Harakatuna.com – Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk dalam memahami persoalan agama. Akses yang cepat dan terbuka memang memberi kemudahan, tetapi di sisi lain juga memunculkan fenomena penyederhanaan hukum agama melalui media sosial yang sering kali minim kajian. Artikel ini membahas bagaimana forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Syarifatul ‘Ulum menjadi ruang alternatif yang menghadirkan pendekatan keilmuan dalam menjawab isu-isu kontemporer. Melalui pembahasan mengenai emas digital, cultivated meat, dan praktik live streaming di TikTok, forum ini menunjukkan bahwa tradisi pesantren tetap relevan di tengah perubahan zaman.
Fatwa Instan
Hari ini, mencari jawaban atas persoalan agama tidak lagi harus membuka kitab atau bertanya langsung kepada guru. Cukup membuka media sosial, mengetik pertanyaan, lalu dalam hitungan detik muncul beragam jawaban dari berbagai akun. Praktis memang, tetapi belum tentu tepat.
Fenomena ini menghadirkan tantangan baru: lahirnya budaya “fatwa instan”, yaitu kecenderungan mengambil kesimpulan hukum agama secara cepat tanpa proses kajian yang memadai. Padahal persoalan keagamaan modern semakin kompleks dan sering kali bersinggungan dengan teknologi, ekonomi digital, hingga perkembangan sains.
Merespons kondisi tersebut, Pondok Pesantren Syarifatul ‘Ulum di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menyelenggarakan forum Bahtsul Masail bekerja sama dengan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Ngawi pada Ahad (14/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Pra-Haul KH. Muhammad Syarif Hidayatullah sekaligus ruang diskusi ilmiah untuk menjawab persoalan umat.
Bahtsul Masail: Tradisi Lama, Cara Baru Menjawab Zaman
Bahtsul Masail bukan sekadar forum tanya jawab agama. Tradisi ini merupakan metode musyawarah intelektual khas pesantren yang mengkaji persoalan berdasarkan argumentasi, literatur klasik (turats), serta pendekatan metodologis yang sistematis.
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Syarifatul ‘Ulum, Agus M. Noval Al Haidar, menegaskan bahwa forum tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga warisan intelektual ulama sekaligus menjawab tantangan masyarakat modern.
Menurutnya, perubahan sistem digital telah menggeser pola aktivitas ekonomi masyarakat. Transaksi yang dulu dilakukan secara konvensional kini berpindah ke ruang digital, termasuk investasi dan perdagangan yang menghadirkan pertanyaan baru dalam perspektif hukum Islam.
Di sinilah Bahtsul Masail mengambil peran: bukan memberi jawaban instan, tetapi menghadirkan proses berpikir yang bertanggung jawab.
Tiga Isu Kontemporer yang Dibahas
Forum ini mengangkat tiga tema yang dekat dengan kehidupan generasi digital.
Pertama, jual beli emas digital. Peserta membahas bagaimana transaksi emas secara daring yang tidak melibatkan serah terima fisik dipandang dalam perspektif fikih muamalah. Diskusi tidak hanya melihat aspek teknis transaksi, tetapi juga prinsip keadilan, kepastian kepemilikan, dan menghindari praktik spekulatif.
Kedua, cultivated meat atau daging berbasis sel. Teknologi pangan modern menghadirkan pertanyaan baru: apakah produk hasil rekayasa laboratorium dapat diterima secara syariat? Pembahasan dikaitkan dengan konsep maqasid syariah dan tujuan kemaslahatan dalam perkembangan teknologi.
Ketiga, live streaming TikTok dan gift digital. Fenomena konten siaran langsung yang menghasilkan pendapatan melalui hadiah virtual turut menjadi perhatian. Diskusi difokuskan pada akad transaksi, etika digital, serta batas-batas praktik ekonomi kreatif dalam perspektif fikih.
Ketiga isu tersebut menunjukkan bahwa persoalan agama saat ini tidak lagi berdiri sendiri, tetapi bersinggungan dengan teknologi dan perubahan sosial.
Dari Budaya Reaktif ke Budaya Kritis
Ketua LBM PCNU Kabupaten Ngawi, Muhammad Baidhowi, menilai forum seperti ini penting untuk terus dilanjutkan karena tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga memperkuat tradisi keilmuan. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat sering terdorong mencari jawaban tercepat, bukan jawaban terbaik. Akibatnya, muncul kecenderungan menerima potongan informasi agama tanpa verifikasi sumber dan metodologi. Padahal tradisi keilmuan Islam dibangun melalui proses dialog, argumentasi, dan tanggung jawab intelektual.
Bahtsul Masail menunjukkan bahwa pesantren tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. Sebaliknya, ia hadir sebagai ruang yang mampu menghubungkan tradisi keilmuan klasik dengan tantangan masyarakat digital.
Melalui pendekatan yang kolektif dan berbasis literatur, forum ini menjadi pengingat bahwa persoalan agama tidak selalu dapat dijawab secara instan. Di era media sosial, kemampuan berpikir kritis dan tradisi berdiskusi justru menjadi kebutuhan penting agar masyarakat tidak mudah terjebak pada penyederhanaan hukum dan informasi yang belum tentu valid.
Pada akhirnya, menjaga kualitas literasi keagamaan sama pentingnya dengan menjaga kualitas informasi di ruang digital.
Oleh: Nailul Hakim ‘Izzul Anwar (Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Alumni Pondok
Pesantren Syarifatul ‘Ulum Katerban Ngawi).

















Leave a Comment