29.3 C
Jakarta
Array

Hukum Demontrasi dalam Islam

Artikel Trending

Hukum Demontrasi dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Demonstrasi dalam bahasa Arab disebut mudzaharah (مظاهرة) adalah ungkapan protes yang dilakukan secara bersama-sama untuk menyampaikan tujuan tertentu seperti tujuan protes atas suatu keadaan, tujuan politis, perubahan peraturan, dan lain-lain.

Unjuk rasa umumnya terjadi hanya di negara yang menganut sistem demokrasi, oleh karena itu demonstrasi tidak diizinkan dan tidak terjadi pada negara-negara otoriter yang berada dibawah penguasa diktator, kerajaan, dan komunisme seperti Arab Saudi, China, Korea Utara, Mesir sebelum revolusi, dan Indonesia pada era pra-reformasi.

Di Indonesia tradisi demo baru sangat sering terjadi pasca Reformasi, Selama masa Orde Baru demo relatif tidak ada karena memang dilarang oleh rezim ORBA.

Secara konstitusional demonstrasi di Indonesia merupakan hak yang harus dilindungi oleh pemerintah. Namun di sisi lain, para demonstran juga harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di negara demokrasi demonstrasi menjadi lokomotif yang digemari rakyat, Bahkan demo di anggap sebagai bagian dari amar makruf nahi munkar dan demo di anggap paling efektif karena masalah bisa terselesaikan secara lebih cepat dan fundament.

tetapi di sisi lain, banyak hal yang menjadi polemic ketika demontrasi berlangsung, Kerusuhan, anarkis, arogan, perusakan transportasi umum  dan hal-hal negatif sering dikaitkan dengan aksi demonstrasi,  maka baik buruknya demontrasi tergantung siapa aktor yang mengusungnya.

Nah, bagaimana pandangan Islam tentang demonstrasi?

Pendapat Ulama yang Melarang Demonstrasi

Mengutip pendapat Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin, Syaikh al-Albani, Syaikh Sholih al-Fauzan, Syaikh bin Baaz, dan seluruh ulama yang berada di jajaran dewan fatwa tertinggi Saudi Arabia adalah yang paling keras dalam pelarangan demonstrasi bahkan mencela perbuatan ini walaupun niatnya amar ma’ruf nahi mungkar. Jika ditelusuri, alasan penolakan amar makruf nahi munkar dengan cara unjuk rasa bermuara pada tiga alasan sebagai berikut.

Pertama, demonstrasi merupakan perkara yang baru (bid’ah), Bila demonstrasi dikategorikan sebagai sarana da’wah, maka harus jelas dalilnya, mengingat demo tidak pernah terjadi pada masa Nabi ﷺ, juga pada masa sahabat.

Kedua, demonstrasi merupakan bentuk tasyabuh terhadap orang (adat) kafir, sebab demonstrasi adalah produk barat yang tidak sesuai dan tidak pernah ada pada masa awal islam (generasi salaf).

Ketiga, demonstrasi merupakan sebuah bentuk keluar (pembelotan) atau ketidakpatuhan terhadap pemerintah yang sah, dan hal ini tidak boleh dilakukan kecuali bila telah nampak kekafiran yang diperbuat mereka secara terang-terangan.

Pendapat yang Membolehkan Demonstrasi

Salah satu ulama yang paling terkenal dalam membela pendapat dibolehkannya demonstrasi adalah Yusuf Qardhawi, dikutip dalam salah satu fatwanya bahwa demonstrasi adalah sesuatu yang disyariatkan, karena termasuk seruan dan ajakan kepada perubahan (yang lebih baik) serta sebagai sarana untuk saling mengingatkan tentang haq, juga sebagai kegiatan amar makruf nahi munkar. meraka menggunakan ayat berikut sebagai argumentasi :

لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa : 148)

Dalam tafsirnya, Imam asy-Syaukani mengomentari ayat ini, “Para ahli ilmu berbeda pendapat mengenai tatacara “al-jahru bi as-suu’” (mengucapkan suatu keburukan seseorang dengan terang-terangan) yang diperbolehkan untuk yang terzholimi. Ada yang menyatakan hendaknya mendoakannya. Ada juga yang berpendapat, tidak mengapa mengucapkan kepada khalayak bahwa “Fulan telah menzholimi saya.” atau “Si fulan telah berbuat zholim.”, atau ucapan semisalnya. Allah lebih menyukai (berpihak) terhadap orang yang terzholimi dari pada yang pelaku kezholiman.

Diantara dalil hadis yang digunakan oleh kelompok yang membolehkan demonstrasi adalah hadits dari Abu Hurairah, bahwasanya ada laki-laki yang mendatangi Rasulullah ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku mempunyai tetangga yang (kebiasaannya) menyakitiku.” maka Nabi ﷺ menjawab, “Sabarlah!” (beliau mengucapkan tiga kali). Namun lelaki tersebut mengulangi lagi aduannya. Maka beliau bersabda, “Lemparkanlah perabotan rumahmu kejalan!” Maka lelaki tersebut melakukannya, kemudian manusia berkerumun karena hal tersebut, lalu mereka berkata, “Apa yang terjadi denganmu?” dia menjawab, “Aku mempunyai tetangga yang (selalu) menyakitiku.” kemudian dia menceritakan masalahnya. Lantas mereka berkata, “Semoga Allah melaknatnya.” Maka tetangga (yang menyakiti) mendatanginya dan berkata kepadanya, “Pulanglah kerumahmu, demi Allah, aku tidak akan menyakitimu lagi selamanya.”

Demonstrasi hanyalah sebuah sarana yang bisa digunakan untuk ber-amar makruf dan nahi munkar atau justru untuk aksi kejahatan, tergantung aktor yang memainkannya.

Islam membolehkan gerakan massa damai, menyuarakan kebenaran, menolak yang batil, menegur penguasa yang dzolim.

Islam sangat mencela tindakan destruktif, seperti merusak fasilitas publik, caci maki, menganggu jalan, hura hura, menimbulkan ketakutan masyarakat. apapun yang menimbulkan mudharat tidak dibenarkan, meskipun tujuannya adalah untuk menghilangkan kedzoliman. Hal tersebut sejalan dengan kaidah,  “Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan.” Sehingga yang ditolerir oleh hukum islam adalah gerakan yang bertujuan untuk menghilangkan kemungkaran atau mengoreksi pemerintah yang keluar dari prinsip-prinsip kepemerintahan Islam tanpa menimbulkan perusakan.

(Fauzan Amin)

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru