Perpres RAN PE 2026 dan Tantangan Menjaga Kohesi Sosial

Artikel Trending

KhazanahPerspektifPerpres RAN PE 2026 dan Tantangan Menjaga Kohesi Sosial

Harakatuna.com – Pada awal Mei 2026, pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026-2029. Regulasi ini menjadi penanda bahwa negara sedang berupaya membaca ulang ancaman ekstremisme di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi digital yang semakin kompleks.

Di satu sisi, Perpres tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk mencegah berkembangnya ideologi kekerasan yang dapat mengancam keamanan nasional. Namun di sisi lain, lahirnya regulasi tersebut juga memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana negara menjaga keamanan tanpa merusak kohesi sosial masyarakat yang majemuk.

Pertanyaan itu penting karena dalam pengalaman Indonesia, isu ekstremisme hampir selalu bersinggungan dengan identitas agama, politik, dan kelompok sosial tertentu. Di ruang publik, istilah “radikal” atau “ekstrem” sering kali tidak dipahami secara akademis, melainkan secara emosional. Akibatnya, upaya kontra-ekstremisme berisiko berubah menjadi ruang saling curiga antarwarga.

Di titik inilah Perpres RAN PE 2026 perlu dibaca secara lebih jernih: bukan hanya sebagai kebijakan keamanan, tetapi juga sebagai ujian besar bagi kemampuan Indonesia menjaga kohesi sosial di tengah ancaman polarisasi.

Kohesi sosial sendiri merujuk pada kemampuan masyarakat untuk hidup berdampingan secara harmonis meski memiliki perbedaan identitas, keyakinan, maupun pandangan politik. Dalam masyarakat plural seperti Indonesia, kohesi sosial menjadi fondasi penting bagi stabilitas nasional.

Masalahnya, ekstremisme pada dasarnya memang bekerja dengan cara merusak kohesi tersebut.

Ekstremisme tidak selalu lahir dalam bentuk kekerasan fisik. Ia tumbuh perlahan melalui rasa keterasingan, kebencian, fanatisme kelompok, hingga keyakinan bahwa kelompok lain adalah ancaman yang harus dilawan. Psikolog politik Fathali Moghaddam melalui teori the staircase to terrorism menjelaskan bahwa radikalisasi menyerupai tangga bertingkat. Seseorang tidak tiba-tiba menjadi pelaku kekerasan, melainkan bergerak perlahan dari rasa frustrasi sosial menuju pembenaran terhadap tindakan ekstrem.

Artinya, ancaman terbesar ekstremisme bukan hanya ledakan bom atau aksi teror, melainkan rusaknya rasa saling percaya di tengah masyarakat.

Di era digital, ancaman itu menjadi jauh lebih rumit. Media sosial memungkinkan propaganda kebencian menyebar tanpa batas. Algoritma digital bekerja seperti ruang gema (echo chamber) yang mempertemukan seseorang hanya dengan pandangan yang serupa. Akibatnya, seseorang dapat hidup dalam dunia informasi yang sempit dan terus-menerus dipenuhi narasi kemarahan.

Fenomena ini terlihat dalam meningkatnya polarisasi sosial di berbagai negara, termasuk Indonesia. Konten provokatif lebih mudah viral dibandingkan dialog yang sehat. Ceramah bernada permusuhan lebih cepat menarik perhatian dibandingkan pesan damai. Dalam situasi seperti ini, ekstremisme tidak lagi tumbuh di ruang tertutup, melainkan di layar telepon genggam masyarakat sehari-hari.

Karena itu, Perpres RAN PE 2026 mencoba menghadirkan pendekatan yang lebih luas dibanding sekadar penindakan keamanan.

Dalam Pasal 4, Perpres tersebut memuat sembilan fokus utama pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, yakni kesiapsiagaan nasional, penguatan ketahanan komunitas dan keluarga, peningkatan keterampilan masyarakat dan fasilitasi lapangan kerja, perlindungan perempuan, anak, dan pemuda, penguatan komunikasi strategis dan media digital, deradikalisasi, penegakan hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan korban, serta penguatan kerja sama internasional.

BACA JUGA  Menjaga Cahaya Kebangsaan Kita di Tengah Perang Iran Melawan AS-Israel

Isi Perpres ini menunjukkan adanya perubahan paradigma negara dalam memandang ancaman ekstremisme. Pemerintah tampaknya mulai memahami bahwa terorisme tidak cukup dilawan hanya dengan penangkapan atau operasi aparat. Ideologi kekerasan juga harus dicegah melalui pendidikan, literasi digital, penguatan komunitas, dan pembangunan ruang sosial yang sehat.

Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep human security yang menempatkan keamanan manusia sebagai bagian penting dari keamanan nasional. Ancaman terhadap negara tidak hanya datang dari senjata, tetapi juga dari intoleransi, polarisasi identitas, dan rusaknya solidaritas sosial.

Namun demikian, Perpres ini tetap menyimpan tantangan besar. Persoalan utamanya bukan pada tujuan kebijakan, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan. Sebab dalam masyarakat yang sensitif terhadap isu agama dan identitas, istilah “ekstremisme” sangat mudah disalahpahami. Jika tidak dijalankan secara hati-hati, upaya pencegahan ekstremisme justru dapat memunculkan stigma terhadap kelompok tertentu.

Padahal secara konseptual, ekstremisme bukanlah agama. Ekstremisme adalah cara berpikir yang absolut, eksklusif, anti-dialog, dan membenarkan kekerasan demi tujuan ideologis tertentu. Ia bisa menggunakan bahasa agama, politik, etnis, bahkan nasionalisme.

Karena itu, menyederhanakan ekstremisme sebagai masalah satu agama tertentu justru dapat merusak kohesi sosial yang ingin dijaga.

Sosiolog Henri Tajfel melalui Social Identity Theory menjelaskan bahwa manusia cenderung membagi dunia menjadi “kami” dan “mereka”. Ketika suatu kelompok merasa dicurigai atau dipinggirkan secara terus-menerus, solidaritas internal meningkat dan polarisasi sosial semakin tajam.

Ironisnya, kondisi seperti itu justru dapat menjadi lahan subur bagi radikalisasi baru. Di sinilah negara dituntut untuk menjaga keseimbangan yang sangat sulit: bersikap tegas terhadap propaganda kekerasan tanpa menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.

Dalam konteks Indonesia yang mayoritas Muslim, pembicaraan mengenai ekstremisme memang sering bersentuhan dengan narasi keislaman. Namun penting ditegaskan bahwa Islam memiliki fondasi kuat untuk menolak kekerasan ekstrem.

Al-Qur’an menyebut umat Islam sebagai ummatan wasathan—umat pertengahan—yang menjunjung keseimbangan dan keadilan. Konsep wasathiyah inilah yang selama ini menjadi salah satu kekuatan Islam Indonesia: beragama secara teguh tanpa kehilangan sikap toleran dan kemanusiaan.

Tokoh seperti Nurcholish Madjid pernah menegaskan bahwa keislaman dan keindonesiaan bukanlah dua identitas yang bertentangan. Sementara Abdurrahman Wahid berulang kali mengingatkan bahwa agama seharusnya menjadi sumber kasih sayang, bukan alat permusuhan.

Karena itu, keberhasilan Perpres RAN PE 2026 sebenarnya tidak hanya bergantung pada aparat keamanan atau regulasi hukum. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh kemampuan Indonesia merawat ruang sosial yang sehat: sekolah yang mengajarkan dialog, keluarga yang menghadirkan rasa aman, media yang tidak memelihara kebencian, dan tokoh agama yang menghadirkan pesan damai.

Pertarungan melawan ekstremisme bukan hanya soal keamanan negara, melainkan juga pertarungan tentang siapa yang lebih dahulu mengisi pikiran generasi muda: kebencian atau harapan, fanatisme atau kebijaksanaan, kekerasan atau kemanusiaan.

Perpres RAN PE 2026 adalah langkah awal yang penting. Namun regulasi ini hanya akan berhasil bila Indonesia mampu menjaga keseimbangan paling sulit dalam kehidupan berbangsa: melindungi keamanan tanpa merusak kebebasan, melawan kekerasan tanpa menumbuhkan prasangka, dan menjaga stabilitas tanpa kehilangan kohesi sosial.

Salwa Ridha Afiifah
Salwa Ridha Afiifah
Penulis & analis riset digital dan ekstremisme

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru