara sekaligus bijak dalam bertindak. Generasi yang mampu mengkritik tanpa membenci, memperjuangkan perubahan tanpa merusak persatuan, serta mengawal demokrasi tanpa terjebak pada narasi radikal dan ekstrem. Di tengah berbagai tantangan ekonomi, sosial, dan politik yang sedang dihadapi bangsa, kedewasaan demokrasi kita sedang diuji.

Reformasi Jilid II, jika benar-benar ingin diwujudkan, seharusnya bukan reformasi yang melahirkan kekacauan. Ia harus menjadi reformasi moral, reformasi etika publik, dan reformasi tanggung jawab kebangsaan. Sebab Indonesia tidak hanya membutuhkan perubahan. Indonesia membutuhkan perubahan yang tetap menjaga persatuan, keadilan, dan kemaslahatan bersama.

Leave a Comment

Related Post