28.2 C
Jakarta

Hukum Puasanya Anak Kecil yang Belum Baligh?

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahHukum Puasanya Anak Kecil yang Belum Baligh?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu kewajiban umat Islam yang juga merupakan rukun Islam adalah melaksanakan puasa. Tentu dalam menjalankan puasa, Islam memberikan syarat dan peraturannya sendiri. Salah satu syarat diwajibkannya puasa adalah baligh. Lantas bagaimana hukum puasanya anak kecil yang belum baligh?

Sebagaimana diketahui bahwa Islam mewajibkan puasa Ramadhan. Kewajiban ini ini termaktub dengan jelas dalam Al-Quran.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ 

Artinya: “Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa,” (QS. Al-Baqarah : 183).

Imam Sya’roni dalam kitabnya, Mizanul Kubra menjelaskan bahwa para ulama telah bersepakat bahwa syarat orang Islam melakukan puasa adalah baligh. Itu artinya orang yang belum baligh belum punya kewajiban untuk berpuasa, dan sebab itu pula anak-anak yang belum baligh yang tidak berpuasa tidak mendapatkan dosa.

واتفق الأئمة الأربعة على أنه يتحتم صومه على كل مسلم بالغ عاقل طاهر مقيم قادر على الصوم 

Artinya: “Ulama empat madzhab menyepakati kewajiban puasa bagi muslim baligh, berakal, suci, mukim, dan mampu berpuasa.”

Dalam sebuah hadis, Rasulullah juga menjelaskan secara eksplisit mengenai tidak adanya kewajiban syariat Islam bagi anak sampai ia baligh.

BACA JUGA  Doa Rasulullah Untuk Perisai Diri dan Keluarga

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ  

Artinya: “Kewajiban (ibadah) diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia baligh, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa anak kecil yang belum baligh belum punya kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan. Apabila ia meninggalkan maka tidak mendapatkan dosa, dan apabila ia melaksanakan tetap berpahala. Namun demikian, bagi orang tua harus mengajarkan anak-anaknya mulai berpuasa sejak usia 7 tahun. Dan ketika sudah berusia 10 tahun maka harus diwajibkan berpuasa, apabila tidak mau melaksanakan boleh diberikan hukuman. Hal ini seperti keterangan dalam kitab Mizanul Kubra.

واتفقوا على أن الصبي الذي لا يطيق الصوم والمجنون المطبق جنونه غير مخاطبين به لكن يؤمر به الصبي لسبع ويضرب عليه لعشر 

Artinya: “Ulama sepakat anak kecil yang tidak mampu puasa dan orang gila permanen tidak diwajibkan puasa. Tapi anak kecil diminta puasa bila berumur tujuh tahun dan dipukul bila tidak mau puasa ketika umur sepuluh tahun.”

Demikianlah hukum puasanya anak kecil yang belum baligh dalam Islam. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru