Kurban Pemimpin dari Baitul Mal: Sunnah Nabi atau Produk Ijtihad Fuqoha?

Harakatuna

02/06/2026

11
Min Read

On This Post

Harakatuna.com – Idul Adha 2026 telah berlalu, dipantau dari berbagai beranda media online hampir seluruh umat muslim yang merayakannya berjalan dengan khidmat, kecuali fenomena 1.098 ekor sapi kurban dari uang negara oleh Presiden Prabowo Subianto yang masih “dongkol” menjadi buah bibir sampai saat ini. Entah, beberapa pihak [mungkin Prbaowo lovers] memuji jurus presiden ini, sementara pihak lainnya [mungkin heaters] justru sebaliknya.

Melalui tulisan ini, ‘yuks’ kita rehat sejenak dari pro-kontra komentar netizen. Kita coba kembali ke teks-teks klasik untuk melihat dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan kurban secara umum dan lebih khusus kita kaitkan dengan fonomena kurban menggunakan kas negara. Tulisan ini merupakan telaah kritis terhadap dalil-dalil yang dijadikan sandaran oleh para ulama mazhab Syafi’i dalam menganjurkan pemimpin negara berkurban menggunakan kas negara.

Asal-Usul Permasalahan

Dalam sejumlah kitab fikih mazhab Syafi’i yang otoritatif di antaranya Al-Fiqh Al-Manhaji, Irsyad Al-Khaliq karya Al-Subki, dan Bahr Al-Madzhab karya Al-Ruyani terdapat pernyataan yang berulang dan konsisten mengenai anjuran bagi pemimpin kaum muslimin untuk berkurban dari Baitul Mal. Al-Mawardi, sebagaimana dikutip Al-Subki, menyatakan: “Dipilih bagi imam agar ia berkurban untuk seluruh kaum muslimin dari Baitul Mal dengan seekor badanah di mushalla” (Irsyad Al-Khalq, 5/52). Al-Ruyani dalam Bahr Al-Madzhab memperinci lebih lanjut: hewan yang disembelih minimal seekor kambing, dilakukan setelah shalat Idul Adha, imam menyembelih sendiri dengan tangannya, kemudian dibagikan kepada masyarakat. Ia menyandarkan anjuran ini pada firman Allah dalam QS. Al-Kautsar: 2. Pertanyaan kritis yang muncul: dari manakah dalil sharih yang menopang anjuran ini? Dan apakah referensi-referensi hadis yang digunakan benar-benar mendukung kesimpulan tersebut?

Analisis Atas Dalil-Dalil Yang Digunakan

Dalil Pertama HR. Muslim No. 1.967:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ، فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ، فَقَالَ: يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ، ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ، فَفَعَلَتْ، ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ، ثُمَّ ذَبَحَهُ، ثُمَّ قَالَ :بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Rasulullah ﷺ memerintahkan agar didatangkan seekor kibasy bertanduk yang kakinya hitam, penglihatannya hitam, dan dadanya hitam. Lalu didatangkanlah hewan itu. Nabi bersabda: ‘Wahai Aisyah, ambilkan pisau. Kemudian beliau berkata: Asahlah dengan batu. Aisyah melakukannya. Lalu beliau mengambil pisau itu, mengambil kambing, membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa: “Bismillah, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”(HR. Muslim, No. 1.967).

Status: Shahih, tidak diperselisihkan. Hadis ini sama sekali tidak menyebutkan dari mana hewan tersebut dibeli. Hadis ini berbicara tentang niat kurban yang mencakup umat, bukan tentang sumber pendanaan dari kas negara.

Al-Khaththabi dalam Ma’alim Al-Sunan (2/227-228) menjelaskan maksud lafaz: “Yatha’ fi sawad” artinya kuku-kukunya, bagian dada tempat ia berbaring, dan sekitar matanya berwarna hitam sementara tubuhnya yang lain putih. Kemudian Al-Khaththabi mengistinbathkan dari hadis ini bahwa: “Seekor kambing mencukupi untuk seorang laki-laki beserta seluruh keluarganya meskipun banyak jumlahnya”. Pendapat ini diamalkan oleh Abu Hurairah dan Ibnu Umar, dibolehkan oleh Malik, Al-Awza’i, Al-Syafi’i, dan Ahmad. Sementara Al-Tsauri dan Abu Hanifah memakruhkannya.

Dari penjelasan Al-Khaththabi perihal doa “untuk umat Muhammad” adalah sebuah hukum tentang cakupan satu kurban untuk satu keluarga, bukan hukum tentang Baitul Mal. Ini menunjukkan bahwa para ulama ahli hadis sendiri tidak memahami hadis ini sebagai dalil kurban dari kas negara.

Dalil Kedua HR. Bukhari No. 5.232:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ: حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ كَثِيرِ بْنِ فَرْقَدٍ، عَنْ نَافِعٍ: أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما أَخْبَرَهُ قَالَ :كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

“Rasulullah Saw. biasa menyembelih dan menyembelih di mushalla”. (HR. Bukhari, No. 5.232)

Status: Shahih. Hadis ini hanya membahas tempat penyembelihan. Tidak ada satu kata pun mengenai sumber dana Baitul Mal.

Dalam Al-Taudhih li Syarh Al-Jami’ Al-Shahih (26/615-616), Ibnu Al-Mulaqqin menyatakan secara eksplisit: “Sesungguhnya ini adalah sunnah imam secara khusus bahwa ia menyembelih kurbannya di mushalla. Demikianlah yang berlaku di kota-kota kaum muslimin”. Ia mencatat pula bahwa Ibnu Umar menyembelih di mushalla, namun Malik tidak memandang hal itu berlaku untuk selain imam.

Al-Muhallab menyebutkan tiga alasan mengapa imam menyembelih di mushalla:

  1. Agar masyarakat menyaksikan penyembelihan imam dan yakin bahwa waktu sudah masuk, sehingga mereka bisa ikut menyembelih setelahnya.
  2. Agar masyarakat melihat langsung tata cara penyembelihan yang benar, karena ini adalah perkara yang membutuhkan penjelasan praktis.
  3. Agar penyembelihan segera dilakukan setelah shalat, sesuai sabda Nabi dalam khutbahnya: “Pertama yang kita mulai adalah shalat, kemudian kita bubar lalu menyembelih.”

Imam Malik dalam riwayat Ibnu Wahb menambahkan alasan keempat: “Imam menyembelih di mushalla agar tidak ada seorang pun yang menyembelih sebelumnya”.

Abu Mush’ab menegaskan: “Barang siapa tidak menampakkan kurbannya ke mushalla, ia tidak boleh menjadikan imam sebagai panutannya dalam penyembelihan. Dan kurban yang disembelih sebelum imam pada waktu yang seandainya imam sudah menyembelih pun masih dihitung setelahnya maka tidak sah”.

Referensi ini sangat penting karena ia menjelaskan mengapa imam menyembelih di mushalla dengan alasan-alasan yang bersifat ta’lil praktis dan sosial bukan karena menggunakan Baitul Mal. Seluruh alasan yang disebutkan berkaitan dengan fungsi kepemimpinan dan keteladanan publik, sama sekali bukan tentang sumber dana.

Dalil Ketiga HR. Al-Thabrani No. 600:

Imran bertanya kepada Nabi Saw.:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدُوسِ بْنِ كَامِلٍ، ثنا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ، ثنا أَبُو الْمُغِيرَةِ يَعْنِي النَّضْرَ بْنَ إِسْمَاعِيلَ الْبَجَلِيَّ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ الثُّمَالِيِّ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو مُسْلِمٍ الْكَشِّيُّ، ثنا مَعْقِلُ بْنُ مَالِكٍ، ح وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ دَاوُدَ الْمَكِّيُّ، ثنا ابْنُ عَائِشَةَ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بَكْرِ بْنِ مُسْلِمِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ مُسْلِمٍ، قَالُوا: ثنا النَّضْرُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ الثُّمَالِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: ” يَا فَاطِمَةُ، قُومِي فَاشْهَدِي أُضْحِيَّتَكِ، فَإِنَّهُ يُغْفَرُ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ مِنْ دَمِهَا كُلُّ ذَنْبٍ عَمِلْتِيهِ، وَقُولِي: إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَاي وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ”. قَالَ عِمْرَانُ: يَا رَسُولَ اللهِ، هَذَا لَكَ وَلِأَهْلِ بَيْتِكَ خَاصَّةً، فَأَهْلُ ذَاكَ أَنْتُمْ، أَوْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً؟ قَالَ: «بَلْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً»

“Wahai Fatimah, berdirilah dan saksikanlah kurbanmu. Sesungguhnya akan diampuni bagimu dengan tetesan pertama dari darahnya setiap dosa yang telah engkau kerjakan. Dan ucapkanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah Rabb semesta alam. Wahai Rasulullah, apakah kurban ini khusus untukmu dan Ahlul Baitmu, ataukah untuk kaum muslimin secara umum?” Beliau menjawab: “Bahkan untuk kaum muslimin secara umum.” (HR. Al-Thabarani dalam Mu`jam Al-Kabir dan Al-Awsath; Al-Hakim 18/239)

Status: Dha`if. Al-Subki sendiri dalam Irsyad Al-Khaliq mencatat bahwa hadis ini mengandung Abu Hamzah Al-Tsumali yang dinilai dha`if oleh para ulama kritikus: Yahya bin Ma’in menyebutnya dha’if, Al-Bukhari menilainya dha’if, dan An-Nasa’i menyatakan laisa bil-qawi (tidak kuat). Meskipun Al-Hakim mensahihkannya, kritik atasnya menjadikan hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah yang kuat. Kendati Al-Hakim menshahihkannya, kritik atasnya menjadikan hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah yang kuat. Bahkan andai shahih pun, hadis ini tidak menyebutkan Baitul Mal sama sekali. Ia hanya menegaskan bahwa kurban Nabi Saw. diniatkan untuk seluruh umat  bukan khusus Ahlul Bait.

Dalil Keempat  QS. Al-Kautsar: 2

Al-Ruyani dalam Bahr Al-Madzhab menyandarkan anjuran kurban imam dari Baitul Mal pada firman Allah:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ )٢(

“Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”. (QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini adalah khitab (seruan) kepada Nabi Saw. secara pribadi. Para mufassir termasuk Al-Thabari, Al-Qurthubi, dan Ibnu Katsir tidak menafsirkannya sebagai perintah kepada pemimpin negara untuk berkurban dari Baitul Mal. Pemaknaan Al-Ruyani bersifat istinbath yang mengarah pada konteks lain. 

Ringkasan status seluruh dalil

DalilSumberStatusTema UtamaRelevansi Baitul Mal
Muslim 1.967Shahih MuslimShahihNiat kurban untuk umatTidak sharih
Bukhari 5.232Shahih BukhariShahihTempat penyembelihanTidak relevan
Al-Thabrani 600Al-Thabrani & Al-HakimDha’ifCakupan kurban untuk umatTidak menyebut
QS. Al-Kautsar: 2Al-Qur’anQath’iKhitab pribadi Nabi Saw.Tidak relevan

Pandangan Para Ulama

Imam Al-Nawawi

Berbeda dengan mayoritas, beliau menegaskan: “Yang lebih utama adalah berkurban di rumahnya sendiri, disaksikan keluarganya”. Sikap Al-Nawawi ini menunjukkan bahwa beliau tidak menguatkan narasi kurban dari Baitul Mal sebagai anjuran yang memiliki sandaran dalil yang kuat.

Al-Mawardi

Menyebutkan anjuran ini menggunakan kata “yukhtaru” (dipilih/dianjurkan) bukan wajib. Pemilihan kata ini mengisyaratkan bahwa ini adalah preferensi ijtihadi, bukan kewajiban yang bersandar pada nash yang sharih.

Ibnu Al-Iraqi

Secara jujur mengakui ketika membahas hak imam atas Baitul Mal: “Tidak diragukan kebolehannya, meskipun saya tidak menemukan referensi tertulisnya saat ini”. Ini adalah pengakuan langka dari seorang ulama besar tentang lemahnya sandaran tekstual untuk masalah ini.

Imam Malik

Memandang penyembelihan di mushalla hanya berlaku bagi imam agar tidak ada yang mendahului penyembelihan sebelum imam. Dan alasan ini pun tidak ada kaitannya dengan sumber dana.

Bagaimana Fuqaha Membangun Hukum Ini?

Jika tidak ada dalil yang sharih, dari mana kesimpulan fikih ini berasal? Para fuqaha tampaknya membangunnya melalui istinbath dan qiyas dengan alur penalaran berikut:

  1. Nabi Saw. adalah kepala negara sekaligus pemimpin umat fungsi ganda yang menyatu dalam diri beliau.
  2. Beliau mendoakan seluruh umat saat berkurban: “Ya Allah terimalah dari Muhammad dan umat Muhammad”.
  3. Mengandung pesan kepada pemimpin sesudah beliau dianjurkan untuk meneladani hal ini, yaitu menyembelih kurban yang manfaatnya dirasakan seluruh rakyat.
  4. Sumber yang paling logis bagi pemimpin untuk tujuan ini adalah Baitul Mal kas negara yang memang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum.
  5. Kesimpulan: Imam dianjurkan berkurban dari Baitul Mal sebagai produk ijtihad fikih, bukan nash sharih.

Penalaran ini sah secara metodologi fikih qiyas dan istinbath adalah instrumen ijtihad yang diakui dan sah. Namun problemnya muncul ketika kesimpulan ijtihad dipresentasikan seolah-olah merupakan sunnah nabawi yang eksplisit, tanpa klarifikasi yang memadai tentang statusnya. Seperti pandangan Asy-Syarwani dalam hawasyi-Nya memberi catatan pinggir atas keterangan Ibnu Hajar Al-Haitami: “Dan disunnahkan bagi Imam untuk menyembelih hewan kurban berupa unta budnah yang diambil dari kas Baitul Mal yang ditujukan atas nama umat Islam semuanya di tempat melaksanakan shalat dan juga berkurban untuk dirinya sendiri. Hadis riwayat Al-Bukhari. Jika tidak mudah mendapatkan unta budnah, maka cukup dengan seekor kambing. Dan jika berkurban untuk umat Islam ini diambil dari kas miliknya sendiri, maka ia boleh melakukannya kapan ia mau”. (Tuhfat Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj Wa Hawasyi Asy-Syarwani Wa Al-Ubbadi (9/349)  

Jika kita teliti lebih dalam bahwa Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfat al-Muhtaj mengutip hadis perintah Nabi Saw. pada Fatimah (HR. Al-Thabrani & Al-Hakim No. 600) ini dengan ungkapan “al-khabar ash-shahih” (hadis yang shahih), tidak secara eksplisit menyandarkannya kepada Al-Bukhari. Adapun yang menyebut “rawahu al-Bukhari” adalah Asy-Syarwani dan itu merujuk pada hadis yang berbeda, yaitu hadis imam menyembelih di mushalla (HR. Bukhari, No. 5.232), bukan hadis Fatimah ini. Penempatan dua kutipan yang berdampingan dalam satu kitab menciptakan kesan seolah-olah keduanya satu dalil yang sama, padahal keduanya adalah hadis yang berbeda dengan konteks yang sama sekali berbeda.

Lebih jauh lagi, hadis yang digunakan oleh Asy-Syarwani tidak secara eksplisit berbicara soal boleh tidaknya seorang imam menggunakan dana baitul mal untuk berkurban, tetapi sebagai anjuran bagi imam ketika menyembelih qurban sebaiknya di mushallah sebagaimana penjelasan Ibnu Al-Mulaqqin dalam Al-Taudhih li Syarh Al-Jami’ Al-Shahih ketika memberi keterangan pada hadis tersebut.  

Implikasi Kontemporer

Persoalan ini bukan sekadar akademis. Ia memiliki implikasi nyata ketika negara-negara berpenduduk Muslim besar seperti Indonesia, Malaysia, atau negara-negara Teluk mempertimbangkan program kurban dari APBN, dana zakat negara, atau kas daerah.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfat Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj Wa Hawasyi Asy-Syarwani Wa Al-Ubbadi (9/367) memang menegaskan kebolehan imam menyembelih kurban untuk kaum muslimin dari Baitul Mal, namun dengan tiga batasan fikih. Pertama, kebolehan itu bersyarat: “in ittasa’a” (jika ada kelonggaran dana) bukan hak mutlak yang dapat digunakan kapan saja. Kedua, tindakan imam tersebut tidak menggugurkan tuntutan kurban dari orang-orang mampu. Ketiga, secara fikih kurban ini tidak berstatus udhiyah hakiki atas nama rakyat, melainkan masuk dalam kategori sedekah dan berbagi pahala sebagaimana Syarwani menganalogikannya dengan kurban dari hasil wakaf yang oleh para ulama ditetapkan sebagai sedekah semata, bukan udhiyah.

Dengan demikian, klaim bahwa program kurban negara merupakan “sunnah Nabi” yang bersandar pada dalil sharih tidak dapat dipertahankan. Hal tersebut lebih tepat menyebutnya sebagai produk ijtihad fikih yang dibolehkan, dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan para ulama.

Dalam konteks tata kelola keuangan publik Islam, prinsip fiqih menetapkan bahwa harta publik tidak boleh dikelola kecuali ada dalil yang jelas atau kemaslahatan yang nyata dan terukur. Maka program kurban dari kas negara jika hendak dilaksanakan semestinya memenuhi beberapa syarat: (1) ada kelonggaran fiskal yang nyata dan tidak mengorbankan kebutuhan publik yang lebih mendesak; (2) disertai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan; (3) tidak diklaim sebagai pengganti kewajiban kurban individu yang mampu; dan (4) tidak disandarkan pada “sunnah Nabi” yang secara tekstual tidak terbukti sharih, agar tidak terjadi distorsi dalam pemahaman keagamaan masyarakat.

Kesimpulan

Setelah penelusuran menyeluruh terhadap 4 dalil yang digunakan termasuk kitab-kitab mu`tabar artikel ini menyimpulkan:

  1. Hadis Nabi Saw. berkurban dan mendoakan seluruh umat adalah shahih, namun Al-Khaththabi sendiri mengistinbathkan darinya hukum satu kambing untuk satu keluarga bukan hukum Baitul Mal.
  2. Hadis penyembelihan di mushalla adalah shahih, namun Ibnu Al-Mulaqqin menjelaskan bahwa alasannya adalah fungsi kepemimpinan dan keteladanan publik bukan penggunaan dana negara.
  3. Tidak ditemukan satu pun dalil yang sharih bahwa Nabi Saw. pernah berkurban menggunakan dana Baitul Mal.
  4. Anjuran ini adalah produk ijtihad fikih yang sah dibangun melalui qiyas dan istinbath  namun bukan sunnah nabawi yang eksplisit.
  5. Ibnu Al-Iraqi secara jujur mengakui tidak menemukan referensi tekstual yang jelas untuk hak imam atas Baitul Mal dalam konteks ini.
  6. Semakin banyak referensi dikaji, semakin jelas bahwa tema utama seluruh hadis yang digunakan adalah: niat kurban, sifat hewan, tempat penyembelihan, dan fungsi kepemimpinan imam bukan tentang sumber dana dari kas negara.
  7. Dalam konteks modern: program kurban negara boleh dilakukan sebagai ijtihad yang legitimate, namun harus disertai transparansi, akuntabilitas, dan landasan kemaslahatan yang jelas dan terukur bukan semata-mata klaim “sunnah Nabi”.

Referensi

  • Musthafa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i, (Damaskus: Dar Al-Qalam 1992), Vol. 1, Hal. 236.
  • Mahmud Muhammad Khattab Al-Subki, Ad-Din Al-Khalis Au Irsyad Al-Khalq Ila Din Al-Haq, (Maktabah Mahmudiyyah Assubkiyyah 1977), Vol. 5, Hal. 52.
  • Abu Al-Mahasin Al-Ruyani, Bahr al-Madzhab fi Furu’ Madzhab al-Imam al-Syafii, (Lebanon: Dar Kutub Ilmiyah 2009), Vol. 4, Hal. 221.
  • Ibnu Al-Iraqi, Tahrir Al-Fatawi ‘ala Al-Tanbih wa Al-Minhaj wa Al-Hawi, (Saudi Arabiyah: Dar Al-Minhaj 2011) , Vol. 2, Hal. 161.
  • Abi Sulaiman Hamid bin Muhammad Al-Khaththabi, Ma’alim Al-Sunan syarh Sunan Abi Dawud, (Lebanon: Dar Kutub Ilmiyah 1996), Vol. 2, Hal. 227-228.
  • Syamsuddin Al-Kirmani, Al-Kawakib Al-Darari fi Syarh Shahih Al-Bukhari, (Lebanon: Dar Ihya At-Turath al-Arabi 1981), Vol. 20, Hal. 126-127.
  • Sirajuddin Abu Hafs Umar bin Ali bin Ahmad Al-Anshari (Ibnu Al-Mulaqqin), Al-Taudhih li Syarh Al-Jami’ Al-Shahih, (Damaskus: Dar An-Nawadir 2008), Vol. 26, Hal. 615-616.
  • Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qushairi An-Naisaburi, Shahih Muslim, (Lebanon: Dar Ihya At-Turath 1955), Vol. 3, Hal. 1557.
  • Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Bukhari, (Damaskus: Dar Ibnu Katsir 1993), Vol. 5, Hal. 2.111.
  • Syihabuddin Abu al-‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al-Makki al-Haytami, Tuhfat al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj Wa Hawasyi Asy-Syarwani Wa Al-Ubbadi, (Mesir: Matba` Musthafa Muhammad 1938), Vol. 9, Hal. 367.
  • Abu Al-Qasim At-Tabrani, Mu`jam al-Kabir, (Dar An-Nasyr 1994), Vol. 18, Hal. 239.

Oleh: M. Ikram Idris. S.Ag. (Mahasiswa Pascasarjana (S2) Universitas PTIQ Jakarta/Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKU-MI))

Leave a Comment

Related Post