Harakatuna.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pernah merilis angka yang terdengar menggembirakan. Aksi teror di Indonesia turun lebih dari 89 persen sepanjang 2018 hingga 2023. Angka ini lazim dibaca sebagai bukti keberhasilan, hasil kerja Densus 88, program deradikalisasi, dan strategi kontra-ideologi yang dijalankan bertahun-tahun.
Tapi ada pertanyaan yang jarang diajukan. Apakah penurunan ini benar-benar berarti ancaman ekstremisme di Indonesia mengecil, atau yang mengecil hanya satu jenis ancaman saja, yaitu yang berujung bom dan serangan bersenjata, sementara bentuk kekerasan lain dengan akar yang sama justru dibiarkan tumbuh tanpa pengawasan setara?
Negara punya kerangka yang jelas untuk menyebut sesuatu sebagai terorisme. Ada undang-undang khusus, ada lembaga dengan anggaran dan struktur permanen, ada program deradikalisasi bagi mantan napi terorisme, ada patroli siber yang memantau ribuan konten radikal setiap tahun. Semua ini penting dan sudah semestinya ada.
Masalahnya, kerangka itu hanya bergerak ketika kekerasan sudah berbentuk jaringan bersenjata atau serangan terencana. Begitu kekerasan berbasis agama muncul dalam bentuk lain, pembubaran ibadah, perusakan rumah doa, intimidasi terhadap minoritas, kerangka itu seperti berhenti bekerja. Kasus-kasus itu dilempar ke kategori “konflik sosial” atau “masalah administratif perizinan”, bukan ke kategori ancaman yang serius.
Padahal akar persoalannya sama. Baik bom Surabaya maupun pembubaran ibadah jemaat GMS di Bantul oleh kelompok yang menamakan diri Laskar Forum Jihad Islam, sama-sama lahir dari keyakinan bahwa kelompok lain tidak berhak hidup dan beribadah dengan caranya sendiri. Yang membedakan hanya skala dan metode, bukan logika dasarnya. Satu memakai bom, satu lagi memakai massa dan intimidasi, tapi keduanya bertujuan memaksakan ideologi dengan kekerasan.
Pada Minggu pagi, 24 Mei 2026, di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) sedang menjalankan ibadah ketika puluhan orang dari kelompok bernama Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY mendatangi lokasi dan meminta kegiatan itu dihentikan. Mereka berdalih gedung yang dipakai tidak berizin dan ada penolakan dari warga sekitar. Rekaman yang kemudian viral di media sosial memperlihatkan massa berteriak-teriak sambil menerobos masuk ke teras gedung, sementara dua orang berseragam polisi yang berdiri tak jauh dari lokasi tidak melakukan pencegahan berarti.
Padahal pihak gereja sudah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor dari Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY. Amnesty International Indonesia menyebut insiden ini sebagai bentuk pembiaran negara, sebab aparat yang hadir justru menyaksikan dari dekat tanpa mencegah tindakan main hakim sendiri itu terjadi. Sampai laporan ini ditulis, Kesbangpol Kabupaten Bantul masih menelaah apakah dokumen yang dimiliki gereja sudah cukup, alih-alih menindak kelompok yang membubarkan ibadah secara paksa.
Kasus Bantul ini bukan yang pertama, dan kemungkinan besar bukan yang terakhir. Pada Juni 2025, sebuah rumah di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi, jadi sasaran amuk massa. Rumah itu sedang dipakai untuk retret remaja Kristen, dihadiri 36 orang, sebagian besar anak dan remaja yang didampingi orang dewasa. Massa menerobos masuk, merusak bangunan, dan mengusir peserta dengan dalih kegiatan ibadah dilakukan di tempat yang tidak berizin resmi sebagai rumah ibadah.
Sebulan kemudian, di Padang Sarai, Kota Padang, jemaat Gereja Kristen Sejati Indonesia yang sedang beribadah di rumah doa mengalami nasib serupa. Sekelompok warga memaksa membubarkan kegiatan tersebut. Dua anak berusia sembilan dan sebelas tahun ada di antara korban yang menyaksikan langsung kekerasan itu.
Sepanjang 2025 saja, Komnas Perempuan mencatat setidaknya delapan kasus intoleransi serupa, dengan perempuan dan anak sebagai pihak yang paling rentan terdampak. Sementara Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mencatat 183 gangguan atau pelanggaran sepanjang tahun yang sama, dengan gereja dan jemaat Ahmadiyah sebagai target paling sering dipersekusi.
Tidak satu pun dari kasus ini masuk dalam statistik penurunan terorisme yang dirilis BNPT. Tidak satu pun memicu operasi Densus 88, meski salah satu pelakunya menyandang nama kelompok yang secara eksplisit memakai kata “jihad”. Yang terjadi justru sebaliknya, dalam beberapa insiden polisi tercatat hanya berdiri menyaksikan tanpa mencegah pengrusakan.
Ketimpangan respons negara terhadap dua jenis ancaman ini tidak muncul tanpa sebab, melainkan hasil dari ketimpangan struktural yang sudah lama berjalan. Penanggulangan terorisme punya undang-undang khusus, lembaga permanen dengan anggaran rutin, dan mekanisme penindakan represif yang jelas. Penanganan intoleransi agama sebagian besar masih bersandar pada pendekatan ad hoc seperti dialog antarumat dan mediasi lokal, tanpa kerangka hukum yang sama kuatnya.
KUHP Nasional yang baru sebenarnya membawa perangkat baru. Pasal-pasal di dalamnya bisa menjerat pelaku penghalangan ibadah dengan ancaman pidana jelas. Tapi perangkat hukum hanya berarti jika ada kemauan menegakkannya. Riset dari lembaga pemantau kebebasan beragama mencatat lemahnya respons hukum justru memperkuat rasa kebal hukum di kalangan pelaku, sehingga kasus serupa terus berulang dari tahun ke tahun tanpa konsekuensi berarti.
Ironi yang lebih dalam muncul ketika kita ingat bahwa reformasi dulu dijanjikan sebagai pintu masuk demokrasi dan kebebasan beragama yang lebih luas. Lebih dari dua dekade kemudian, ruang itu nyatanya masih dibayangi ketakutan, terutama bagi kelompok minoritas yang sekadar ingin berdoa di tempat mereka sendiri.
Membiarkan bentuk kekerasan ini berjalan tanpa penindakan setara bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan menciptakan ruang di mana sebagian masyarakat merasa berhak menentukan siapa yang boleh beribadah dan siapa yang tidak, tanpa takut konsekuensi hukum. Ruang semacam ini adalah lahan subur bagi eskalasi, tempat intoleransi yang dibiarkan bisa berkembang menjadi kekerasan yang lebih terorganisir di kemudian hari.
Pendekatan kontraterorisme Indonesia selama ini cenderung reaktif terhadap kekerasan dalam bentuk paling ekstrem, sambil abai terhadap bentuk kekerasan yang lebih kecil namun terjadi berulang. Padahal pencegahan yang sesungguhnya semestinya bekerja dari hulu, sebelum benih kebencian itu sempat tumbuh besar.
Statistik penurunan terorisme tidak salah, tapi hanya menceritakan separuh kisah. Bagian lain dari kisah itu ada di Bantul, Cidahu, Padang, dan ratusan titik lain di seluruh Indonesia, tempat orang dipaksa berhenti berdoa karena keyakinan mereka dianggap mengganggu, sementara aparat yang seharusnya melindungi mereka berdiri menonton dari jarak beberapa meter.
Ekstremisme tidak seharusnya diukur hanya dari jumlah bom yang meledak atau jaringan teroris yang dibekuk, tapi juga dari sejauh mana ruang publik membiarkan satu kelompok merasa berhak menyingkirkan kelompok lain, dengan kekerasan sekecil apa pun bentuknya. Sampai definisi itu diperluas, dan sampai hukum ditegakkan sama tegas pada kedua jenis kekerasan ini, keberhasilan menekan terorisme akan terus berjalan beriringan dengan kegagalan melindungi kebebasan beragama yang sesungguhnya menjadi fondasi toleransi itu sendiri.

















Leave a Comment