30 C
Jakarta

Dilema Pemulangan Perempuan dan Anak dari Lingkar Wilayah Terorisme

Artikel Trending

KhazanahPerempuanDilema Pemulangan Perempuan dan Anak dari Lingkar Wilayah Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF
“Anak adalah peniru terbaik, jadi berikanlah mereka sesuatu yang hebat untuk ditiru.”

Harakatuna.com – Begitu nasihat terbaik orang dahulu untuk generasi ayah ibu baru yang sedang mendalami masa-masa pengasuhan. Namun, apa jadinya jika sang orangtua malah memberikan contoh yang salah dan menjerumuskan generasi penerusnya?

Tentu tak hanya nasib mereka sekarang yang dikorbankan, juga masa depan mereka akan semakin tak menentu. Situasi itu yang kini juga terjadi pada anak-anak anggota kelompok teroris dari Indonesia yang kini banyak terlantar di wilayah Timur Tengah, termasuk Suriah.

Meski banyak pihak setuju bahwa anak-anak ini hanyalah korban dari tindakan yang diperbuat oleh ayah dan ibunya, namun memulangkan mereka dan memulihkan kondisik fisik dan mentalnya, tak mudah dilakukan seperti membalikkan telapak tangan.

Sebab disinyalir, dalam beberapa tahun terakhir, perekrutan dan penggunaan anak-anak oleh kelompok-kelompok yang ditetapkan sebagai ‘teroris’ oleh Dewan Keamanan PBB atau masing-masing negara kemudian menimbulkan ketakutan sendiri bahwa anak-anak tersebut tidak lagi polos, ditengarai mereka sudah dicuci otak dan bisa dimanfaatkan untuk menjadi kaki tangan terbaru dari kelompok radikal.

Di saat yang sama, Dewan Keamanan PBB, dalam Resolusi 2427 (2018) telah menggarisbawahi bahwa seluruh negara termasuk Indonesia perlu memberikan perhatian khusus pada perlakuan terhadap anak-anak yang terkait dengan semua kelompok bersenjata non-negara, termasuk mereka yang melakukan tindakan terorisme.

Hal yang selanjutnya telah mendorong para pembuat kebijakan untuk membuat standar perlindungan anak dan peradilan anak di seluruh ekosistem kontra-terorisme, termasuk Neuchâtel Memorandum, sebuah buku pegangan dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan, dan sebuah buku pegangan dan seperangkat prinsip utama dari Kantor Penanggulangan PBB. -Terorisme.

Namun, sejalan dengan perlindungan perlindungan ini, undang-undang dan kebijakan yang ditetapkan di seluruh negara untuk melawan ekstremisme kekerasan juga telah secara signifikan diinformasikan dan dipertimbangkan pada kenyataan bahwa kelompok teroris yang ada kemungkinan menggunakan dan merekrut anak-anak sebagai generasi penebar teror selanjutnya.

Untuk kasus Indonesia, merujuk pada data terakhir The Habibie Center terdapat 639 WNI di Suriah yang diindikasikan terkait dengan kelompok ISIS. Jumlah ini mencakup para kombatan, mereka yang dipekerjakan sebagai pegawai sipil dalam struktur administrasi ISIS, para anggota keluarga, serta mereka yang ingin tinggal di wilayah yang dikuasai oleh ISIS.

Para kombatan asal Indonesia, yang pada umumnya laki-laki, saat ini sebagian besar berada dalam kamp-kamp tahanan. Sedangkan para anggota keluarga perempuan dan anak-anak, ditempatkan di kamp-kamp pengungsian. Diperkirakan ada sekitar 200 orang perempuan dan anak-anak di kamp pengungsian al-Hawl di bagian utara Suriah.

Meski jumlahnya tidak mencapai ribuan, namun dikhawatirkan jumlah riil warga Indonesia dan keluarganya yang terjebak di sana jauh lebih besar. Namun, karena kesulitan pendataan yang dapat terhitung baru mereka kemungkinan sampai sekarang masih kesulitan untuk keluar dan pulang kembali ke Indonesia.

BACA JUGA  Hak Asasi Perempuan dalam Perspektif Islam

Merujuk situasi tersebut, pemerintah tidak bisa gegabah langsung menerima dengan tangan terbuka seluruh keluarga yang terafiliasi dengan kelompok radikal. Setidaknya menurut the Habibie Center (2019) terdapat tiga skenario pilihan kebijakan yang dapat diambil pemerintah Indonesia terkait wacana pemulangan WNI simpatisan ISIS.

Pertama, pemerintah dapat berupaya memulangkan seluruh WNI yang terdata di Suriah, baik kombatan yang berada di tahanan maupun anggota keluarga perempuan dan anak-anaknya. Namun, jika itu diambil di dalam negeri, pemerintah harus mampu menyiapkan infrastruktur terkait assessment, pemulangan, dan penampungan sementara.

Infrastruktur ini mencakup pedoman penaksiran (assessment tool), program konseling yang lebih terstruktur, pekerja sosial yang dilatih khusus untuk menangani mereka yang terpapar paham radikal, program bimbingan dan pelatihan terutama untuk mereka yang masih berusia remaja, serta program pelatihan untuk aparat pemerintah lokal untuk menangani para returnees dan deportees.

Pemerintah juga perlu memastikan proses hukum yang adil dan tidak berlama-lama dapat dilaksanakan terhadap mereka yang diduga melanggar hukum. Penyiapan kapasitas judisial menjadi isu yang penting dalam konteks ini. Kebutuhan untuk menyiapkan infrastruktur akan berimplikasi pada kebutuhan anggaran yang cukup besar. Jika opsi pemulangan terhadap seluruh WNI simpatisan ISIS diambil, kerjasama antara pemerintah dan parlemen akan mutlak diperlukan.

Opsi kedua meliputi pemulangan yang terbatas pada warga perempuan dan anak. Meski dipandang lebih hemat dari segi anggaran, dan mampu meminimalisir potensi ancaman keamanan dengan asumsi mereka yang terasosiasi dengan kelompok teroris lebih mudah dikelola potensi ancamannya melalui program-program rehabilitasi, deradikalisasi, reintegrasi, dan pemantauan serta pengawasan, namun banyak warga masih menolak karena dua kejadian tindakan teroris sendiri dilakukan oleh kelompok perempuan.

Terakhir, pemerintah Indonesia dapat tidak memfasilitasi dan menolak pemulangan WNI simpatisan ISIS. Dibandingkan opsi yang lain, dalam jangka pendek, pilihan kebijakan ini akan menjadi yang paling mudah dan murah. Namun demikian, dalam jangka panjang pilihan kebijakan ini akan sangat merugikan.

Memburuknya kondisi kemanusiaan di kamp-kamp pengungsian dan tahanan di Suriah akan menempatkan pemerintah Indonesia dalam posisi sulit. Pemerintah akan mendapat tekanan luas karena dianggap mengabaikan aspek kemanusiaan dan bertindak reaktif alih-alih preventif dalam penanganan para WNI simpatisan ISIS.

Selain itu, kembali, dalam skenario terburuk dimana para pengungsi dan tahanan tidak lagi berada di bawah kendali penuh Otoritas Kurdi, akan sulit bagi pemerintah mencegah arus balik para warga Indonesia yang terafiliasi dengan kelompok radikal karena mereka pasti akan mencari celah untuk segera pulang ke negeri pertiwi.

Hasna Azmi Fadhilah
Hasna Azmi Fadhilah
Belajar dan mengajar tentang isu-isu sosial politik, juga tertarik akan kajian gender dan Islam. Bisa dihubungi melalui Twitter @sidhila.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru