28.2 C
Jakarta

MUI Sebut Pesantren Al Zaytun Terindikasi Gerakan NII Semai Bibit Radikalisme

Artikel Trending

AkhbarNasionalMUI Sebut Pesantren Al Zaytun Terindikasi Gerakan NII Semai Bibit Radikalisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta  Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu diminta oleh Pemerintah dan Polisi Republik Indonesia (Polri), mengeluarkan pernyataan sehubung rekomendasi MUI.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah evaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu.

Ihhsan Abdullah, selaku Wakil Seketaris Jendral MUI Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia, pada Rabu, 21 Juni 2023, menilai, Pondok Pesantren Al Zaytun, terindikasi terafiliasi Gerakan NII.

Menurut sejarahnya, Negara Islam Indonesia (NII), anti Pancasila, pernah eksis di wilayah Provinsi Jawa Barat, termasuk di wilayah Kabupaten Indramayu pada awal kemerdekaan Indonesia.

“Hasil penelitian MUI sudah jelas, Pondok Pesantren Al Zaytun, terindikasi terafiliasi Gerakan NII,” kata Ikhsan Abdullah.

MUI mendesak Pemerintah mesti tegas di dalam mengantisipasi benih radikalisme berkedokkan agama sebagaimana terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Ikhsan Abdullah menuturkan, pola rekrutmen hingga penghimpunan atau penarikan dana dari anggota dan masyarakat di Pondok Pesantren Al Zaytun serupa dengan Gerakan NII.

Baik dari pola rekrutmen, maupun penghimpunan atau penarikan dana, dari anggota dan masyarakat, sudah sangat jelas, dan fakta tidak terbantahkan.

Hasil penelitian MUI sejak tahun 2022, Pondok Pesantren Al Zaytun asuhan Panji Gumilang memiliki perilaku menyimpang dari ajaran Agama Islam.

MUI sarankan Pemerintah lakukan pembinaan Pondok Pesantren Al Zaytun, agar tidak terpapar bibit radikalisme anti Pancasila.

“Perlu tindakan hukum terhadap pengelola Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang,” kata Ikhsan Abdullah.

Usai rapat di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Rabu, 21 Juni 2023, Ikhsan Abdullah, mengatakan, Panji Gumilang bukan hanya menyimpang dari sisi ajaran.

BACA JUGA  BNPT Lawan Konten Radikal Melalui Narasi Moderat

Melainkan sudah melakukan tindak pidana yakni membuat keresahan dan melakukan penghinaan atau penodaan terhadap agama.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah membentuk tim investigasi terkait dugaan adanya ajaran menyimpang, kata Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, meminta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog.

“Terutama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam,” kata Zainut Tauhid Sa’adi.

Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan, Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu.

Ranah hukum agama kewenangan dari organisasi kemasyarakatan Islam: MUI, Nadlatul Ulama (NU), Muhammadiyah.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Jumat, 23 Juni 2023, mengatakan, Pemerintah mesti hati-hati menangani Pondok Pesantren Al Zaytun.

Menurut Mahfud MD, Pemerintah tengah melakukan pemilihan mana yang bisa dilihat dari aspek hukum, politik dan politisasi, agar tidak campur-aduk masalah.

Mahfud MD, Pemerintah terus mendalami posisi dan kedudukan Pondok Pesantren Al Zaytun, agar di dalam mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Republik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, mengatakan, terus lakukan kajian.

Kajian, menyangkut aspek apa-apa yang masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang dilakukan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Polri menghimbau masyarakat untuk percaya kepada Pemerintah dan Polri di dalam melakukan penanganan Pondok Pesantren Al Zaytun. ***

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru