32.1 C
Jakarta

Istri Atau Ibu Dulu, Ini Urutan Memberi Nafkah Keluarga Dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamIstri Atau Ibu Dulu, Ini Urutan Memberi Nafkah Keluarga Dalam Islam
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Akhir-akhir ini viral dijaga media, ada seorang istri yang diceraikan lantaran suami lebih memilih ibunya, terutama dalam hal nafkah. Memang sudah menjadi kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Dan berikut adalah urutan memberi nafkah keluarga dalam timbangan syariat Islam.

Jika seorang suami mempunyai harta berlebih tentu tiada masalah untuk memberikan nafkah kepada istri, ibu dan keluarga. Namun demikian jika kondisi suami ini dalam keadaan cukup saja, maka mana yang didahulukan ibu atau istri?

Dalam Islam urutan memberi nafkah itu ada urutannya, dalam urutannya istri lebih dahulu diberikan nafkah kemudian baru ibu. Hal ini dilandasi oleh sebuah hadis Nabi Muhammad

 عَنْ جَابِرٍ قَالَ: أَعْتَقَ رَجُلٌ مِنْ بَنِى عُذْرَةَ عَبْدًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ، فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: أَلَكَ مَالٌ غَيْرُهُ؟ فَقَالَ: لاَ. فَقَالَ: مَنْ يَشْتَرِيهِ مِنِّي؟ فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْعَدَوِىُّ بِثَمَانِمِائَةِ دِرْهَمٍ، فَجَاءَ بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ. ثُمَّ قَال: ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَىْءٌ فَلِأَهْلِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَىْءٌ، فَلِذِي قَرَابَتِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَىْءٌ، فَهَكَذَا وَهَكَذَا. يَقُولُ: فَبَيْنَ يَدَيْكَ وَعَنْ يَمِينِكَ وَعَنْ شِمَالِكَ (رواه مسلم وأبو داود والنسائي، وهذا لفظ مسلم)

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: “Ada seorang lelaki dari bani ’Udzrah memerdekakan budaknya yang digantungkan setelah kematiannya. Lalu hal itu sampai pada Rasulullah saw. Beliau kemudian bertanya: “Apakah kamu punya harta selain budak itu?” Lelaki itu menjawab: “Tidak”.

Lalu Rasulullah bertanya kepada (para sahabat): “Siapa yang mau membelinya sebagai ganti dariku?”. Kemudian Nu’aim bin Abdillah Al-’Adawi membeli budak itu seharga 800 dirham. Lalu lelaki itu membawa uang 800 dirham itu kepada Rasulullah saw, kemudian diserahkan kepadanya (dalam riwayat An-Nasa’i lelaki itu punya utang kepada Rasulullah saw dan menyerahkan uang itu untuk melunasinya).  

BACA JUGA  Hukum Jual Beli Ular Dalam Syariat Islam

Lantas Rasulullah saw bersabda: “Mulailah dengan dirimu sendiri, nafkahkan untuknya, lalu jika ada suatu lebihan, maka nafkahkan untuk istrimu. Jika dari nafkah istrimu ada suatu lebihan, maka nafkahkan untuk kerabatmu. Jika dari nafkah kerabatmu ada lebihan sesuatu, maka nafkahkan untuk ini dan itu.” Perawi hadits berkata: “Maka nafkahkan kepada orang di depanmu dan di kanan kirimu.” (HR Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa‘i. Ini adalah redaksi Imam Muslim).

Dari hadis ini jelas bahwa urutan memberi nafkah adalah pertama untuk diri sendiri. Kedua untuk istri dan ketiga untuk kerabat atau keluarga.

Tentu dalam hal ini ibu masuk dalam kategori nomor 3 yaitu kelurga. Oleh karenanya menjadi jelas bahwa nafkah istri harus didahulukan daripada nafkah ibu. Muhammad Najib Al-Muthi’i dalam kitabnya Takmilatul Majmu juga menjelaskan bahwa nafkah istri wajib didahulukan daripada ibu karena nafkah istri diberikan karena adanya hukum mu’awadhah. Yaitu tukar menukar antara ketaatan istri dan nafkahnya

وَلِأَنَّ نَفَقَةَ الزَّوْجَةِ تَجِبُ بِحُكْمِ الْمُعَاوَضَةِ فَقُدِّمَتْ عَلَى نَفَقَةِ الْقَرِيبِ كَمَا يُقَدَّمُ الدَّيْنُ

Artinya: “(Nafkah istri didahulukan daripada nafkah kerabat, termasuk ibu), karena nafkah istri menjadi wajib sebab adanya hukum mu’awadhah (tukar menukar antara ketaatan istri dan nafkahnya), maka nafkah istri didahulukan daripada nafkah kerabat (termasuk ibu).” (Muhammad Najib Al-Muthi’i, Takmilatul Majmu’, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad), juz xx, halaman 196).

demikianlah urutan memberi nafkah dalam pandangan syariat Islam, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru