27.2 C
Jakarta

Hukum Memakan Darah Yang Dimasak Dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Memakan Darah Yang Dimasak Dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Sering kali dijumpai dalam masyarakat tertentu disajikan darah yang dimasak. Orang Indonesia menyebut darah yang dimasak ini dengan berbagai istilah seperti Dadeh, Marus dan Saren. Lantas sebenarnya bagaimana hukum memakan darah yang dimasak menurut hukum Islam.

Dalam Al-Quran sendiri secara eksplisit diterangkan tentang keharaman orang Islam memakan darah.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” [Al-Maidah : 3]

Dalam surat Al-Baqarah ayat 173 juga dinyatakan dengan jelas memakan darah.

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ وَالدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيۡرِ اللّٰهِ‌ۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ

BACA JUGA  Hukum Berniat Puasa Ramadhan di Siang Hari

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dengan demikian maka sudah jelas bahwa memakan darah yang sudah dimasak seperti saren, marus adalah haram bagi orang Islam. Namun demikian dalam sabdanya, Rasulullah mengecualikan dua darah yang halal dimakan.

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Artinya: “Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.”

Demikian penjelasan mengenai hukum memakan darah yang dimasak dalam Islam. Semoga kita semua dijauhkan oleh Allah dari hal-hal yang diharamkannya. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru