31.9 C
Jakarta

Halalkah Mengonsumsi Olahan Bulu Ayam?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHalalkah Mengonsumsi Olahan Bulu Ayam?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Mengonsumsi daging ayam adalah sebuah hal biasa. Disajikan dalam bentuk olahan makanan yang menggiurkan para penggemarnya, seperti nugget dan steak. Namun, siapa sangka sebelumnya bahwa kini nugget dan steak tersebut memiliki variant baru dengan bahan dasar dari bulu ayam.

Buku ayam biasanya dibuang begitu saja, atau hanya sebagian saja yang dimanfaatkan menjadi kerajian-kerajinan rumah tangga. Namun, seorang mahasiswa sekaligus peneliti asal Thailand  bernama Sorawut Kittibanthorn berhasil mengembangkan bulu ayam menjadi bubuk tepung. Setelah menjadi tepung, Sorawut mengolahnya menjadi nugget dan steak

Berdasarkan penelitianya tersebut, ia menemukan bahwa bulu Ayam mengandung protein yang tinggi, sehingga dapat memenuhi kebutuhan protein pada tubuh manusia. Hal ini turut didukung oleh seorang profesor ilmu pangan di Universitas Kasesart, Hathairat Rimkeeree yang mencoba untuk mencicipi olahan makanan berbahan daar bulu ayam tersebut. Rimkeeree menyatakan bahwa rasa dan teksturnya menkjubkan, sehingga berpotensi sebagai alternatif pengganti sumber maknanan dimasa depan.

Lalu, bagaimana dengan hukum mengonsumsi olahan berbahan dasar bulu ayam ini?.

Hal ini  dapat dijawab dengan salah satu ayat Al-Qur’an surah An-Nahl ayat 5, yaitu:

BACA JUGA  Hukum Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun

وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا ۗ لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ

Artinya: “Dan binatang-binatang ternak itu, Ia juga menciptakannya untuk kamu; terdapat padanya benda-benda yang memanaskan tubuh dari sejuk dan beberapa faedah yang lain; dan dari padanya juga kamu makan.”

Selain itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 47 Tahun 2012, dinyatakan bahwa bulu, rambut dan tanduk dari hewan halal (ma’kul al-lahm) yang disembelih secara syar’i hukumnya halal untuk kepentingan pangan, obat-obatan dan kosmetika.

Berdasarkan hal tersebut, maka beredarnya olahan makanan yang berbahan dasar bulu ayam ini adalah halal untuk dikonsumsi. Keberadaanya merupakan salah satu dampak dari perkembangan zaman yang setiap harinya semakin berkembang pesat termasuk dalam dunia kuliner yang bertolak dari penelitian. Apalagi, melampaui penelitian ini dapat diketahui sejatinya bulu ayam mengandung protein yang tinggi dan dapat menjadi sumber makanan alternatif dimasa mendatang. Dengan demikian, hal ini haruslah didukung dan dikembangkan dengan catatan tetap berlandaskan pada sumber-sumber ajaran agama Islam, sehingga penelitian hingga kuliner baru yang ditemukan dapat dikonsumsi secara aman, sehat, dan halal.

Yulia Mayasari, Mahasiswi Pendidikan Agama Islam UIN Walisongo Semarang.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru