34.3 C
Jakarta

Hukum Mengadakan Akad Nikah di Masjid

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Mengadakan Akad Nikah di Masjid
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Menikah adalah salah satu sunah Nabi Muhammad. Oleh karena yang demikian hendaknya seseorang yang telah memiliki kemampuan dan kecakapan untuk menikah segeralah menikah. Menikah adalah hal yang sakral, hal ini lantaran pada umumnya setiap pasangan yang hendak menikah menginginkan pernikahan sekali seumur hidupnya. Karena merupakan sesuatu yang sakral biasanya orang-orang memilih tempat yang diberkahi seperti masjid untuk melangsungkan akad pernikahannya. Lantas bagaimana hukum mengadakan akad nikah di masjid dalam pandangan Islam?

Mengadakan pernikahan di masjid itu merupakan sunah Rasulullah. Rasulullah sendiri menganjurkan umat Islam untuk melaksanakan pernikahan di masjid. Rasulullah bersabda

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ

Artinya: “Umumkanlah akad nikah itu, lakukanlah di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.” [HR. Thirmidzi].

Ulama kenamaan, Abi Bakar Muhammad Syato dalam kitabnya Hasyiyah I’anah ath-Thalibin juga menganjurkan untuk mengadakan akad pernikahan di masjid. Hal ini lantaran dengan menikah di masjid akan menampakkan bahwa telah terjadi pernikahan calon mempelai.

BACA JUGA  Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

وَاجْعَلُوْهُ فِي الْمَسَاجِدِ مُبَالَغَةً فِي إِظْهَارِهِ وَاشْتِهَارِهِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ مَحَافِلِ الْخَيْرِ وَالْفَضْلِ.

Artinya: “Lakukanlah akad pernikahan di masjid, karena hal tersebut lebih menampakkan dan memasyhurkan perkawinan. Dan karena sesungguhnya masjid adalah tempat yang lebih utama dalam mengadakan perkumpulan yang baik.”

Namun demikian perlu diketahui bahwa walaupun melaksanakan pernikahan di dalam masjid merupakan kesunahan. Namun orang yang melangsungkan akad harus menjadi kehormatan masjid dengan tidak melakukan hal-hal yang diharamkan di dalam masjid. Seperti mengganggu ibadah orang lain, membuat kegaduhan, masuk masjid dalam keadaan junub dan lain sebagainya.

Orang yang menggelar pernikahan di masjid juga hendaknya untuk tetap menjaga kebersihan dan kesucian masjid. Menurut Mazhab Maliki yang lebih baik adalah menggelar akad pernikahan di masjid dan resepsinya di lakukan di tempat lain.

Demikianlah hukum melakukan pernikahan di masjid. Semoga dengan mengetahui ini, orang yang hendak melakukan pernikahan di masjid mendapatkan limpahan keberkahan, Amin.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru