35.1 C
Jakarta

Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Merusak Rumah Tangga Orang Dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Di dunia yang kian modern seperti sekarang ini, banyak dijumpai rumah tangga seseorang rusak akibat orang ketiga. Tak jarang seorang suami menceraikan istrinya karena si istri telah berbuat serong dengan laki-laki lain, dan tak jarang pula seorang istri minta cerai pada suaminya karena si suami selingkuh dengan wanita lain. Lantas bagaimana hukum merusak rumah tangga orang dalam Islam?

Hukum mengganggu dan merusak rumah tangga orang adalah haram, berdasarkan hadis nabi;

وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رسول الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «‌مَنْ ‌خَبَّبَ ‌زَوْجَةَ ‌امْرِئٍ، أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا» . رواهُ أَبُو داود

Dari Abu Hurairah ra. berkata; Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya atau budak dengan tuannya, maka dia bukan bagian dari golongan kami.” (HR. Abu Dawud)

Hal ini sebagaimana keterangan dalam Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah [V/291] berikut;

«يَحْرُمُ إِفْسَادُ الْمَرْأَةِ عَلَى زَوْجِهَا، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌مَنْ ‌خَبَّبَ ‌زَوْجَةَ ‌امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا .فَمَنْ أَفْسَدَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَيْ: أَغْرَاهَا بِطَلَبِ الطَّلَاقِ أَوِ التَّسَبُّبِ فِيهِ فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيمًا مِنْ أَبْوَابِ الْكَبَائِرِ

BACA JUGA  Bolehkah Driver Ojol Pria Membonceng Perempuan Bukan Mahram?

“Haram hukumnya merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya berdasarkan hadis (di atas). Oleh karena itu barang siapa merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya, baik dengan cara merayunya agar meminta cerai pada suaminya atau ia sendiri yang menjadi penyebab kerusakan itu, maka sungguh ia telah mendatangi satu pintu besar dari sekian pintu dosa-dosa besar.”

Keterangan yang nyaris serupa juga disampaikan Syekh Faishal bin Abdul Aziz dalam Kitabnya Tathrizu Riyadhis Shalihin [887], suatu anotasi atas kitab Riyadh al-Shalihin, beliau menyatakan begini;

فيه: تحريم التخبيب، وهو إفساد المرأة على زوجها، فيقع بينهما الشقاق والتنافر، وكذا المملوك؛ لأن من شأن المؤمنين التعاون والتناصر على الحق، وهذا بخلافه

“Dalam hadis (di atas) terkandung keharaman takhbib. Takhbib adalah merusak hubungan wanita dengan suaminya sehingga terjadi perpecahan dan perpisahan di antara keduanya. Karena sesungguhnya sikap yang seharusnya ada di antara sesama kaum mukminin adalah saling membantu dan tolong menolong sedangkan takhbib menyalahi sikap tersebut.”

Dengan demikian para ulama sepakat bahwa mengganggu dan merusak hubungan rumah tangga orang adalah haram.

Demikianlah penjelasan terkait hukum merusak rumah tangga orang dalam Islam, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Oleh Faik Fhaiek

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru