Kemenag Telaah 368 Buku Keagamaan untuk Cegah Penyebaran Radikalisme dan Terorisme

Ahmad Fairozi, M.Hum.

10/07/2026

2
Min Read
Kemenag Telaah 368 Buku Keagamaan untuk Cegah Penyebaran Radikalisme dan Terorisme

Harakatuna.com. Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme, intoleransi, dan terorisme melalui pengawasan terhadap buku-buku keagamaan Islam. Sepanjang 2020 hingga 2026, Kemenag telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan sebagai bagian dari penguatan literasi keagamaan yang moderat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan hasil penelaahan menunjukkan sebanyak 310 judul dinyatakan layak diedarkan, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 judul dinyatakan tidak layak untuk beredar. “Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan,” ujar Arsad saat menjadi narasumber dalam Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim: Bahtsul Fikrah Ekonomi Islam dan Workshop Pengembangan Perbukuan dan Literasi Islam 2026 di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Arsad, proses penelaahan dilakukan untuk memastikan buku-buku keagamaan yang beredar di masyarakat memuat ajaran Islam yang benar, menghormati nilai-nilai kebangsaan, serta mendukung penguatan moderasi beragama. Ia menjelaskan bahwa pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan, yang menetapkan bahwa setiap buku keagamaan harus bebas dari unsur diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, serta materi yang mengandung paham radikal dan mengarah pada terorisme.

BACA JUGA  BNPT Tekankan Peran Strategis Perempuan Cegah Ekstremisme

Arsad menilai buku memiliki pengaruh besar dalam membentuk pola pikir, karakter, dan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, materi keagamaan yang disampaikan melalui buku harus disusun berdasarkan ajaran yang sahih, memenuhi kaidah akademik, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan kehidupan berbangsa. “Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta menguatkan nilai kasih sayang, toleransi, dan moderasi beragama,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dalam proses penelaahan masih ditemukan sejumlah buku yang memuat kekeliruan substansi ajaran, kesalahan penafsiran, hingga materi yang berpotensi menumbuhkan sikap intoleran, eksklusif, dan radikal apabila tidak dilakukan perbaikan. Karena itu, Kemenag terus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap buku-buku keagamaan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran ideologi kekerasan melalui media literasi.

Melalui proses tersebut, pemerintah berharap literasi keagamaan dapat menjadi sarana membangun pemahaman Islam yang moderat, memperkuat persaudaraan, menjaga kerukunan antarumat beragama, serta meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap pengaruh paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

Leave a Comment

Related Post