Jangan Asal Bersuci, Kenali Ketentuan Air dalam Fikih

Ahmad Fairozi, M.Hum.

09/06/2026

8
Min Read

On This Post

Harakatuna.com – Siapa yang sanggup bertahan hidup di tempat yang tidak ada air, tentu jawabannya adalah tidak ada. Karena tubuh manusia sendiri elemen terbesarnya adalah air. Belum lagi makhluk hidup selain manusia, seperti hewan, tumbuh-tumbuhan, yang semuanya bergantung terhadap air.

Islam sendiri dalam term kajian ilmu Fikih menjabarkan secara serius dan detail terkait air dalam aspek air sebagai alat bersuci. Hal ini bisa ditemukan dalam penjelasan para Fuqaha’ di dalam Bab Thaharah kitab-kitab Fikih, baik yang klasik maupun kontemporer. Tidak hanya itu, ada banyak teks-teks agama yang menyinggung secara langsung kaitannya dengan air, baik itu yang terdapat di dalam hadis-hadis Nabi saw. ataupun yang dijelaskan langsung oleh Al-Qur’an. Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surat al-Anfal ayat 11:

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ  مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِه

“Dan Allah Swt. telah menurunkan air dari langit atas kalian untuk menyucikan kalian dengannya.”

Juga demikian halnya dengan hadis-hadis Nabi saw. ada banyak keterangan yang menjelaskan langsung tentang masalah air. Semua teks yang disampaikan baik dari Al-Qur’an atau pun hadis-hadis Nabi saw. dijadikan sebagai pijakan oleh para Fuqaha’ untuk mengakomodasi ketentuan-ketentuan yang berlaku pada air kaitannya dengan air adalah alat bersuci.

Melihat konteks air dalam Islam, di mana Islam memberikan praktek ritual wajib dalam sehari semalam untuk menunaikan shalat sebanyak lima kali pada waktu-waktu yang telah ditentukan (al-Maktuubah). Sementara shalat yang lima waktu tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja sebelum memenuhi beberapa syarat sahnya shalat. Termasuk di antara syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas dan najis. Sedangkan manusia dalam menjalankan kehidupannya tidak bisa melepaskan diri dari masalah hadas dan najis. Oleh sebab itu, mempelajari dan berusaha memahami ketentuan-ketentuan Syara’ tentang masalah air adalah kebutuhan mendesak (dharuriy).

Lalu bagaimanakah ketentuan-ketentuan air dalam kajian ilmu Fikih?

Dalam kajian fikih Syafi’iyah, dilihat dari volumenya air diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu air yang sedikit (al-qaliil) dan air yang banyak (al-katsiir). Kedua pembagian tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda-beda ketika ada benda lain yang jatuh atau bercampur pada air. Sebelum membahas lebih jauh, perlu untuk memahami ketentuan dikatakan air sedikit dan air banyak.

Mengutip penjelasan kitab Safinah an-Naja dalam pasal yang membicarakan tentang air, Syaikh Salim bin Sumair mendefinisikannya secara sederhana bahwa;

(فصل) الماء قليل وكثير القليل ما دون القلتين والكثير قلتان فأكثر

“Pasal: Air ada dua , yaitu air yang sedikit dan air yang banyak. Air sedikit adalah air yang kurang dua qullah, sedangkan air banyak adalah air yang cukup dua qullah atau lebih.”

Kemudian muncul pertanyaan, berapakah ukuran air yang disebut dua qullah itu?

Syaikh Muhammad Nawawi al-Jawiy dalam kitab Kasyifah as-Saja syarah dari Safinah an-Naja, memaparkan secara rinci terkait ukuran air yang cukup dua qullah, bahwa air dua qullah itu adalah air dengan timbangan mencapai ukuran 500 ritlh Bagdad, yaitu seberat 64.285 dirham dan 5/7 (lima per tujuh) dirham. Karena 1 ritl Bagdad sama dengan 128 dirham dan 4/7 (empat per tujuh) dirham. Sedangkan dua qullah dengan timbangan Makkah berukuran 412 ritl lebih 13 + 5/7 dirham. Sebab 1 ritl-nya menurut timbangan Makkah sama dengan 156 dirham. Menurut timbangan Thaif bahwa dua qullah itu sama dengan 327 ritl lebih 2/3 (dua per tiga) ritl. Karena 1 ritl ukuran Thaif sama dengan 196 dirham. Sementara ukuran dua qullah Mesir sama dengan 446 ritl lebih 3/7 (tiga per tujuh) ritl, dan versi timbangan Damaskus untuk ukuran dua qullah adalah 107 ritl lebih 1/7 (satu per tujuh) ritl.

Kemudian beliau Syaikh Nawawi lebih lanjut menjelaskan dalam kitab yang sama tentang ukura air dua qullah yang diukur menggunakan sebuah wadah. Jika wadah tersebut berbentuk persegi empat, maka panjang, lebar, dan dalamnya harus berukuran 1 ¼ hasta atau 1,25 hasta. Untuk ukuran 1 hasta sendiri kira-kira dua jengkal. Sedangkan jika wadah tersebut berbentuk tabung, maka harus memiliki ukuran lebar 1 hasta, dan 2 ½ hasta untuk ukuran dalamnya. Dan jika wadah tersebut berbentuk segitiga sama sisi, maka ukuran panjang dan lebarnya adalah 1 ½ hasta, dan ukuran dalamnya adalah 2 hasta.

Dua qullah dengan ukuran timbangan kira-kira 500 ritl Bagdad tersebut adalah pendapat yang lebih benar (fii al-Ashahhi), yang kalau diukur menggunakan literan maka akan berjumlah sekitar 448 liter. Dan jika mengkonversi ukuran 1 ¼ hasta pada wadah persegi empat yang sudah disebutkan di atas, maka ukurannya sama dengan 76,5 cm. (Lihat KH. Afifuddin Muhajir [Rais Syuriyah PBNU], Fathul Mujib al-Qarib Fi Hilli Alfazhi at-Taqrib).

Adapun konsekuensi yang ditimbulkan pada air yang sedikit dan air yang banyak dipahami dari hadis Rasulullah saw. berikut:

اذا بلغ الماء قلتين لم يحمل خبثا وفي رواية نجسا

“Apabila air mencapai ukuran dua qullah maka air tersebut tidak bisa menjadi mutanajjis.”

Maksud hadis di atas adalah jika ada air yang mencukupi minimal dua qullah selama tidak berubah sebab jatuhnya najis, maka air tersebut tetap dalam keadaan suci mutlak. Tetapi jika air tersebut kurang dari dua qullah lalu dijatuhi oleh najis, maka air tersebut tidak sah digunakan bersuci secara Syara’, baik terjadi perubahan ataupun tidak. (Lihat Syaikh Abu Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi al-Jawi, Kasyifah as-Saja).

Macam-macam Air

Berbicara tentang macam-macam air, Syaikh Imam Abu Syuja’ Ahmad bin Husain bin Ahmad al-Ashfihaniy dalam kitab matan at-Taqrib menyebutkan:

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه : ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد

“Adapun air yang boleh digunakan bersuci ada 7 macam, yaitu; air hujan, air laut, air sungai, air mata air, air sumur, air salju, dan air embun.”

Ketujuh macam air di atas memiliki potensi yang sama untuk dikatakan air sedikit dan air banyak, tergantung wadah atau tempat penampungan air tersebut. Misalkan, air laut diletakkan pada sebuah wadah yang berukuran kurang dua qullah, maka air laut tersebut dinamakan air yang sedikit. Demikian juga dengan air-air yang lain statusnya sebagaimana air laut. Dan ketujuh macam air tersebut bisa dirumuskan dalam sebuah ungkapan sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-‘Allamah Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghaziy dalam kitab Fathul Qarib:

ويجمع هذه السبعة قولك ما نزل من السماء او نبع من الأرض على أي صفة كان من أصل الخلقة

Ketujuh macam air ini (yang sudah disebutkan di atas) bisa disimpulkan (dirumuskan) dalam ungkapanmu, yaitu; air yang turun dari langit atau muncul dari bumi dengan sifat atau keadaan apapun menurut asal kejadiannya.

Maksudnya adalah semua air yang turun dari langit dan keluar dari bumi dalam keadaan atau sifat apapun boleh (sah) secara Syara’ untuk digunakan bersuci. Misalkan, ada air hujan turun yang memiliki warna dan rasa seperti minuman pocari sweat, maka tetap diperbolehkan menggunakannya sebagai alat bersuci meskipun warna dan rasa air hujan tersebut sama seperti pocari sweat.

Keadaan air dan konsekuensinya

Dari aspek penggunaan air terbagi menjadi lima, yaitu;

  • Air suci yang dapat menyucikan dan tanpa ada kemakruhan.

Air dengan keadaan ini disebut dengan air mutlak (المطلق). Secara sederhana, air yang berstatus mutlak bisa dipahami dengan, di mana kondisi suatu air yang penamaannya sesuai dengan nama wadah atau tempat penampungannya. Contoh; saat melihat air di dalam sumur maka orang menyebutnya air sumur. Setelah air sumur tersebut ditimba dan diletakkan pada ember maka orang mengatakan air ember. Lalu air tersebut dipindah lagi ke dalam botol maka orang mengatakan air botol. Kemudian air botol tersebut di tuangkan lagi ke dalam gelas maka orang mengatakan air gelas.

  • Air suci yang menyucikan, tetapi makruh digunakan.

Air bagian ke dua ini disebut dengan air musyammas (المشمس). Air musyammas adalah air yang dijemur di bawah panasnya terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang berpotensi karatan. Kemakruhan menggunakan air musyammas ini tertentu pada badan saja. Sehingga menggunakan air musyammas pada selain badan, seperti pada pakaian yang terkena najis, piring dan sebagainya, tidak ada hukum makruh menggunakannya.

  • Air suci yang tidak bisa menyucikan.

Air dengan keadaan ini disebut dengan air musta’mal (المستعمل). Air musta’mal adalah air yang volumenya kurang dari dua qullah dan pernah digunakan bersuci. Contohnya, air bekas pembasuhan pertama pada wajah ketika berwudu. Maka status air bekas basuhan wajah tersebut adalah air suci tetapi tidak sah digunakan bersuci lagi. Namun kalau untuk diminum, atau membersihkan sesuatu yang bukan bersuci secara Syara’, maka diperbolehkan.

Juga kategori bagian ketiga ini adalah air mutaghaiyir (المتغير). Air mutaghaiyir adalah air yang berubah salah satu sifatnya yang tiga–-baik rasa, warna, atau bau–disebabkan bercampur dengan benda suci.

  • Air najis (mutanajjis).

Sebenarnya ada perbedaan antara air najis dengan air mutanajjis. Air najis sendiri adalah sesuatu yang memang asal kejadiannya (ashlu al-hiqqah) berupa benda najis dan selamanya akan tetap berstatus najis, seperti air kencing. Sedangkan air mutanajjis adalah air yang asalnya suci lalu dijatuhi oleh sesuatu yang najis, maka air tersebut berubah menjadi air mutanajjis, tetapi masih memiliki potensi untuk menjadi suci dan menyucikan kembali. Tentu hukum bersuci dengan air najis atau mutanajjis adalah tidak sah, bahkan haram jika sengaja.

  • Air suci dan bisa menyucikan, tetapi hukumnya haram untuk digunakan bersuci.

Air kategori nomor lima ini adalah semua air yang seseorang tidak memiliki hak untuk menggunakan atau memanfaatkannya. Contohnya berwudu menggunakan air ghasab (Ghasab: menggunakan atau memanfaatkan hak milik orang lain tanpa mendapatkan izinnya), atau berwudu menggunakan air yang khusus disediakan untuk minum (musabbal li asy-syurbi). (Lihat ‘Allamah Syaikh Ibnu Qasim al-Ghaziy, Fathul Qarib; Kitab Ahkam at-Thaharah).

Penyempurna:

  • Ukuran air dua qullah dengan timbangan liter masih terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan 500 liter, ada yang 270 liter, ada juga yang mengatakan 190 liter. (Lihat catatan kaki KH. Afifuddin Muhajir [Rais Syuriyah PBNU], Fathul Mujib al-Qarib Fi Hilli Alfazhi at-Taqrib; Kitabut Thaharah).
  • Syarat air untuk masuk pada bagian yang ke tiga (air suci yang tidak bisa menyucikan) dalam penggunaannya menghilangkan najis sebagaimana yang dijelaskan di dalam kitab Fathul Qarib pada pembahasan air, yaitu; air tidak mengalami perubahan sifat, dan timbangannya tidak bertambah, setelah air datang (al-waarid) pada sesuatu yang disucikan tersebut. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka air tersebut tidak berstatus musta’mal (air suci yang tidak bisa menyucikan) melainkan mutanajjis.
  • Dalam masalah air yang bercampur dengan benda suci lalu terjadi perubahan sehingga air menjadi suci tidak bisa menyucikan, mengecualikan benda suci yang air sendiri sulit dipisahkan dari benda suci tersebut. Seperti lumpur, lumut, tempat diamnya air, tempat lewatnya air, atau air berubah dengan sebab waktu yang lama. Artinya jika air mengalami beberapa pengecualian di atas, maka hukum air tersebut adalah tetap suci dan menyucikan. (Lihat Syaikh Ibnu Qasim al-Ghaziy, Fathul Qarib; Kitab Ahkam at-Thaharah).

Oleh: Muhammad Rosyidi, Pengajar di Pondok Pesantren Assholihiyah Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Leave a Comment

Related Post