33.5 C
Jakarta

Napiter Jaringan JAD Dibebaskan Lapas Kedungpane Setelah Ikrar Kembali ke NKRI

Artikel Trending

AkhbarDaerahNapiter Jaringan JAD Dibebaskan Lapas Kedungpane Setelah Ikrar Kembali ke NKRI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Semarang – Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) bernama Arisal Nano Supriyatna dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Minggu (14/1/2024).

Berdasarkan identifikasi pihak lapas, Arisal dijatuhi vonis penjara tiga tahun karena terlibat kasus terorisme. Arisal terbukti terlibat dalam jaringan pelaku teror Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

“Ia seperti orang biasa pada umumnya, mengikuti pembinaan dengan baik, sama sekali tidak pernah mendapat register F,” kata Usman Madjid, Kepala Lapas Kedungpane Semarang saat dikonfirmasi.

Menurut Usman, Arisal yang berasal dari Kabupaten Sukabumi sebelumnya divonis penjara tiga tahun ketika sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat 7 April 2022 silam. 

Sempat berada di Rutan Depok, Arisal lalu dipindahkan ke Lapas Kedungpane untuk mengikuti pembinaan lebih baik. 

Usman membenarkan bila Arisal masuk dalam jaringan JAD. Saat melaksanakan hukuman di lapasnya, nyatanya Arisal dianggap tidak ada yang terlihat menonjol dari dirinya.

BACA JUGA  Bupati Banjar Bersama Satgas Densus 88 Cegah Radikalisme

Setelah mendapatkan pertimbangan, pihaknya menggelar Ikrar Setia NKRI untuk napiter tersebut. Arisal berkesempatan mengikuti Ikrar Setia NKRI yang dilaksanakan pada 14 November 2023.

Berdasarkan pengakuan Usman, seorang napiter yang telah melaksanakan ikrar dapat memperoleh haknya kembali. Salah satunya adalah hak integrasi. Namun sebelum proses integrasinya habis, masa hukuman Arisal ternyata telah habis terlebih dahulu.

“Berdasarkan surat lepas nomor: W.13.PAS.1-PK.05.12-96 tanggal 14 Januari, kami bebaskan satu orang napiter dari Lapas Semarang dengan kategori bebas murni,” sambungnya.

Dan hari ini kisaran jam 06.00 WIB, Arisal dibawa ke ruang registrasi untuk dilakukan pengecekan berkas administrasi. Selanjutnya Arisal dibawa menuju Penjaga Pintu Utama (P2U) untuk digeledah dan dicek kembali kelengkapan berkasnya.

Kemudian sekitar pukul 06.20, didampingi BNPT, Densus 88 Antiteror dan anggota Polrestabes Semarang, Arisal keluar dari pintu Lapas Kedungpane karena sudah dinyatakan bebas.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru