32.7 C
Jakarta
Array

Perbedan antara Syarh al-Hadis, Thuruq Fahmi al-Hadis, dan Fiqhu al-Hadis.

Artikel Trending

Perbedan antara Syarh al-Hadis, Thuruq Fahmi al-Hadis, dan Fiqhu al-Hadis.
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kegiatan syarah hadis merupakan upaya dalam memahami makna yang terkandung dalam teks hadis (matan). Karena kitab-kitab hadis yang di dalamya terkumpul ucapan, ketetapan, perbuatan dan sifat nabi tidak lebih dari penyebutan matan hadisnya saja, seperti kutubbussittah dan kitab hadis lainnya. Sedangkan untuk mengetahui kandungan isi matan hadis tidak begitu saja dapat dicerna dari teks-teks hadis tersebut, diperlukan penjelasan yang jauh dan mendalam, kegiatan ini dalam bahasa arab disebut syarhu al-hadis. Syarhu al-hadis menggambarkan bentuk perhatian para Ulama terdahulu terhadap hadis. Dalam mensyarah hadis para Ulama tidak serta merta memahami begitu saja dengan kemampuan mereka yang lebih terhadap bahasa arab. Karena ada berbagai metode, teknik, atau keahlian yang digunakan untuk proses memahami sehingga dapat dihasilkan penjelasan hadis yang jauh dan mendalam. Proses seperti ini disebut metode pemahaman hadis atau dalam bahasa arabnya disebut Thruq fahmi al-hadis. Dengan adanya thuruq fahmi al-hadis setidaknya dapat memudahkan proses pensyarahan hadis sehingga hukum dari hadis tersebut dapat diraih dengan tepat dan tidak melenceng, karena hadis memiliki tempat kedua sebagai sumber hukum islam setelah al-Quran. pengambilan hukum dari teks hadis yang melalui beberapa proses ini disebutkan sebagai fiqhu al-hadis.

Biasanya pensyarah hadis memberikan komentar, pemahaman, dan menjelaskan makna yang sekiranya dianggap sukar untuk dipahami. Pensyarah juga memberikan komentar terkait sanad hadis atau kualitas hadisnya sebagai pembuktian bahwa hadis yang tertulis memang diucapkan atau diperbuat oleh Rasulullah Saw. selain itu, pensyarah menjelaskan makna-makna yang asing atau disebut alfadzh ghroib al-hadis. Satu kitab hadis tidak hanya disyarahi oleh satu ulama saja, banyak ulama yang mensyarahi hadis yang sebelumnya pernah disyarahi oleh ulama terdahulu. Sebagaimana kitab shahih al-Bukhori yang disyarahi oleh Ibnu Hajar al-Asqolani (w. 852 H.) dengan nama kitab Fath al-Bari. Lalu terdapat kitab‘Umdatu al-Qoriy karya Husain al-Ghaitabiy (w. 855 H.). Kemudian ada kitab Irsyadu al-Sariy li Syarhi shahih al-Bukhariy, karya Abdul Malik al-Qosthalani (w. 923 H.). Ini menunjukkan kepedulian ulama terhadap hadis nabi untuk memberikan pemahaman dan penjelasan sehingga hadis dapat diterima oleh seluruh umat muslim, baik yang mengerti bahasa arab atau tidak. Karena bagi para pensyarah hadis, bahasa arab menjadi syarat mutlak dalam memahami hadis.

Pemahaman terhadap hadis dapat dikatakan tepat dan mendekati kebenaran jika dilakukan dengan cara yang benar. Maka tidak salah jika pada masa sekarang banyak yang kesulitan dalam memahami hadis atau pemahamannya salah dan melenceng dari maksud yang ada dalam hadis. Cara untuk memahami hadis disebut Thuruq Fahmi al-Hadis. Thuruq berarti metode yang disebut juga trik atau alat, berbagai macam metode digunakan untuk meraih pemahaman terhadap teks hadis. Terlebih ketika terdapat hadis-hadis yang bermasalah atau bertentangan, maka diperlukan metode untuk mengurai permasalan atau pertentangan ini. Hal ini telah dibuktikan oleh Imam al-Syafi’i (w. 204 H.) yang mengarang kitab Ikhtilaf al-Hadis dan al-Nasikh wa al-Mansukh min al-Hadis. Hadis yang sama halnya dengan al-Qur’an, terdapat nash mutasyabih yang memang harus dipahami secara eksklusif agar terhindar dari penyerupaan Allah Swt. dengan makhluk-Nya. Atau terdapat metode lain dalam mengurai hadis-hadis yang cenderung bertentangan. Maka  Imam ibnu Qutaibah al-Dainuri (w. 276 H.) mengarang  kitab Ta’wil Mukhtalafi al-Hadis. Dan masih banyak ulama lain yang mengasilkan karya dalam upaya memberikan metode atau cara dalam memahami hadis. Wallahu A’lam

(Dede Muhammad Multazam)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru