Paradigma Maqasidi dalam Dialektika Tafsir Al-Maraghi

Harakatuna

30/04/2026

4
Min Read
Paradigma Maqasidi dalam Dialektika Tafsir Al-Maraghi

On This Post

Harakatuna.com – Dalam cakrawala pemikiran Islam kontemporer, muncul sebuah paradigma penafsiran yang dikenal dengan istilah tafsir maqasidi. Meskipun secara terminologi ia tergolong baru, akar konseptualnya sebenarnya telah menghujam kuat dalam tradisi maqasid al-shari’ah yang secara historis menjadi bagian integral dari disiplin usul fikih. Namun, seiring dengan kompleksitas problematika zaman, maqasid al-shari’ah mengalami evolusi yang signifikan, di mana ia tidak lagi sekadar menjadi lampiran dalam usul fikih, melainkan telah bertransformasi menjadi disiplin ilmu mandiri yang berfungsi sebagai instrumen analisis kritis terhadap isu-isu kemanusiaan dan keagamaan di era modern.

Secara filosofis, fondasi utama dari pendekatan ini merujuk pada pemikiran besar Imam al-Syatibi yang menegaskan bahwa inti sari dari syariat Tuhan adalah untuk mengatur tatanan kehidupan manusia di dunia agar selaras dengan prinsip kemaslahatan (maslahah) dan terhindar dari segala bentuk kerusakan (mafsadah). Dengan kata lain, setiap teks agama tidak boleh dipahami secara kaku atau tekstual belaka tanpa melihat tujuan luhur di balik perintah atau larangan tersebut.

Tafsir maqasidi hadir untuk menjembatani antara bunyi teks dengan realitas sosial yang dinamis, memastikan bahwa agama tetap relevan sebagai pemberi solusi, bukan penghambat kemajuan. Dalam konteks sejarah intelektual, salah satu tokoh yang secara nyata mengimplementasikan semangat ini adalah Syekh Ahmad Mushthafa al-Maraghi (1883–1952 M), seorang figur pembaru dari Mesir yang memiliki pengaruh signifikan di dunia Islam, termasuk di Indonesia. Lahir di wilayah Maraghah, al-Maraghi tumbuh dalam ekosistem keluarga yang sarat dengan tradisi keilmuan, di mana pendidikannya memadukan dua kutub utama: tradisionalisme melalui Universitas al-Azhar dan modernisme metodologis melalui Darul Ulum Kairo.

Perjalanan kariernya sebagai pendidik di Sudan dan Mesir membentuk cara pandangnya yang moderat atau wasathiyah, yang kemudian tertuang dalam karya monumentalnya, Tafsir al-Maraghi. Al-Maraghi sangat berupaya melakukan integrasi ilmu agama dengan sains, serta menyederhanakan materi-materi balaghah dan fikih yang rumit agar lebih fungsional bagi masyarakat luas.

Sebagai sebuah karya yang ditulis selama satu dekade, Tafsir al-Maraghi mengusung corak adabi ijtima’i yang sangat kuat, di mana fokus utamanya adalah menjadikan Al-Qur’an sebagai solusi praktis atas problematika sosial-budaya kemasyarakatan, bukan sekadar teks eskatologis yang jauh dari realitas kehidupan. Secara sistematis, beliau menggunakan metode tahlili yang terorganisasi dengan membagi ayat ke dalam kelompok tema tertentu, menjelaskan mufradat, hingga memberikan kesimpulan praktis yang aplikatif di kalangan akademisi maupun pesantren.

Kekuatan utama penafsiran al-Maraghi terletak pada fase pra-teorisasi maqasid yang ia sebut sebagai al-qashd atau tujuan esensial. Beliau memandang bahwa al-qashd adalah nyawa dari setiap ayat yang turun, sehingga Al-Qur’an memiliki tujuan fundamental yang melampaui teks legal-formal. Rumusan tujuan tersebut mencakup hidayat al-nas sebagai petunjuk universal, al-ishlah al-ijtima’i sebagai upaya rekonstruksi tatanan sosial, dan tazkiyat al-nafs sebagai jalan penyucian jiwa secara spiritual.

Implementasi aplikatif dari konsep ini dilakukan al-Maraghi melalui pencarian rasionalitas hukum, di mana beliau selalu mencari ‘illat (alasan hukum) dan hikmah di balik perintah Tuhan agar syariat dipandang sebagai instrumen kemaslahatan, bukan sebuah beban.

Urgensi untuk mendalami tafsir maqasidi seperti yang dipraktikkan al-Maraghi menjadi sangat krusial saat ini, terutama ketika dunia dihadapkan pada tantangan moderasi beragama. Di tengah arus globalisasi, umat Islam sering kali ditarik oleh dua kutub ekstrem: kelompok liberal yang mengabaikan teks dan kelompok ekstremis-tekstualis yang memahami agama secara kaku dan parsial. Kecenderungan kelompok terakhir inilah yang sering kali memicu lahirnya sikap intoleransi hingga tindakan kekerasan, karena mereka gagal menangkap “ruh” dari syariat akibat terlalu terpaku pada kulit luar teks tanpa memahami tujuan kemaslahatan di dalamnya.

Tafsir maqasidi menawarkan metodologi yang lebih inklusif dan adaptif dengan menekankan bahwa meskipun tujuan atau qashd Al-Qur’an tidak berubah, manifestasi pencapaian tujuan tersebut harus dinamis mengikuti perkembangan zaman.

Secara implisit, al-Maraghi juga mengadopsi struktur dharuriyat al-khams yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dalam membedah ayat-ayat hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penafsiran yang dihasilkan tetap berada pada jalur moderasi dan mampu memberikan solusi atas kemunduran umat. Melalui pendekatan ini, seorang mufasir diajak untuk menggali makna terdalam Al-Qur’an yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan perdamaian.

Ketika teks dipahami melalui kacamata maqasid, maka pesan-pesan Islam yang rahmatan lil ‘alamin dapat diartikulasikan secara lebih bijak dan relevan dengan problematika kontemporer.

Pada akhirnya, moderasi Islam bukan sekadar slogan politik, melainkan sebuah keniscayaan intelektual yang didukung oleh kerangka metodologis yang kokoh seperti yang ditawarkan oleh tafsir maqasidi. Mempelajari jejak pemikiran Syekh Ahmad Mushthafa al-Maraghi memberikan kita perspektif bahwa Al-Qur’an adalah kitab yang hidup dan mampu menjawab tantangan zaman secara objektif.

Dengan mengembalikan fokus pada aspek kemaslahatan dan tujuan esensial teks, kita berupaya menghadirkan kembali wajah Islam yang teduh dan fungsional bagi masyarakat. Tafsir maqasidi menjadi jembatan emas yang menghubungkan tradisi klasik dengan tuntutan modernitas, memastikan bahwa agama tetap menjadi kompas moral yang membimbing manusia menuju perbaikan tatanan sosial dan spiritual tanpa kehilangan identitas aslinya.

Oleh: Ivan Budi Prayoga (Pelajar Universitas Cordoba).

Leave a Comment

Related Post