29.5 C
Jakarta
Array

Mengenal Tafsir Pembebasan Farid Esack

Artikel Trending

Mengenal Tafsir Pembebasan Farid Esack
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pemikiran tafsir berbasis konteks yang lahir di era kontemporer ini tampak begitu signifikan dalam menjawab problem keumatan. Sebab, ia selalu berupaya untuk merelevansikan nilai-nilai al-Qur’an dengan perkembangan zaman yang kian kompleks, sehingga nilai-nilai tersebut dapat diaktualisasikan kapanpun dan di manapun (shalih likulli zaman wa makan).

Demikian pula yang dilakukan Farid Esack (1959 M), seorang pemikir muslim progresif yang hidup di bumi Afrika Selatan yang tatkala itu tengah berada pada masa-masa apartheid (sistem pemisahan ras oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan). Di sini, Esack mencoba menawarkan sebuah pemikiran baru terhadap tafsir al-Qur’an sebagai upaya membebaskan rakyat Afrika Selatan dari penindasan kekuasaan apartheid ini.

Teori tafsir pembebasan yang digagas Esack ini berangkat dari keyakinannya yang memandang al-Qur’an sebagai tanggapan atas realitas kehidupan masyarakat Arab pada saat itu, yang juga memiliki signifikansi bagi masyarakat lain di luar Arab. 

Maka, untuk mendapatkan signifikansi ini, al-Qur’an perlu dipahami berdasarkan konteks baru yang mengitari seorang penafsir, sehingga masyarakat muslim yang tidak mengalami langsung proses hadirnya al-Qur’an bisa merasakan petunjuk yang dibawa al-Qur’an. 

Konteks realitas yang dihadapi Esack; sistem apartheid di Afrika Selatan yang dipenuhi rasisme, penindasan, dan ketidakadilan meniscayakannya untuk menggali makna al-Qur’an yang mampu membebaskan mereka dari segala hal tersebut.

Esack mendasarkan teori tafsir pembebasannya ini pada enam kata kunci yang ia ambil dari terma-terma penting dalam al-Qur’an. Menurutnya, enam kata kunci ini penting dijadikan pegangan dalam memahami al-Qur’an, terutama untuk membebaskan masyarakat yang diwarnai penindasan dan ketidakadilan. 

Enam kata kunci tersebut ialah takwa, tauhid, an-nas, al-mustadh’afuna fi al-ardh, ‘adl dan qisth, serta jihad. Berikut masing-masingnya akan dijelaskan lebih lanjut. Pertama, takwa. Dalam proses penafsiran, Esack mengatakan bahwa takwa berperan sebagai benteng terhadap segala bentuk kepalsuan, sebab ia menuntut si penafsir untuk berintrospeksi dan memastikan dirinya tetap bergerak di jalan Tuhan, sehingga ini akan membantu dalam meminimalkan jumlah teks yang dapat dimanipulasi demi kepentingan pribadi maupun ideologi yang sempit.

Kedua, tauhid (keesaan). Dalam proses penafsiran, tauhid berperan dalam menuntut penolakan terhadap wacana yang dilandasi syirik (lawan dari tauhid), seperti dualisme yang memisahkan teologi dari analisis sosial, termasuk menentang pemisahan manusia secara etnis yang menurut Esack itu juga termasuk syirik

Ketiga, an-nas (manusia). Konsep an-nas (manusia) di dalam al-Qur’an harus dipahami sebagai makhluk yang berfungsi sebagai khalifah di bumi dan Tuhan pun selalu memberikan perhatian yang tak putus-putus kepada mereka. 

Maka dalam proses penafsiran, al-Qur’an mesti ditafsirkan dengan memberi tekanan pada kepentingan rakyat secara keseluruhan dan mendukung mayoritas, serta penafsiran tersebut harus dibentuk oleh pengalaman dan aspirasi manusia mayoritas, bukan pada kelompok minoritas yang diistimewakan.

Keempat, mustadh’afuna fi al-ardh (orang-orang tertindas di bumi). Konsep ini perlu diketahui oleh penafsir agar ketika menafsirkan, ia dapat menempatkan dirinya di antara orang-orang yang tertindas ini, minimal merasakan perjuangan mereka, sehingga penafsirannya terhadap al-Qur’an dilandasi dengan gagasan tentang keutamaan posisi kaum tertindas ini dalam pandangan Ilahi dan kenabian. 

Kelima, qisth dan ‘adl (kesamaan dan keadilan). Dalam proses penafsiran, konsep kesamaan dan keadilan sangat berperan dalam menentang penindasan dan ketidakadilan. Sebab, dalam kondisi tertindas, seseorang tidak bisa mengambil pemahaman objektif terhadap al-Qur’an, sehingga mau tak mau orang tersebut harus mencari cara agar al-Qur’an dapat dipakai untuk menentang penindasan dan ketidakadilan tersebut. 

Keenam, jihad. Di sini, jihad dipahami sebagai praksis dan jalan menuju pemahaman. Menurut Esack, Al-Qur’an telah menetapkan jihad sebagai jalan untuk menegakkan keadilan dan praksis sebagai jalan untuk memperoleh dan memahami kebenaran.

Demikianlah enam kata kunci yang dijadikan prinsip dalam teori tafsir pembebasan yang digagas Farid Esack. Ia sangat meyakini –berdasarkan pembacaannya terhadap al-Qur’an dan misi Nabi- bahwa pesan-pesan dalam al-Qur’an mengandung satu tujuan yaitu untuk menegakkan keadilan dan memberantas penindasan. 

Maka, enam kata kunci yang ditawarkan Esack harus dipahami dan menjadi pegangan dalam menafsirkan al-Qur’an. Sebab, keenam prinsip ini saling berkelindan dalam mewujudkan satu tujuan yaitu mengupayakan pembebasan dan menegakkan keadilan. 

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru