33.5 C
Jakarta

Hukum Makan Barang Haram Dengan Mengucap Basmallah

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Makan Barang Haram Dengan Mengucap Basmallah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Beberapa waktu ini viral, seorang selebgram yang makan daging babi dengan mengucapkan basmalah. Tentu hal ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Banyak yang menduga selebgram tersebut telah menistakan agama karena makan barang haram dengan membaca basmalah. Lantas bagaimana sebenarnya hukum makan barang haram dengan mengucap basmallah dalam Islam?

Dalam hadisnya, Nabi memang menganjurkan untuk mengawali setiap aktivitas dengan membaca basmalah, tanpa membaca basmallah tentu pahalanya dari aktivitas itu terputus. Namun tentu aktivitasnya ini adalah aktivitas yan sesuai dengan syariat

كل ‌أَمر ‌ذِي ‌بَال لَا يبْدَأ فِيهِ بِبسْم الله فَهُوَ أَبتر

Artinya: “Segala perbuatan baik yang tidak diawali dengan membaca bismillah itu terputus.” (HR. Abu Daud).

Dalam kitab Ianatut Talibib, Syaikh Abi Bakar Satho menjelaskan bahwa haram membaca basmallah ketika melukakukan perbuatan yang secara lahiriah sudah haram. Beliau menuliskan

‌البسملة ‌مطلوبة في كل أمر ذي بال – أي حال – يهتم به شرعا، بحيث لا يكون محرما لذاته ولا مكروها كذلك، ولا من سفاسف الأمور – أي محقراتها – فتحرم على المحرم لذاته كالزنا، لا لعارض كالوضوء بماء مغصوب. وتكره على المكروه لذاته كالنظر لفرج زوجته، لا لعارض كأكل البصل.

BACA JUGA  Kontroversi, Begini Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim

Artinya: “Basmalah diperintahkan di setiap urusan yang penting dalam syariat. Dalam artian urusan itu bukan sesuatu yang diharamkan dan tidak dimakruhkan karena zatnya, dan juga bukan urusan yang hina. Sehingga haram membaca basmalah atas perkara yang haram karena zatnya sendiri, seperti berzina. Tidak haram atas sesuatu yang haram karena faktor lain, seperti membaca basmalah pada saat berwudu dengan air yang dirampas. Dan basmalah makruh atas perkara yang makruh karena zatnya, seperti pada saat memandang kemaluan pasangan, tidak dimakruhkan basmalah atas perkara yang makruh karena faktor lain, seperti pada saat makan bawang merah.” (Abu Bakri Syatha, I’anah at-Thalibin, [Dar al-Fikri li at-Tauzi’ wa an-Nasyr, 1997 M), jilid. 1, halaman. 9)

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa makan barang haram yang jelas keharamannya secara lahiriah makan diharamkan membaca basmallah, seperti makan babi. Namun apabila makan barang haram yang haramnya karena faktor lain maka hukum membaca basmallah tidak diharamkan seperti makan ayam hasil curian. Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru