27.1 C
Jakarta

Inilah Status Hukum Menangis Saat Sedang Sholat

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamInilah Status Hukum Menangis Saat Sedang Sholat
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Disaat seseorang khusyu’ dalam memikirkan kandungan arti bacaan shalat terkadang membuatnya menangis ketika masih dalam keadaan shalat. Lantas, bagaimana hukum menangis di dalam sholat?

Ulama sepakat mengenai tangisan seseorang jika hanya sebatas tetesan air mata saja atau hanya memunculkan suara yang samar dan tidak mengandung dua huruf hijaiyah di dalamnya, maka tidak sampai membatalkan shalat.

Akan tetapi, apabila seseorang menangis dengan mengeluarkan suara maka terjadi khilaf (perbedaan) pendapat diantara para ulama. Menurut pendapat yang paling kuat, bila sampai keluar dua huruf dalam tangisannya maka bisa membatalkan sholatnya. Hukum ini berlaku walau tangisannya disebabkan karena takut akan akhirat sekalipun. Namun, menurut pembanding pendapat diatas, tidak sampai membatalkan shalat, karena tangisan tidak tergolong pembicaraan melainkan hanya serupa dengan suara. Hal ini sebagaimana dalam kitab Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah, juz 2, hal. 499,

(والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به) أي بكل مما ذكر (حرفان بطلت وإلا فلا) تبطل به ، والثاني لا تبطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام

Artinya : “Menurut pendapat yang paling benar bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, ketika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka dapat membatalkan shalat. Tetapi, jika tidak tampak, maka shalat tetap sah. Menurut pendapat kedua hal-hal tersebut tidak bisa membatalkan shalat secara mutlak, sebab tidak termasuk dari dari jenis perkataan”

BACA JUGA  Janji Politik dari Seorang Calon Wajibkah Ditunaikan?

Hukum di atas tidak berlaku apabila penyebab tangisan pada seseorang saat shalat terjadi diluar dugaan orang tersebut. Dalam arti, seseorang menangis saat shalat tanpa disadari dan tanpa ada upaya dari dirinya sendiri, tiba-tiba dirinya menangis sampai mengeluarkan dua huruf atau lebih. Maka dalam kondisi ini, shalatnya tetap dihukumi sah ketika memang huruf yang keluar hanya sedikit secara kebiasaan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib , juz 4, halaman 454,

نعم إن غلبه لم يضر إن قلت الحروف عرفا وكالضحك فيما تقرر البكاء ونحوه

Artinya : “Memang benar demikian (seperti hukum diatas), namun ketika seseorang melakukan hal di atas karena terdesak, maka tidak membahayakan terhadap shalatnya, jika memang huruf yang keluar hanya sedikit secara urf (kebiasaan). Seperti halnya tertawa dalam ketentuan hukum yang telah dijelaskan adalah menangis dan lainnya.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa masih terjadi perbedaan pendapat diantara ulama mengenai tangisan seseorang dengan mengeluarkan suara. Namun, apabila tangisan terjadi diluar dugaan orang tersebut. Dalam arti, seseorang menangis saat shalat tanpa disadari dan tanpa ada upaya dari dirinya sendiri, maka tidak sampai membatalkan sholat ketika memang huruf yang keluar hanya sedikit secara kebiasaan. Demikian. Wallahu a’lam.

Zainal Abidin, Mahasantri Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru