Eks Anggota ISIS Asal Australia Diadili, Pemerintah Hadapi Dilema Keamanan dan HAM

Ahmad Fairozi, M.Hum.

28/05/2026

2
Min Read

Harakatuna.com. Canberra — Seorang perempuan asal Australia yang pernah bergabung dengan kelompok teroris ISIS di Suriah kembali ke negaranya pada September 2025 dan langsung menghadapi proses hukum atas dakwaan terorisme.

Perempuan berusia 34 tahun bernama Rayann El Houli didakwa menjadi anggota organisasi teroris serta memasuki wilayah konflik yang dilarang pemerintah Australia. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kepolisian Federal Australia menjelaskan bahwa El Houli berangkat ke Suriah sekitar tahun 2013 atau 2014 untuk bergabung dengan ISIS. Pada 2019, ia ditangkap oleh pasukan Kurdi dan ditempatkan di kamp al-Hawl, salah satu kamp penampungan terbesar bagi keluarga eks militan ISIS di Suriah.

Setelah kembali ke Australia bersama seorang perempuan lain, keduanya langsung diproses hukum oleh otoritas setempat.

Kasus ini menjadi bagian dari langkah pemerintah Australia dalam menangani kepulangan warga negaranya dari kawasan konflik Timur Tengah. Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah Australia juga memulangkan sejumlah perempuan dan anak-anak eks ISIS dari kamp al-Roj di wilayah timur laut Suriah.

Selain El Houli, tiga perempuan lain turut menghadapi dakwaan serius. Kawsar Ahmad dan putrinya, Zeinab Ahmad, dituduh terlibat dalam praktik perbudakan dan perdagangan manusia. Sementara itu, Janai Safar didakwa karena bergabung dengan ISIS dan tetap berada di zona konflik.

BACA JUGA  Houthi Ancam Tutup Selat Bab el-Mandeb jika Negara Teluk Dukung Serangan AS-Israel ke Iran

Asisten Komisaris Kepolisian Federal Australia, Hilda Sirec, menegaskan bahwa investigasi terhadap seluruh warga Australia yang kembali dari Suriah masih terus berlangsung. “Tidak ada dakwaan bukan berarti tidak ada investigasi,” tegas Hilda Sirec.

Pemerintah Australia juga menegaskan bahwa seluruh warga yang kembali dari Suriah melakukannya secara mandiri tanpa bantuan resmi pemerintah.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa setiap warga negara yang melanggar hukum tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tanpa memandang latar belakang ataupun kondisi masa lalu mereka.

Namun, kebijakan tersebut memicu perdebatan di kalangan kelompok hak asasi manusia. Sejumlah organisasi advokasi menilai anak-anak yang dibawa ke wilayah konflik oleh orang tua mereka seharusnya diperlakukan sebagai korban, bukan pelaku.

Mereka mendorong pemerintah menerapkan pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial dibanding kriminalisasi terhadap anak-anak eks ISIS yang dinilai tidak memiliki pilihan atas situasi yang mereka alami.

Kasus kepulangan eks pendukung ISIS ini pun menjadi ujian besar bagi pemerintah Australia dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan nasional dan tanggung jawab kemanusiaan terhadap warganya yang terdampak konflik bersenjata di Timur Tengah.

Leave a Comment

Related Post