31.2 C
Jakarta
Array

Inilah Penyebab Perbedaan Redaksi (Matan) Hadis (Bagian-I)

Artikel Trending

Inilah Penyebab Perbedaan Redaksi (Matan) Hadis (Bagian-I)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

1). al-Riwayah Bi al-Ma’na

Terjadi perdebatan menarik tentang boleh dan tidaknya periwayatan secara makna tersirat dari suatu hadis. Memang adanya silang pendapat ini tidak menghalangi kemurnian hadis yang datang dari Nabi saw. Hal ini dikarenakan pendapat mayoritas Ulama memperbolehkan periwayatan semacam ini dengan beberapa syarat dan kriteria. Adanya syarat dan kriteria ini mengindikasikan bahwa tidak semua orang bisa meriwayatkan hadis secara makna. Pendapat Mayoritas Ulama yang memperbolehkan al-Riwayah Bi al-Ma’na ini terkesan berhati-hati dengan adanya syarat-syarat tertentu, yaitu;

  • Yang meriwayatkan harus orang yang benar-benar menguasai dan ahli di bidang hadis dengan mengetahui lafadz, arti, makna, dan tujuan kandungan hadis.
  • Yang diriwayatkan secara makna bukan hadis yang sudah dibukukan, bahkan ada pendapat yang mengatakan hanya sebelum masa kodifikasi
  • Yang diriwayatkan bukan termasuk hal yang ta’abbudi
  • Yang diriwayatkan bukan termasuk hadis jawami’ul kalim
  • Perawi secara makna seharusnya mencantumkan redaksi au kama qala, sebagaimana perkataan Nabi saw
  • Hanya diperbolehkan bagi perawi yang lupa lafadznya atau kesulitan untuk meriwayatkannya sesuai redaksi asli sehingga terpaksa meriwayatkan secara makna
  • Periwayatan tidak sampai bertolak belakang dengan sumber syari’at, dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal
  • Meriwayatkan dengan sinonimnya

Berikut komentar para ulama periwayatan hadis secara makna:

Ibnu Rajab dalam Fath al-Bari-nya berkata; “Perbedaan lafadz dalam periwayatan menunjukkan bahwa para perawi meriwayatkan hadis dengan makna dan mereka tidak terpaku pada teksnya saja. Jika ada dua lafadz hadis yang berbeda, yang satu jelas maknanya dan yang lain kurang jelas, maka mereka menafsiri lafadz hadis yang tidak jelas itu dengan yang jelas dikarenakan kedua hadis itu satu esensi dan makna”.

Abdul Haq al-Isybili berkata; “Perbedaan teks tidak mencederai hadis selagi masih satu konteks”.

Ibnu Hazm berkata; “Perbedaan lafadz dalam periwayatan hadis bukanlah suatu aib selagi masih satu makna. Karena terkadang Nabi saw mengucapkan suatu kata dengan diulang tiga kali, sedang para Sahabat ra meriwayatkannya sesuai dengan apa yang mereka dengar. Sekali lagi perbedaan ini tidak mengurangi nilai kemurnian hadis dengan catatan masih satu esensi”.

Ibnu Siriin berkata: “Aku telah mendengarkan hadis dari sepuluh perawi, semuanya satu makna dan lafadznya berbeda-beda”

Dalam al-Quran banyak suatu kisah yang diceritakan dengan berbagai macam redaksi. Misalnya di surah “A” diceritakan secara ringkas, tetapi di surah “B” diceritakan panjang lebar. Redaksi di surah “A” dan “B” juga berbeda, akan tetapi keduanya masih satu makna dan esensi. Maka hal yang demikian tidak bisa dihindari dalam hadis Nabawi.

Bahkan ada suatu hadis yang melegalkan periwayatan hadis secara makna, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Sulaiman ibn Ukaimah al-Laitsi; Aku sowan kepada Nabi saw kemudian aku mengadu kepada beliau, “Wahai Rasulullah, aku telah mendengarkan hadis dari anda akan tetapi aku tidak mampu meriwayatkan sesuai yang aku dengar ?”

فَقَالَ:”إِذَا لَمْ تُحِلُّوا حَرَامًا، وَلَمْ تُحَرِّمُوا حَلالا، وَأَصَبْتُمُ الْمَعْنَى , فَلا بَأْسَ”

Nabi saw bersabda: Jika kalian tidak menghalalkan yang haram serta tidak mengharamkan yang halal dan kalian riwayatkan sesuai dengan makna, maka hal itu tidak masalah (HR. Al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir)

Contoh periwatan hadis secara makna;

  • ((صم من كل عشرة يوماً ))

Berpuasalah sehari untuk sepuluh (hari)

  • ((صم من كل شهر ثلاثة أيام؛ فإن الحسنة بعشرة أمثالها ))

Berpuasalah tiga hari tiap satu bulan, Satu kebaikan akan dilipatgandakan sepuluh

  • ((صم يوماً. ولك أجر ما بقي ))

Berpuasalah sehari maka engkau mendapatkan pahala hari-hari yang lain

Ketiga riwayat di atas merupakan dampak dari periwayatan secara makna. Kalaupun kita teliti semua, maka tidak ada makna yang bersebrangan. Esensinya yaitu suatu anjuran untuk berpuasa tiga hari dalam sebulan.

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru