30.2 C
Jakarta

Kemenag Menghimbau Kegiatan Takbir Keliling Tetap Jaga Toleransi Beragama

Artikel Trending

AkhbarDaerahKemenag Menghimbau Kegiatan Takbir Keliling Tetap Jaga Toleransi Beragama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Bantul – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau agar pelaksanaan takbir keliling pada malam jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah oleh masyarakat agar tetap menjaga toleransi antarumat beragama.

Kepala Kantor Kemenag Bantul Ahmad Sidqi di Bantul, Selasa, mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama untuk takbir keliling khususnya diserahkan ketentuan kepada masing-masing pemerintah daerah bagaimana pemerintah daerah kemudian mengatur masyarakat dalam pelaksanaan takbir keliling.

“Kalau kita hanya sekadar imbauan kepada masyarakat, bahwa pelaksanaan takbir keliling untuk tetap menjaga toleransi antar umat beragama,” katanya.

Dia mengatakan, upaya dalam menjaga kerukunan antar umat itu agar takbir keliling tidak dilakukan hingga larut malam yang melebihi pukul 23.00 WIB, atau apabila masih mengumandangkan takbir di malam hari dilakukan di dalam masjid.

“Ketika takbiran diharapkan apabila menunjukkan pukul 22.00 atau 23.00 WIB penggunaan speaker atau pengeras suara di luar sudah bisa dipindahkan atau dimatikan dan digantikan dengan speaker yang ada di dalam masjid atau mushalla,” katanya.

BACA JUGA  Jelang Lebaran, Eks Napiter Temui Polda Jatim untuk Bersinergi Jaga Keamanan

Pihaknya berharap panitia takbir bisa menyesuaikan waktu kegiatan takbiran, mengingat pada keesokan harinya akan dilaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah, sehingga butuh persiapan dan sebagainya.

“Jadi, tidak mengganggu aktivitas warga yang mungkin merasa terganggu terhadap lantunan takbir tersebut, dan juga untuk persiapan shalat Idul Fitri di pagi hari,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Rahardjo mengatakan, sudah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran kepolisian dan instansi terkait berkaitan dengan kegiatan takbir keliling, yang intinya ada pembatasan sound system yang tidak terlalu keras, dan rute takbir keliling.

“Takbir keliling dibolehkan, hanya untuk besaran volume dibatasi, termasuk zonasi. Artinya sesuai dengan zona masing-masing wilayah, kalau sudah wilayah kecamatan ini tidak keluar, supaya menghindari dari hal hal yang tidak kita inginkan, ketemu kelompok lain, dan kerawanan kerawanan lainnya,” katanya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru