34.3 C
Jakarta

Mantan Napiter Ini Penuhi Kebutuhan Hidup dengan Jual Beli Sepeda Motor Bekas

Artikel Trending

AkhbarDaerahMantan Napiter Ini Penuhi Kebutuhan Hidup dengan Jual Beli Sepeda Motor Bekas
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Poso – Riswan alias Abu Alif alias Riswan bin Lasong, eks narapidana terorisme (napiter), mengaku telah insyaf. Ia juga bertekad untuk tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah dinyatakan bebas pada 23 Desember 2022 lalu, ia kembali ke kediamannya di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso. Ia menjalani aktivitas kesehariannya dengan jual-beli motor bekas guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Saat ditemui aparat kepolisian di kediamannya pihaknya mengaku masih menjalin hubungan baik dengan sesama simpatisan paham radikal dan eks napiter yang ada di wilayah Kecamatan Poso Kota. Namun demikian, ia menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa lalu.

Menurutnya, semua yang telah terjadi akan dijadikan pelajaran serta pengalaman untuk lebih berhati-hati lagi. Ia pun mengaku siap membantu pihak kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam mencegah penyebaran paham radikal, intoleran dan terorisme, terutama di kalangan remaja dan generasi milenial.

BACA JUGA  BNPT RI Bersinergi dengan Polda Jawa Barat Waspadai Ancaman Terorisme

Ia berharap kepada pihak kepolisian agar sering menjalin silaturahim dengan para eks napiter, guna mempererat hubungan kerjasama dalam menjaga situasi kamtibmas. Selain itu melalui kerjasama antara aparat pemerintah dengan mantan napiter juga dapat memutus mata rantai penyebaran paham radikal terorisme.

“Apa yang pernah saya lakukan beberapa tahun silam itu adalah salah dan tidak akan mengulanginya, karena banyak hal yang saya pelajari pada saat di dalam lapas hingga bebas. Saya sadari apa yang saya lakukan merupakan tindakan yang salah karena melawan hukum yang berdampak merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Riswan ditangkap pada tanggal 29 Desember 2019 oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri karena terlibat beberapa aksi terorisme di Poso. Ia diketahui berperan sebagai pengantar logistik kelompok MIT Poso pimpinan mendiang Ali Kalora.

Ia pun divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun, kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Way Kanan, Provinsi Bandar Lampung.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru