Harakatuna.com. Jakarta – Umat Nasrani akan merayakan Hari Natal pada Sabtu (25/12), dengan rangkaian ibadah biasanya sudah dimulai sejak Jumat (24/12). Polri pun menggelar Operasi Lilin untuk membantu mengamankan perayaan Natal 2021 di Indonesia.
Melalui amanatnya yang dibacakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ternyata telah memetakan sejumlah hal yang wajib diwaspadai dan diantisipasi saat Malam Natal. Anies pun menyampaikannya ketika apel gelar pasukan Operasi Lilin 2021 di Polda Metro Jaya pada Kamis (23/12).
“Berdasarkan mapping kerawanan yang telah dilakukan, terdapat beberapa prediksi gangguan kamtibmas yang harus kita antisipasi,” ujar Anies saat membacakan amanat Sigit. “Antara lain ancaman kelompok intoleran, radikalisme, dan terorisme.”
Kemudian terdapat beberapa ancaman kamtibmas lain yang harus diantisipasi. Seperti curat, curas, curanmor, balap liar, penyalahgunaan narkoba, pesta miras, aksi perusakan fasilitas umum, hingga kerumunan masyarakat yang berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19.
Bukan hanya dari segi gangguan terkait kriminalitas, Sigit juga meminta jajarannya mengantisipasi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Pasalnya Indonesia tengah berada dalam musim penghujan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bahkan diklaim mencapai puncaknya, sehingga tentu ada beberapa dampak yang mengiringi.
“Oleh karena itu, Operasi Lilin 2021 harus dilaksanakan secara optimal. Kejahatan dan gangguan kamtibmas harus kita cegah dan antisipasi,” tegas Sigit, sebagaimana disampaikan Anies.
Sigit menegaskan Operasi Lilin 2021 digelar semata demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat luas selama periode Nataru. “Baik dari gangguan kamtibmas maupun dari bahaya COVID-19,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berbagai penyesuaian telah diatur untuk periode Nataru yang masih berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Bahkan beberapa waktu belakangan Indonesia sedang mengetatkan pembatasan karena sudah varian Omicron sudah terbukti masuk melalui pelaku perjalanan luar negeri.