Pemuda Austria Divonis 15 Tahun Penjara karena Rencanakan Teror di Konser Taylor Swift

Ahmad Fairozi, M.Hum.

30/05/2026

3
Min Read

Harakatuna.com. Wina — Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Austria dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah merencanakan aksi teror berlatar belakang jihad dalam konser The Eras Tour milik Taylor Swift di Wina, Austria, pada Agustus 2024. Putusan tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Wiener Neustadt, Kamis (28/5/2026) waktu setempat.

Selain merencanakan serangan terhadap konser Taylor Swift, terdakwa yang diidentifikasi sebagai Beran A juga dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana terorisme lainnya. Melansir laporan BBC, identitas lengkap terdakwa tidak dipublikasikan sesuai aturan perlindungan privasi yang berlaku di Austria.

Beran A ditangkap setelah aparat keamanan Austria menerima informasi intelijen rahasia dari CIA beberapa saat sebelum konser pertama dari tiga pertunjukan Taylor Swift digelar di Stadion Ernst Happel, Wina. Seluruh tiket konser diketahui telah habis terjual sebelum ancaman tersebut terungkap.

Ancaman teror itu membuat otoritas setempat memutuskan membatalkan seluruh rangkaian konser Taylor Swift di Austria demi alasan keamanan. Keputusan tersebut memicu kekecewaan besar dari sekitar 200 ribu penggemar yang telah bersiap menghadiri konser penyanyi lagu “Cruel Summer” tersebut.

Dalam dokumenter turnya berjudul The End of an Era (2025), Taylor Swift mengungkapkan bahwa tur dunia yang memecahkan rekor tersebut nyaris berubah menjadi tragedi besar akibat rencana serangan bom bunuh diri itu. “Seumur hidup, saya tidak pernah menyangka kami akan menghadapi rencana teror bom,” ujar Taylor Swift dalam dokumenter tersebut.

BACA JUGA  Iran Tolak Gencatan Senjata, Mojtaba Khamenei Minta AS Ganti Rugi dan Akui Kekalahan

Ia mengaku baru mengetahui adanya ancaman tersebut saat sedang dalam perjalanan menuju Austria. Peristiwa itu disebut menjadi pengalaman yang mengubah hidupnya dan meninggalkan ketakutan baru di benaknya. Taylor Swift juga mengungkapkan rasa syukur kepada aparat keamanan yang berhasil menggagalkan rencana serangan tersebut sebelum menimbulkan korban jiwa.

“Saya juga merasa sangat berterima kasih kepada pihak berwenang. Berkat mereka, yang kita tangisi saat ini hanyalah pembatalan konser, bukan hilangnya nyawa manusia,” tulis Taylor Swift dalam unggahannya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyebut Beran A telah terpapar paham radikal dan diketahui bersumpah setia kepada kelompok militan ISIS. Terdakwa juga disebut sempat mencoba membeli senjata ilegal, termasuk senapan mesin dan granat tangan, meski upaya tersebut gagal dilakukan.

Psikiater forensik pengadilan, Peter Hoffmann, menyatakan bahwa Beran A tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan. Menurutnya, tidak ada faktor psikologis yang menjadi alasan utama proses radikalisasi terdakwa. Dalam persidangan tersebut, Beran A diadili bersama seorang pemuda asal Slovakia bernama Arda K yang juga berusia 21 tahun dan diduga menjadi bagian dari jaringan sel teror ISIS.

Meski tidak terlibat langsung dalam rencana penyerangan konser, Arda K tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena keterlibatannya dalam jaringan teror tersebut. Sebelum majelis juri mengambil keputusan setelah berunding selama beberapa jam, Beran A sempat menyampaikan permohonan maaf di hadapan pengadilan.

Leave a Comment

Related Post