Harakatuna.com. Jakarta – Pemerintah menilai ancaman radikalisme digital, disinformasi, judi online, hingga penyebaran konten ekstrem di media sosial kini menjadi persoalan serius yang dapat mengganggu ketahanan nasional dan memicu perpecahan sosial di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, perkembangan teknologi digital tidak hanya menghadirkan manfaat, tetapi juga membuka ruang baru bagi penyebaran paham radikal, propaganda ekstremisme, hoaks, dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat. “Masalah ini memang bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi persoalan global. Tantangannya sangat kontekstual dan terus berkembang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan World Economic Forum (WEF) menempatkan misinformasi dan disinformasi sebagai tantangan global terbesar kedua dalam jangka pendek mulai 2026. Kondisi tersebut dinilai berkaitan erat dengan meningkatnya penyebaran propaganda radikal dan konten provokatif di ruang digital. “WEF sendiri sudah mengatakan bahwa misinformasi dan disinformasi menjadi tantangan dunia kedua terbesar untuk jangka pendek atau dua tahun dari 2026,” kata Meutya.
Menurutnya, penyebaran informasi palsu dan narasi kebencian di media sosial dapat dimanfaatkan kelompok tertentu untuk mempengaruhi opini publik, memicu konflik sosial, hingga menyebarkan ideologi ekstrem kepada generasi muda.
Pemerintah juga menyoroti ancaman radikalisme digital yang kini semakin masif menyasar anak-anak dan remaja melalui media sosial, platform percakapan, hingga gim daring. Modus penyebaran dilakukan secara halus melalui pendekatan pertemanan, komunitas digital, serta penyebaran konten propaganda secara bertahap.
Meutya menegaskan bahwa ancaman terhadap ketahanan nasional tidak hanya berasal dari serangan fisik, tetapi juga dari infiltrasi ideologi dan manipulasi informasi di ruang digital. “Risiko terhadap ketahanan nasional juga terlihat dari akumulasi ancaman yang berpotensi memicu disintegrasi sosial dan melemahkan kohesi nasional secara sistematis,” ujarnya.
Selain radikalisme dan disinformasi, pemerintah juga menyoroti ancaman deepfake yang semakin berkembang dan rawan digunakan untuk manipulasi informasi maupun propaganda digital. Kerugian akibat penyalahgunaan deepfake di Amerika Serikat disebut mencapai USD2,19 miliar.
Sementara itu, pemerintah mencatat kerugian akibat penipuan digital atau scam di Indonesia mencapai Rp9,1 triliun. Nilai tersebut belum termasuk dampak ekonomi dan sosial dari praktik judi online serta penyebaran pornografi digital.
Meutya menjelaskan, pemerintah membagi ancaman digital terhadap ketahanan nasional ke dalam sejumlah kategori, di antaranya kejahatan ekonomi digital, radikalisme dan terorisme, disinformasi, serta perlindungan anak di ruang digital.
Dalam upaya penanganan, Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan patroli siber dan pemutusan akses terhadap situs maupun akun media sosial yang terindikasi menyebarkan konten ilegal dan berbahaya, termasuk perjudian online serta propaganda radikal. “Dalam rangka penanganan judi online, dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei 2026, telah dilakukan pemutusan akses sekitar 3.452.000 situs perjudian,” ungkapnya.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286 triliun atau turun sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun.
Selain memblokir situs, pemerintah juga mengajukan pemblokiran lebih dari 25 ribu rekening bank yang diduga terkait aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Artinya, kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tetapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka lebih dari 25 ribu rekening untuk tahun 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan ancaman digital dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga bersama Bank Indonesia, PPATK, kepolisian, OJK, hingga sektor perbankan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyebaran kejahatan siber serta paham radikal di ruang digital Indonesia.
