Harakatuna.com – Seorang istri yang telah selesai masa haidnya berkewajiban kembali menjalankan ibadah fardhu, salah satunya melaksanakan shalat lima waktu. Selain itu, ia juga diperbolehkan melakukan hubungan badan dengan suaminya karena telah kembali dalam keadaan suci. Namun, kewajiban dan kebolehan tersebut baru dapat dilakukan apabila ia telah bersuci terlebih dahulu, yaitu dengan mandi wajib.
Apabila ia berhalangan untuk mandi karena sedang sakit dan tidak boleh terkena air, atau karena tidak menemukan air sama sekali, maka solusi yang dapat dilakukan adalah bertayamum.
Niat Tayamum dengan Tujuan Melakukan Hubungan Badan
Kemudian, istri tersebut bertayamum dengan tujuan untuk melakukan hubungan badan dengan suaminya. Di samping itu, ia juga hendak melaksanakan shalat fardhu. Pertanyaannya, apakah ia boleh menggabungkan dua perbuatan tersebut dengan satu kali tayamum atau tidak?
Hal ini dibahas oleh Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam kitabnya Fath al-Qarib sebagai berikut:
وللمرأة إذا تيممت لتمكين الحليل أن تفعله مرارا وتجمع بينه وبين الصلاة بذلك التيمم
Artinya: “Bagi seorang wanita yang bertayamum dengan tujuan mempersilakan suaminya untuk menyetubuhinya, maka ia boleh melakukannya berulang kali dengan satu kali tayamum. Ia juga boleh menggabungkan antara melakukan persetubuhan dan melaksanakan shalat dengan tayamum tersebut.”
Kritik Syekh Ibrahim al-Bajuri
Namun, pernyataan Syekh Ibnu Qasim tersebut menimbulkan perbincangan di kalangan para ulama. Salah satunya adalah Syekh Ibrahim al-Bajuri. Dalam Hasyiyah-nya, Syekh Ibrahim berpendapat bahwa hukumnya tidak demikian. Menurutnya, pernyataan Ibnu Qasim tersebut kurang tepat.
Ia menjelaskan bahwa apabila seorang wanita berniat tayamum dengan tujuan tamkin al-halil (mempersilakan suaminya untuk menyetubuhinya), maka ia tidak diperbolehkan melaksanakan shalat, bahkan shalat sunnah sekalipun, apalagi shalat fardhu.
Hal ini karena tamkin al-halil termasuk kategori martabat (tingkatan) ketiga dalam pembahasan niat. Apabila seseorang berniat melakukan sesuatu yang berada pada tingkatan ketiga, maka ia tidak dapat melakukan sesuatu yang berada pada tingkatan pertama maupun kedua. Sementara itu, shalat fardhu termasuk dalam kategori pekerjaan yang berada pada tingkatan pertama. Oleh karena itu, keduanya tidak dapat digabungkan dengan niat tamkin al-halil.
Pembelaan atas Pernyataan Ibnu Qasim
Sebagian ulama mencoba menginterpretasikan pernyataan Ibnu Qasim tersebut. Mereka menjelaskan bahwa maksud dari pernyataan tersebut adalah wanita itu bertayamum dengan tujuan melaksanakan shalat. Dengan demikian, ia diperbolehkan menggabungkan antara tamkin al-halil dan shalat.
Dalam hal ini, shalat fardhu termasuk kategori pekerjaan yang berada pada tingkatan pertama, sedangkan tamkin al-halil berada pada tingkatan ketiga. Ketentuannya, jika seseorang berniat melakukan sesuatu pada tingkatan pertama, maka ia boleh melakukan sesuatu yang berada pada tingkatan kedua maupun ketiga. Oleh karena itu, wanita tersebut diperbolehkan menggabungkan kedua hal tersebut dengan satu kali tayamum yang diniatkan untuk shalat.
Namun, interpretasi ini kembali dikritik oleh Syekh Ibrahim al-Bajuri. Menurutnya, pernyataan Ibnu Qasim sudah sangat jelas (sharih), yaitu bahwa wanita tersebut bertayamum dengan tujuan tamkin al-halil, bukan dengan tujuan melaksanakan shalat. Hal ini terlihat dari ungkapan Ibnu Qasim: “Idza tayammamat li tamkin al-halil” serta ungkapannya: “Bidzalika at-tayamum.”
Ia menegaskan bahwa jika pernyataan tersebut ditafsirkan seperti interpretasi sebagian ulama di atas, maka penafsiran tersebut sangat jauh dari maksud yang sebenarnya.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa apabila seorang wanita bertayamum dengan niat tamkin al-halil, maka ia tidak diperbolehkan melaksanakan shalat dengan tayamum tersebut. Jika ia hendak melaksanakan shalat, maka ia harus melakukan tayamum kembali dengan niat untuk shalat.
Namun, apabila wanita tersebut bertayamum dengan tujuan melaksanakan shalat, maka ia diperbolehkan menggabungkan antara tamkin al-halil dan shalat. Artinya, kedua perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan satu kali tayamum tanpa harus melakukan tayamum baru dengan niat yang berbeda. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Taufik Hidayat (Lulusan Sarjana Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta Tahun 2023).
