Harakatuna.com – Angka-angka itu tidak berbohong. Laporan Status Deforestasi Indonesia 2025 (STADI 2025) yang dirilis Auriga Nusantara pada Maret 2026 mencatat bahwa sepanjang 2025, Indonesia kehilangan 433.751 hektare hutan, setara enam kali luas Singapura, naik 66 persen dari tahun sebelumnya. Sementara dunia berhasil menekan laju deforestasi global sebesar 36 persen, Indonesia bergerak ke arah yang berlawanan.
Pada periode yang sama, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 341 letusan konflik agraria yang berdampak pada 123.612 keluarga, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir. Di hadapan deretan fakta ini, pertanyaan yang seharusnya mengusik bukan hanya soal kebijakan kehutanan atau tata kelola lahan.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar: di mana posisi agama? Apakah Islam, yang dipeluk mayoritas 230 juta penduduk Indonesia, memiliki sesuatu yang lebih dari sekadar doa meminta hujan?
Konsep khalifah fil ardh dalam QS. Al-Baqarah: 30 kerap dipahami sebatas hak pengelolaan alam. Ini adalah distorsi teologis yang berbahaya. Ketika khalifah hanya dibaca sebagai kuasa, ia rentan menjadi dalil pembenaran dominasi manusia atas alam. Sebaliknya, ketika khalifah dipahami sebagai amanah, kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan, ia menjadi fondasi etika lingkungan yang kokoh.
Filsuf Islam Seyyed Hossein Nasr berargumen bahwa krisis lingkungan modern berakar pada krisis spiritual: manusia modern telah melupakan posisinya sebagai wakil, bukan pemilik bumi. Pandangan ini diperkuat oleh konsep mizan dalam QS. Ar-Rahman: 7-9, yang menegaskan larangan melampaui batas keseimbangan alam.
QS. Al-Baqarah: 205 pun mengecam perusakan harth wa nasl sebagai fasad fil ardh. Dalam tafsir kontemporer, “tanaman” terbaca sebagai ekosistem dan “keturunan” sebagai keberlanjutan generasi, sebuah prinsip keadilan antargenerasi yang mendahului wacana modern. Jika kerangka ini diterapkan pada data 2025, maka hilangnya hampir setengah juta hektare hutan dalam setahun bukan sekadar bencana ekologis, melainkan pelanggaran teologis, pengkhianatan terhadap mandat khalifah.
Langkah kelembagaan Islam Indonesia sesungguhnya sudah mulai bergerak. Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023 menegaskan bahwa perusakan lingkungan yang memperburuk krisis iklim termasuk perbuatan haram, sekaligus mewajibkan mitigasi dan perubahan perilaku kolektif.
Kajian ekoteologi yang dipublikasikan dalam Prosiding Jurnal LPLHSDA MUI (2025) menunjukkan bahwa fatwa ini berpotensi mengubah orientasi lembaga keagamaan dari pasif menjadi aktor aktif dalam advokasi lingkungan, melalui integrasi di kurikulum pesantren, khutbah Jumat, program masjid hijau, dan kampanye digital komunitas.
Namun, tantangannya nyata. Komitmen aktivisme tinggi, tetapi konsistensi pembelajaran teologis dan dukungan kelembagaan masih lemah. Ekoteologi Islam di Indonesia masih berjalan dengan satu kaki: kuat pada seruan moral, rapuh pada struktur implementasi. Ketika angka deforestasi melonjak 66 persen dan konflik agraria mencapai rekor, narasi yang berhenti di level khutbah tidaklah cukup.
Nasionalisme ekologis berangkat dari premis yang sederhana namun radikal: cinta kepada bangsa tidak dapat dipisahkan dari cinta kepada tanah, air, dan ekosistem yang menopang kehidupan bangsa itu. Premis ini bukan asing dalam tradisi konstitusional kita. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, sebuah ekspresi nasionalisme ekologis yang lahir dari perdebatan para pendiri bangsa.
Ironisnya, data KPA 2025 mengungkap betapa jauh jarak antara cita-cita itu dan realitas: 135 konflik akibat ekspansi perkebunan sawit, 46 konflik pertambangan yang didominasi nikel dan batu bara, serta kenaikan kekerasan aparat hingga 89 persen terhadap petani dan aktivis.
Di Papua, lonjakan deforestasi 348 persen dalam setahun sebagian besar didorong proyek food estate atas nama ketahanan pangan. Narasi nasionalisme dipakai untuk menghancurkan ekosistem hutan hujan yang justru menopang ketahanan itu sendiri.
Di sinilah ekoteologi Islam dan nasionalisme ekologis bertemu pada titik yang paling strategis: keduanya menolak reduksi alam menjadi komoditas. Yang satu berkata bahwa alam adalah amanah Allah; yang lain berkata bahwa alam adalah warisan konstitusional rakyat. Dua narasi ini saling memperkuat dan, jika dikomunikasikan dalam satu suara, dapat menjadi tameng yang efektif terhadap ekstremisme berbasis eksploitasi sumber daya, wajah radikalisme yang paling jarang masuk radar.
Radikalisme bekerja melalui tiga jubah narasi: pembangunan nasional, ketahanan pangan-energi, dan dalam beberapa kasus, dakwah ekonomi umat. Ketiganya menutup ruang kritik dan melegitimasi perampasan lahan serta perusakan ekosistem. Ekoteologi Islam secara teologis memotong akar narasi-narasi itu: perusakan hutan Papua adalah fasad fil ardh, perampasan lahan petani adalah pelanggaran ‘adalah, dan eksploitasi tanpa batas adalah pengkhianatan terhadap khalifah.
Beberapa langkah perlu segera diambil. Fatwa MUI No. 86/2023 harus dioperasionalkan ke dalam regulasi daerah dan program masjid hijau yang terukur, bukan sekadar dokumen normatif yang tidur di laci. Kurikulum ekoteologi di pesantren perlu diperluas secara sistematik, tidak hanya berupa kegiatan menanam pohon, tetapi pendidikan teologis-ekologis yang mengajarkan mengapa merawat alam adalah kewajiban setara kewajiban ritual.
Koalisi antara ulama dan aktivis lingkungan perlu dibangun, karena keterasingan gerakan lingkungan dari komunitas keagamaan selama ini adalah kelemahan yang mahal harganya. Dan narasi kebangsaan perlu diperbarui agar “cinta tanah air” tidak lagi hanya soal bendera dan lagu, tetapi juga soal hutan yang dijaga dan petani yang dilindungi.
Mandat khalifah fil ardh tidak mengenal batas administratif atau kepentingan politik. Ia menunjuk pada satu kenyataan yang tak bisa ditawar: bumi ini adalah amanah, dan perusakannya adalah pengkhianatan. Ketika Indonesia kehilangan 433.751 hektare hutan dan 123.612 keluarga terusir dari tanahnya dalam satu tahun, ekoteologi Islam dan nasionalisme ekologis bukan lagi wacana akademis yang mewah untuk diperdebatkan.
Keduanya adalah instrumen yang mendesak, dan sudah seharusnya diperlakukan demikian. Bumi yang terjaga adalah bumi yang memuliakan Penciptanya. Bangsa yang merawat tanahnya adalah bangsa yang merawat masa depannya.

















Leave a Comment