34.3 C
Jakarta

Hukum Darah Istihadhah Dan Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Perempuan Istihadhah Ketika Hendak Shalat

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Darah Istihadhah Dan Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Perempuan Istihadhah Ketika Hendak...
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan di luar kebiasaan periode haidnya serta bukan disebabkan karena melahirkan. Pada umumnya perempuan mengalami haid selama 6-8 hari dalam waktu sebulan dan paling lama 15 hari.

Munculnya darah istihadhah terkadang disebabkan adanya urat yang pecah atau putus. Oleh karena itu darah tersebut disebut dengan darah penyakit dan tidak akan berhenti mengalir sampai perempuan tersebut sembuh darinya.

Berbeda dengan darah haid, darah istihadhah memiliki ciri-ciri berwarna merah serta baunya seperti darah biasa dan berasal dari urat yang pecah atau putus yang ketika keluar darah tersebut langsung mengental. 

Sementara dari segi warna juga terdapat perbedaan antara darah haid dengan darah istihadhah. Pada umumnya darah haid berwarna hitam, sedangkan darah istihadhah berwarna merah segar.

Hukum darah istihadhah

Istihadhah bukanlah penghalang bagi seorang perempuan untuk menjalankan salat, puasa dan ibadah lainnya. Di dalam kitab Musnad Ibnul Ja’d terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Rasulullah:


يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرَ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتِ الْحَيْضَةُ فَاغْسِلِي عَنْكَ الدَّمَ، ثُمَّ صَلِّي

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengalami istihadhah sehingga aku tidak suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat?”. Rasulullah menjawab: “Jangan! Itu hanya darah penyakit, bukan darah haid. Apabila datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Saat periode waktu haid telah tuntas, maka bersihkanlah darah itu darimu lalu kerjakanlah shalat!”

Hal-hal yang harus dilakukan perempuan istihadhah ketika hendak shalat

Imam Ibnu Hajar al-Haitami di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menyebutkan ada beberapa hal yang harus dilakukan perempuan istihadhah ketika hendak menunaikan shalat:

Pertama, perempuan istihadhah harus terlebih dahulu membersihkan kemaluannya sebelum berwudhu.

BACA JUGA  Begini Hukum Memakai Obat Penunda Haid Dalam Islam

Kedua, perempuan istihadhah harus membalut kemaluannya dengan sejenis kain untuk menghadari najis dan meredakan keluarnya darah.
Dua hal di atas wajib dilakukan oleh perempuan yang istihadhah dengan ketentuan bahwa mereka melakukan hal tersebut tidak sampai membuat mereka merasakan rasa sakit yang pada biasanya tidak bisa ditahan.

Ketentuan berikutnya adalah dua hal tersebut tidak boleh dilakukan di siang hari pada saat perempuan yang istihadhah itu sedang berpuasa.

Ketiga, setelah memakai pembalut, perempuan tersebut harus menutupi kemaluannya

Keempat, berwudhu setelah masuk waktu shalat. Perempuan istihadhah tidak boleh berwudhu sebelum masuknya waktu shalat karena sifat sucinya perempuan istihadhah adalah berstatus darurat.

Kelima, melakukan hal-hal di datas secara bersambungan (tanpa jeda yang terlalu lama). Perempuan yang istihadhah harus segera memakai pembalut setelah membersihkan kemaluannya serta bersegera memakaikan penutup pada kemaluannya dan kemuadian berwudhu dan dilanjutkan dengan shalat.

Perempuan istihadhah tidak boleh mengakhirkan sholatnya kecuali disebabkan alasan yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat, seperti menutup aurat yang tiba-tiba terbuka saat mengerjakan shalat, menunggu adalah jama’ah, menjawab azan dan iqamah atau mengerjakan shalat sunnah qabliyah.

Keenam, perempuan istihadhah wajib berwudhu setiap kali ingin mengerjakan shalat fardhu. Perempuan tersebut juga wajib kembali membersihkan kemaluannya, memakai pembalut dan penutup kemaluan di setiap hendak shalat fardhu menurut pendapat yang ashah.

Sementara menurut pendapat kebalikannya (ghairu ashah), perempuan istihadhah tidak wajib kembali melakukan semua hal tersebut karena tidak ada artinya perintah menghilangkannya jika perempuan tersebut masih berdiam di sana sebagaimana keterangan yang terdapat di dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya imam ar-Ramli.

Demikianlah keterangan mengenai hukum darah istihadhah dan hal-hal yang harus dilakukan oleh perempuan istihadhah sebelum melakukan ibadah. Wallahu a’lam.

oleh Asrof Maulana

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru