Harakatuna.com. Lampung-Seorang tersangka teroris berinisial S yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Dusun Bagelan, Kabupaten Pringsewu, Lampung diketahui bergabung dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) sejak 1997 silam.
“Keterlibatnnya, anggota JI sejak tahun 1997. Kemudian, pernah menjabat sebagai Sekretaris LAZ BM ABA Pusat, Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA, menjabat Ketua Cabang BM ABA Lampung,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (1/11/2021).
Dikatakan Ramadhan, S juga menjabat sebagai Ketua BM ABA pusat dari tahun 2018 sampai dengan sekarang.
“Hadir dalam beberapa pertemuan para senior JI baik di Jawa maupun Sumatera dalam penggalangan dana program Jihad Global Jamaah Islamiyah,” ungkapnya.
Ramadhan menyampaikan, S ditangkap di depan rumahnya di Dusun Bagelan, Kabupaten Pringsewu, Lampung, sekitar pukul 18.40 WIB, Minggu (31/10/2021) kemarin.
“Ditangkap di depan rumahnya, tanpa perlawanan,” katanya.
Tim Densus juga menggeledah rumah tersangka. Namun, belum dijelaskan apa saja barang bukti yang disita Densus dari penggeledahan tersebut.
“Tersangka sudah diamankan ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan interogasi pengembangan dan tes antigen,” katanya.